Floresa.co – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula mengakui pernah menelopon pihak CV Sinar Lembor Indah terkait proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Proyek senilai hampir Rp 4 miliar dari APBD Mangggarai Barat tahun 2014 kini menelan korban.
Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama dijebloskan ke tahanan Polres Manggarai Barat karena menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek ini.
Proyek ini dikerjakan CV Sinar Lembor Indah melalui penunjukan langsung.
Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen pernah menyebutkan bahwa, pihaknya ditelepon langsung bupati Dula untuk mengerjakan proyek tersebut.
”Pak Bupati telepon saya, agar segera kerja proyek Lando-Noa karena mendesak. Soal adminstrasi belakangan, yang penting segera kerja. Padahal saat diperintah kerja, belum diketahui nilai proyek tersebut,” ujar Vinsen, Rabu 29 September 2015 lalu.
BACA: Direktur CV Sinar Lembor Diperiksa, Peran Gusti Dula Makin Terang
Pengakuan serupa juga diungkapakan oleh Aleks atau kerap disapa baba Ihing. Aleks adalah ayah Vinsen.
“Pa Gusti telepon, mendesak segera ke lokasi untuk memulai pekerjaan. Dalam nada perintah Pa Gusti nada tinggi agar saya segera ke lokasi,”ujar Aleks kepada Floresa.co usai diperiksa penyidik pada 19 Februari 2016.
BACA: Terkait Lando-Noa, Ayah Direktur Sinar Lembor Diperiksa Penyidik Polres Mabar
Bupati Dula yang diwawancara Floresa.co pada Selasa 14 Maret 2017 tidak membantah soal telepon ke pihak CV Sinar Lembor ini.
Namun, menurut Dula dirinya menelepon Sinar Lembor setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini menunjuk CV Sinar Lembor sebagai kontraktor.
“Saya telepon setelah PPK tunjuk Sinar Lembor. (Tujuannya) Agar segera turun buat tenda dan buat tumpukan batu agar masyarakat merasa senang, ada perhatian dari Pemkab,”ujar Dula.
Dula menegaskan ia menelepon Sinar Lembor Indah bukan untuk memberikan pekerjaan.
“Bukan telepon untuk kasih kerja. Karena saya cek belum turun juga. Saya ingat sekali, saya telpon itu. Saya sadar dari awal metode PL (penunjukkan langsung) sangat rawan persoalan oleh karena itu perlu hati-hati,”ujarnya.
BACA: Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa
Selain mengakui pernah menelepon pihak Sinar Lembor Indah, Dula juga mengakaui menerbitkan surat pernyataan bencana alam untuk jalur Lando-Noa.
Surat itu diterbitkan pada 11 Januari 2014.“Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan,”ujar Dula.
Dula mengatakan proyek jalan Lando-Noa berawal dari kerusakan ruas tersebut akibat hujan deras sehingga lalulintas menjadi lumpuh.
“Penumpang berkeleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan ada pasien mati karena macet. Akhirnya dalam APBD 2014 ditetapkan Anggaran. Dan berdasarkan aturan yang berlaku agar pekerjaan dapat dikerjakan cepat, maka tidak perlu proses tender tapi tunjuk langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Akhirnya dikerjakan,”jelasnya.
Bupati Dula sendiri sudah pernah diperiksa penyidik Polres Manggarai Barat terkait perannya dalam proyek ini.
BACA:Bupati Dula Diperiksa Terkait Kasus Lando-Noa
Berdasarkan pemeriksaan BPKP NTT, kerugiaan negara dalam proyek ini hampir Rp 1 miliar. Setidaknya sudah ada tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi ini.
Namun, baru satu tersangka yang diketahui identitasnya secara jelas yaitu Kepala Dinas PU Agus Tama yang sudah masuk tahanan pada 10 Maret 2017 lalu. (Tim Floresa)