Pernyataan Yustinus Mahu Tidak Menghilangkan Unsur  Pidana Tindakan Aldo

FLORESA.COKoordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti alasan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyelesaikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto ke ranah penegakan disiplin internal Polri bukan ranah pidana.

Seperti diketahui, Iptu Aldo terjaring OTT oleh Propam Polda NTT. Dalam operasi yang digelar pada 11 Desember 2017 itu, penyidik mendapati uang sejumlah 50 juta rupiah dari meja kerja Aldo, hasil pemerasan dari Direktur PT MMI, Yustinus Mahu.

Menanggapi kasus itu, pada 4 Januari 2018 lalu, TPDI dan Pemuda NTT Jakarta menggelar audiensi ke Komisi Pengawas Kepolisian (Kompolnas) agar kasus itu diselesaikan secara profesional demi penegakan hukum yang adil di NTT.

Kompolnas, usai TPDI dan Pemuda NTT Jakarta menggelar audiensi, mengeluarkan 3 surat yang menginformasikan hasil pantauan terhadap kinerja Propam dan Penyidik Polda NTT. Terakhir surat yang dikeluarkan ialah bernomor B-520/Kompolnas/4/2018, tertanggal 16 April 2018.

Baca Juga: Giring Kasus Aldo ke Ranah Disiplin, Polda Dinilai Sedang Bodohi Warga NTT

Dalam surat itu dijelaskan alasan kasus tersebut diselesaikan melalui penegakan disiplin internal Polri. Pertama, korban Yus Mahu diklaim tidak ingin kasus tersebut dilanjutkan secara hukum kecuali hanya ingin diselesaikan melalui penegakan disiplin internal Polri.

Kedua, Polda NTT, mengutip ahli hukum pidana Undana-Kupang, Dr. Pius Bere, mengklaim pemberian uang dari Yustinus kepada Iptu Aldo diklaim tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1) KUHP dan pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut Petrus, respon Polda NTT terkesan bertele-tele, melindungi korps, serta melanggar Pasal 34 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu terhadap kasus tangkap tangan dimana petugas diperintahkan untuk menyerahkan tersangka kepada penyidik kepolisian terdekat. Namun, 5 bulan pasca OTT, Aldo masih berstatus terperiksa.

“Ini mengindikasikan sebuah rekayasa sedang berjalan demi melindungi nama baik korps dan mengkapitalisasi posisi Yustinus yang rentan terhadap bayang-bayang akan dijadikan tersangka suap sehingga Yustinus diduga diarahkan untuk tidak melanjutkan tuntutannya terhadap Iptu Aldo Febrianto, sambil melihat reaksi publik Manggarai,” beber Petrus.

Padahal, kata Petrus, kasus ini bukan delik aduan yang penanganannya bergantung pada niat Yustinus yang menjadi korban pemerasan, tetapi pidana umum dan/ atau Tipikor.

Dugaan Petrus, alasan tersebut dibuat mengingat Yustinus memiliki posisi yang rentan untuk ditakut-takuti sehingga diduga telah ditakut-takuti akan ditindak berdasarkan pasal suap dan dipenjara.

“Tetapi itu silahkan saja direkayasa, toh ini bukan delik aduan, ini delik pidana umum dan khusus/Tipikor. Apalagi pengungkapan kasus ini adalah hasil dari sebuah OTT Propam Polda NTT yang merespons keresahan Masyarakat Manggarai dan sangat menyita perhatian publik di Manggarai.”

“Karena itu sikap tegas, profesional, jujur dan konsisten dari Penyidik dan Propam Polda NTT harus dikedepankan dan ditunggu Publik.”

“Jangan bodohi masyarakat NTT terus menerus, jangan lukai rasa keadilan publik dengan sikap-sikap tidak bertanggungjawab. Negara sudah keluarkan biaya triliunan rupiah untuk peningkatan pelayanan keadilan di NTT tetapi mutu pelayanan keadilan di NTT semakin memprihatinkan hanya karena ulah oknum aparat,” tegas Advokat Peradi ini.

ARJ/FLORESA

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini