KPP Pratama Ruteng Gelar Sosialisasi Tarif PPh Terbaru di Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, Manggarai gelar sosialisasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Hotel Luwansa, Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 28 Juli 2018 sore.

Sosialisasi yang dihadiri 105 wajib pajak dari Kota Labuan Bajo dan sekitarnya ini merupakan yang kedua usai sebelumnya digelar di Ruteng.

Kepala KPP Pratama Ruteng, Mariot Pahala Siahaan mengatakan, penurunan tarif tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang PPh. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh final sebelumnya yang diatur dalam PP nomor 46 tahun 2013.

“Alasan penurunan yakni untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak. Selama ini, pemerintah melihat peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak perlu ditingkatkan. Dengan menurunkan tarif pajak, diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Mariot.

Dalam PP 46 Tahun 2013, kata Mariot PPh final sebesar 1% dari total pendapatan sebulan. Sedangkan dalam PP terbaru mengalami penurunan menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

“Mulai 1 Juli 2018, berlaku ketentuan, dari yang tadinya 1% persen menjadi 0,5%,” jelasya.

Dia mencontohkan pengusaha yang berpenghasilan Rp 1 juta per bulan. Jika menggunakan PP 46 tahun 2013, pengusaha berkewajiban membayar 1 % dari jumlah penghasilan tersebut, yakni 10 ribu rupiah.

“Sekarang mulai 1 Juli 2018 dia cukup membayar pajak 5 ribu rupiah per bulan. Tapi, jika omzetnya pada Agustus 2018 naik menjadi 3 juta, berarti yang semula 30 ribu turun menjadi 15 ribu rupaih,” katanya.

Sanksi

Lebih jauh, kata Mariot, wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari jumlah kewajibannya.

“Misalnya, jumlah yang harus dibanyarnya ialah 10 ribu. Maka wajib membayar 10 ribu rupiah ditambah 200 rupiah menjadi Rp10.200 per bulan(nya),” katanya.

Selain sanksi administratif, katanya, ada juga saksi pidana yang ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melapor asetnya secar benar. Untuk saksi kedua ini, sifatnya ultimum remidium. Artinya, menjadi pilihan terakhir usai langkah-langkah persuasif gagal.

“Itu baru kita menggunakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Mariot menambahkan, KPP Ruteng yang membawahi 3 kabupaten yakni Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur memprioritaskan sosialisasi di Ruteng dan Labuan Bajo karena potensi pajak di kedua daerah tersebut cukup besar.

“Kalau Manggarai Timur potensinya kecil dibandingkan Manggai Barat dan Manggarai,” katanya.

Sedangkan bagi wajib pajak di kota Labuan Bajo dan sekitarnya yang ingin melakukan konsultasi, bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayana Penyuluh dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdapat di Kota Labuan Bajo.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini