JPIC-SSpS Kecewa dengan Kinerja Polres Mabar

Floresa.co – Komisi JPIC-SSpS di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Polres Mabar dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

JPIC-SSpS merupakan lembaga kemanusiaan milik para suster kongregasi Suster Misi Abdi Roh Kudus.

Untuk menyampaikan kekecewaan, Sr Maria Yosephina Pahlawati, SSpS, kordinator lembaga itu menemui Kapolres Mabar, Julisa Kusumowardono.

Menurut Suster Yosephina, penanganan kasus di Polres Mabar kerap tersendat walaupun Kapolres Julisa sudah membuat komitmen lisan dengan pihak JPIC-SSPS.

Seharusnya, kata dia, Polres Mabar memiliki mekanisme khusus penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengingat korbannya adalah orang-orang lemah dan berpendidikan rendah.

“‘Mereka tidak tau baca dan tulis dan sangat kesulitan untuk menolong diri mereka sendiri,” jelasnya.

Salah satu kasus yang disampaikan Suster Yosephina dalam pertemuan tersebut adalah yang menimpa Albina Susur, korban tindakan kekerasan oleh suaminya yang bernama Yohanes Kulas.

Albina berasal dari Mberata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo.

Menurut Suster Yosephina, sudah tiga kali Albina mengalami kekerasan dan melapor ke Polres Mabar.

Laporan pertama, kata dia, dilakukan pada awal Januari 2017. Namun, polisi tidak melanjutkan laporan karena suami korban meneken pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Berdasarkan kesepakatan itu, polisi tidak melanjutkan proses hingga ke tahap penyelidikan,” katanya.

Lalu, pada 18 Mei 2018, sekitar pukul 22.00 Wita, Albina kembali mengalami soal yang sama. Suaminya memukul kepalanya hingga dilarikan ke Puskesmas Labuan Bajo untuk dirawat dan divisum.

Kala itu, Suster Yosephina baru bisa mendampingi korban.

“Kami bersama korban datangi Polres melapor kasus tersebut. Namun, laporan kembali tidak diproses lebih lanjut karena korban ingin kembali ke rumahnya, karena mengaku masih mencintai sang suami,” ujarnya.

Terakhir, tutur Suster Yosephina, pada Kamis, 25 Oktober, sekitar pukul 22.00 Wita, untuk ketiga kalinya Albina menjadi korban tindak kekerasan suaminya. Albina kemudian diselamatkan oleh tetangganya lalu menghubungi Suster Yosephina untuk melaporkan masalah itu ke Polres Mabar.

Pihak Polres , kata dia, kemudian menitipkan Albina di Rumah Perlindungan Perlindungan dan Anak, milik lembaganya.

Dalam dialog itu, Kapolres Julisa mengklaim, pihaknya sudah mengambil langkah hukum, di antaranya, mengolah tempat kejadian perkara di rumah korban di Mberata. Lalu, korban sudah diambil keterangan, sementara saksi baru dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami akan segera tindak lanjuti perkara ini, dengan didahului melihat hasil visum terhadap korban guna menentukan pasal,” kata Julisa seperti dilansir Victory News, Sabtu 27 Oktober 2018.

Selanjutnya, jelas Julisa, pihaknya juga melakukan penyelidikan dan peyidikan.

“Info awal bahwa korban dengan pelaku bukan merupakan suami istri yang sah karena belum memiliki akta nikah dan proses secara keagamaan sesuai info yang kami peroleh juga belum dilaksanakan sehingga pasal yang nanti diterapkan adalah 351 KUHP bukan UU KDRT,” tambahnya.

Namun, pengamatan Suster Yosephina, pihak Polres lamban dalam menangani kasus tersebut.

“Terduga pelaku sampai saat ini masih bergerak bebas,” katanya.

Menurut Suster Yosefin, seharusnya pihak Polres lebih responsif dengan menerapkan sistem dan proses yang memudahkan korban mendapatkan keadilan.

“Kapolres sudah pernah datang ke rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, tetapi itu tidak cukup jika hanya berkomitmen secara lisan,” tegasnya.

“Seharusnya dibuatkan juga mekanisme yang membuat kami mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus.”

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.