BKSDA: Burung yang Disekap Pekerja Bangunan di Ruteng Tidak Dilindungi Undang-undang

Ruteng, Floresa.coBadan Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Manggarai, telah menindak empat pekerja bangunan Puskemas Kota Ruteng yang menyekap sejumlah satwa burung pada Kamis, 6 November lalu.

Langkah itu diambil BKSDA usai Jefri Teping, warga kota Ruteng melaporkan kejadian itu pada Selasa, 4 Desember lalu sesaat setelah menemukan pekerja bangunan itu menyekap burung-burung tersebut dalam sangkar dan ditempatkan di sudut-sudut ruangan Puskesmas Kota Ruteng.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Pihak KSDA telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pemilik burung yang berlokasi di bangunan baru Puskesmas Kota Ruteng,” kata Juna, salah satu staf BKSD Manggarai kepada Floresa.co, Senin, 9 November 2018.

Namun Juna menjelaskan, burung-burung yang disekap pekerja bangunan tersebut tidak dilindungi jika mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. P. 92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Dari hasil identifikasi diketahui bahwa terdapat 19 ekor burung dengan lima jenis yang berbeda, yang disangkarkan oleh para pemilik burung tersebut. Dari hasil identifikasi para petugas kami, diketahui bahwa kelima jenis burung tersebut tidak termasuk jenis yang dilindungi,” katanya.

BACA JUGA: Perburuan Satwa Masif, Warga Kota Ruteng: Pemda Segera Buatkan Perda

Burung-burung tersebut antara lain, Kaca Mata Gunung (Zosterops Montanus) sejumlah tujuh ekor. Kaca Mata Biasa (Zopterops Palprebosus) berjumlah empat ekor, Opir Paru Tebal (Heleia Crassirostris) sejumlah empat ekor, Cikarak Timor (Phylloscopus Presbytes) sejumlah tiga ekor dan jenis Madu Sriganti (Nectarinia Jugularis) satu ekor.

Burung berada dalam sangkar di Puskesmas Kota Ruteng. (Foto: Arka Dewa).

Lebih lanjut jelas Juna, untuk membendung perburuan liar terhadap burung dan satwa lain, BKSD wilayah II Ruteng melakukan pendataaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Langkah yang kami ambil selain melakukan pendataan, juga melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada pemilik burung tentang tata cara pemeliharaan satwa liar yang tidak dilindungi termasuk perijinan dan peredarannya,” ujarnya.

“Kami (juga) akan melakukan langkah hukum seandainya satwa liar tersebut dilindungi oleh Undang-undang, sedangkan untuk satwa yang tidak dilindungi, langkah yang diambil akan lebih banyak melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan dalam rangka memperluas jaringan kampanye perlindungan burung, BKSD wilayah II Ruteng  juga melakukan kerja sama dengan kelompok swadaya masyarakat.

“Dengan cara meningkatkan sosialisasi dan berkerjasama dengan Lembaga/Yayasan swadaya masyarakat dalam hal ini Burung Indonesia,” tutupnya.

Burung Indonesia merupakan salah satu LSM yang bergerak di bidang pelestarian burung. Salah satu wilayah kerjanya ialah di Manggarai.

Sebelumnya, usai melaporkan keempat pekerja bangunan Puskemas Kota Ruteng, Jefri Teping meminta pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai merancang peraturan daerah (Perda) agar bisa membendung perburuan satwa yang masif terjadi di wilayah Manggarai Raya.

Perburuan burung dan juga jenis satwa lainnya tersebut, kata Teping, bertolak belakang dengan pemberitaan yang menganggap Flores sebagai surga bagi para pengamat burung. Sementara, penangkapan dan penembakan liar terhadap satwa masif dilakukan.

“Harapan kita memang agar Pemda segera melihat ini sesuatu yang urgent. Semoga (secepatnya) bikin Perda tentang perlindungan satwa, pemilikan senapan angin dan penangkapan burung,” katanya kepada Floresa.co, Rabu, 5 Desember 2018.

ARJ/Floresa

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini