Sebar Pamflet Khilafah, Pasutri di Kupang Diamankan Polisi

Baca Juga

Floresa.co – Pasangan suami isteri di Kupang diamankan polisi karena dituding menyebarkan ideologi khilafah.

Mereka diamankan Polresta Kupang, demikian menurut Kantor Berita Antara.

“Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan,” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B kepada wartawan, Sabtu sore, 30 Mei 2020.

Ia menuturkan pasangan itu diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihak kepolisian dan organisasi masyarakat Brigade Meo mendapatkan informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial bahwa mereka menyebarkan pamflet khilafah di jalan.

Kapolres pun berharap masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah tersebut.

Sementara itu, Ketua Brigade Meo Mercy Siubelan mengatakan bahwa suami istri itu adalah pasangan yang sering berulah berkaitan dengan ideologi khilafah.

Keduanya, tuding Mercy, adalah pentolan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ia mengatakan bahwa salah satu dari kedua orang itu pernah diamankan oleh Brigade Meo beberapa waktu lalu karena melakukan hal yang sama.

“Kini dia berulah lagi, kita amankan saja,” kata dia sambil berharap agar kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk kasus seperti ini.

ARL/FLORESA

 

Terkini