Kenaikan Tarif ke TN Komodo: Digagas Pemprov NTT, Didukung Presiden, Ujungnya Dibatalkan

Para pelaku wisata mendesak pemerintah mempublikasi keputusan pembatalan ini secara masif agar memberikan kepastian bagi calon wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo pada tahun depan.

Floresa.co – Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang memaksakan untuk menaikan tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp 3,75 juta dan sempat didukung oleh Presiden Joko Widodo, akhirnya dinyatakan dibatalkan.

Sementara itu, pelaku wisata masih meragukan pernyataan pembatalan tersebut dan meminta dilakukan publikasi yang masif demi memberikan kepastian bagi calon wisatawan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pembatalan tarif itu pada 14 Desember 2022 dan mengklaimnya sebagai bentuk “keberpihakan pemerintah terhadap kebangkitan pariwisata saat masyarakat baru saja pulih dari pandemi.”

“Sudah diputuskan bahwa tidak ada kenaikan,” katanya kepada para wartawan usai acara Wonderful Indonesia Cobranding Awards 2022 di Balairung Soesilo Sudarman, Jakarta Pusat.

“[Kebijakan ini] tidak ditunda, tapi ditarik, sudah dibatalkan,” tambah Sandi seperti dikutip Liputan6 com.

Pemerintah NTT, kata dia, sedang menyiapkan peraturan gubernur yang menegaskan pembatalan kenaikan tarif tersebut.

Yohanes Romaldus, pelaku wisata di Labuan Bajo mengatakan menyambut baik pernyataan Menteri Sandiaga, “untuk menyudahi polemik dan berita-berita bohong yang berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan ke Komodo karena naiknya harga tiket yang tidak masuk akal.”

“Dan selanjutnya kami sangat mendukung dan mengundang PT Flobamor untuk bertarung secara jantan dalam dunia bisnis pariwisata yang adil tanpa monopoli,” katanya kepada Floresa.co.

Sementara Leo Embo, pelaku wisata lain menyatakan ia berharap agar pemerintah mempublikasikan pernyataan pembatalan itu secara lebih masif.

“Jika apa yang dikatakan oleh Sandiaga Uno itu sungguh-sungguh, ya undang semua media lokal, nasional, internasional. Sampaikanlah keputusannnya sambil menunggu peraturan gubernur tentang pembatalan itu,” katanya.

“Mengapa lima bulan lalu ketika pada tahapan perencanaan kenaikan tarif dipublikasikan secara masif?”

Ia mengatakan, jika keputusan pembatalan ini juga dipublikasikan secara masif, maka hal itu bisa menjadi dasar bagi tour operator atau travel agent lokal di Labuan Bajo untuk meyakinkan wisatawan bahwa tidak ada kenaikan tiket tahun depan.

Venan Haryanto, peneliti di Sunspirit for Justice and Peace Labuan Bajo berharap pernyataan Sandiaga ini merupakan keputusan final dari pemerintah karena sebelumnya selalu ada perbedaan sikap antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.

“Peristiwa ini merupakan pembelajaran penting bagi pemerintah untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan partisipasi publik yang luas,” ujarnya.

“Cukup sudah mengambil kebijakan yang ceroboh, minim koordinasi yang kemudian membawa dampak buruk bagi publik luas,” tambah Venan.

Dalam konteks yang lebih luas, katanya, pembatalan skema penetapan tarif Rp 3,75 juta ini harus menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap masa depan konservasi yang berkelanjutan dan pariwisata yang berkeadilan di TN Komodo.

“Kita juga berharap respons pembatalan yang sama dari pemerintah terhadap konsesi-konsesi perusahaan swasta di TN Komodo yang telah dievaluasi pada awal 2022 yang lalu,” sebutnya.

“Saatnya juga duduk bersama, melakukan koordinasi lintas stakeholders untuk membicarakan tata kelola TN Komodo yang berpihak pada prinsip-prinsip konservasi serta pariwisata komunitas,” tutupnya.

Doni Parera, seorang aktivis di Labuan Bajo mengatakan, meski bersyukur atas pembatalan ini, namun yang perlu disayangkan adalah “energi kita sudah banyak dihabiskan berbulan-bulan untuk memperdebatkan hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dan hanya memicu masalah.”

Ia mengatakan, kasus ini mesti menjadi pelajaran bagi pemerintah agar dalam mengambil kebijakan mesti melibatkan semua pihak, tidak memakai pola top-down.

“Jangan juga memakai cara berutal dengan memaksakan kehendak lalu menekan pihak yang protes,“ katanya menyinggung aksi represif polisi terhadap pelaku wisata dalam beberapa aksi protes menolak kebiajakan ini.

Kebijakan ini digagas oleh Pemprov NTT yang menunjuk PT Flobamor, BUMD provinsi tersebut untuk mengelola 712, 12 hektar yang dikuasainya di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya.

Perusahan itu menetapkan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta per orang atau Rp 15 juta untuk sistem membership per empat orang selama setahun. Wisatawan juga diminta melakukan registrasi melalui aplikasi digital Inisa yang dikontrol PT Flobamor.

Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini dan mengklaimnya sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus meningkatkan ekonomi pemerintah setempat lewat pariwisata.

Pada bulan Juli, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menerbitkan Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi di Taman Nasional [TN] pada Juli 2022 sebagai payung hukum bagi penerapan kebijakan oleh PT Flobamor.

Awalnya, kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai 1 Agustus 2022. Namun, derasnya gelombang perlawanan, termasuk lewat aksi mogok pelaku wisa membuat kebijakan ini ditunda.

Pada bulan Oktober, di tengah desakan yang terus menguat dari public, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyurati Gubernur NTT meminta merevisi isi Pergubnya karena isinya dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik terkait pemberian wewenang yang luas kepada PT Flobamor maupun terkait kenaikan tarif masuk.

Pergub itu kemudian dicabut pada 26 November, namun Pemprov NTT menyatakan kebijakan mereka akan tetap berlaku karena mengklaim sudah ada perjanjian kerja sama dengan pemerintah pusat.

Pernyataan ini memicu kebingungan bagi warga dan pelaku wisata, yang mendesak pemerintah segera bersuara.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga