ReportasePeristiwaFormadda NTT: Polda NTT dan PPNS Tidak Becus Tangani Kasus Blokir Bandara Turelelo

Formadda NTT: Polda NTT dan PPNS Tidak Becus Tangani Kasus Blokir Bandara Turelelo

Aksi unjuk rasa Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta, Rabu (30/4/2014) mendesak penuntasan kasus pemblokiran Bandara Turelelo
Aksi unjuk rasa Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta, Rabu (30/4/2014) mendesak penuntasan kasus pemblokiran Bandara Turelelo

Floresa.co – Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) dan Komite Masyarakat Ngada (Kommas) Jakarta menuding Polda NTT dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tidak becus dan tidak serius menangani kasus pemblokiran bandara Turelelo-Soa.

Pasalnya, kasus yang menjerat 15 Satpol PP dan Bupati Ngada, Marianus Sae itu hingga saat ini tidak jelas ujungnya.

“Kami menilai  penyidik Polda NTT dan PPNS tidak becus dan main-main dengan penegakkan hukum dalam kasus ini,” kata Hendrik Hali Atagoran, Ketua Divisi Hukum dan HAM Formadda, hari ini Kamis (09/10/2014) di Jakarta.

Roy Watu, Ketua Kommas Jakarta juga menilai hal yang sama. Katanya, setelah hampir 10 bulan para pelaku dan otak pemblokiran Bandara Turelelo ditetapkan jadi tersangka, proses hukum sama sekali tidak mengalami progres  signifikan.

Publik, jelas Roy, tentu saja tetap menunggu akhir dari perjalanan kasus ini.

“Apa sesungguhnya kesulitan penyidik dalam menangani kasus ini? Unsur apa saja yang belum terpenuhi sehingga penyidik membutuhkan waktu yang begitu lama dan rumit dalam proses penyidikan, sampai berkas perkara para tersangka selalu dikembalikan oleh Kejati NTT?”, katanya.

“Atau jangan-jangan penegak hukum sudah masuk angin?”, lanjut Roy.

Formadda NTT dan Kommas Jakarta menegaskan, ada dua poin penting yang dinantikan publik dari kasus ini. Pertama, jaminan terhadap prinsip law enforcement demi keadilan hukum.

Semakin berlarutnya kasus ini, menurut mereka menunjukkan bahwa para penegak hukum, baik Polda NTT, PPNS Dirjen Perhubungan Udara maupun Kejati NTT tidak punya itikad baik untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum.

Hal kedua terkait kepastian status hukum warga negara. “Berlarutnya penyelesaian kasus ini berdampak buruk bagi status hukum para tersangka”, kata Roy.

Mereka, jelasnya, akan terus tersandera dalam statusnya sebagai tersangka dan ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

Hendrik menegaskan, karena itulah, mereka mendesak para penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Baik Penyidik Polda NTT, PPNS maupun Kejati NTT tidak boleh main-main apa lagi main mata dalam kasus yang pernah menyedot perhatian dunia publik, baik nasional maupun internasional”, tegasnya.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA