Floresa.co – Setelah dua kali aksi unjuk rasa ratusan guru terkait kasus penggelapan dana sertifikasi lebih dari Rp600 juta, Kejaksaan Negeri [Kejari] Sikka, Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan mantan pimpinan dan operator di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga [PKO] sebagai tersangka.
Guru mengapresiasi hal ini, sembari mendesak Dinas PKO untuk tidak mengulangi praktik serupa.
Yosef Heriyanto Vandiron Sales, mantan Kepala Dinas PKO Sikka dan Iswadi, operator dana Tunjangan Profesi Guru [TPG] di dinas itu diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam, 8 September 2023 dan langsung ditahan.
Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Maumere menggunakan mobil kejaksaan.
Penetapan tersangka dan penahanan itu terjadi setelah keduanya diperiksa sebagai saksi oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidsus] Kejari Sikka.
“Kedua orang ini kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Fatoni Hatam, Kepala Kejari Sikka dalam konferensi pers.
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari dengan tujuan agar mempermudah dan mempercepat proses hukum,” tambahnya.
Ia mengatakan penahanan dilakukan karena khawatir keduanya akan menghilangkan barang bukti. Keduanya juga terancam hukum penjara sembilan tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan yang menurut undang-undang dilakukan untuk kasus pidana dengan minimal ancaman hukuman lima tahun penjara.
Fatoni mengatakan Kejari Sikka juga telah memeriksa para saksi lainnya dalam kasus ini dan “kita sudah menemukan lebih dari dua alat bukti.”
Dugaan Penggelapan dan Peran Kedua Tersangka
Sales, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup diduga menggelapkan dana TPG triwulan pertama tahun anggaran 2023 senilai Rp 642.159.226, menurut perhitungan Inspektorat.
Dana itu milik 810 guru. Sales disebut memerintahkan Iswadi menyerahkannya kepada dirinya, dengan dalih untuk membayar pinjaman para guru ke Koperasi Simpan Pinjam Nasari.
Iswadi sudah pernah mengakui bahwa ia mendapat bagian dari dana yang ia serahkan kepada Sales, masing-masing Rp27 juta dan Rp25 juta.
Sementara Sales sebelumnya bersikeras tidak menerima uang itu. “Tidak benar itu, saya tidak pernah terima uang dari Iswadi,” katanya, seperti dilansir Suarasikka.com.
Tindakan keduanya memicu aksi protes para guru sejak Mei. Mereka juga telah melakukan dua kali aksi unjuk rasa.
Dalam unjuk rasa terakhir pada bulan lalu, mereka mendatangi Kejari Sikka mendesak agar segera menindaklajuti proses hukum kasus ini.
Fatoni mengatakan, dalam penetapan tersangka ini, mereka “tidak perlu pengakuan” keduanya.
“Kita ada pembuktian dan kita punya cara tersendiri melalui teknis pembuktian kami,” katanya.
Rizky, Kasi Pidsus Kejari Sikka mengatakan, meskipun Sales dan Iswadi telah menjadi tersangka, keduanya diberi kesempatan untuk mengembalikan dana yang mereka gelapkan.
Ia menjelaskan, Iswadi telah mengembalikan sebagiannya, yakni Rp 22 juta.
Apresiasi Guru
Vincentius Fidelis, salah satu guru yang telah terlibat dalam aksi unjuk rasa terkait kasus ini mengatakan mengapresiasi kinerja Kejari Sikka.
Menurutnya, ini merupakan jawaban dari dua kali aksi para guru pada Juli dan Agustus.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kami pun mengapresiasi langkah cerdas dan cepat Kejari Sikka,” kepada Floresa.
Ia mengatakan ini merupakan “pembelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi Dinas PKO.”
Ia berharap, ke depan dinas itu berbenah dan tidak lagi melakukan praktik serupa yang merugikan para guru dan negara.