Floresa.co – Polisi di Kabupaten Nagekeo menahan seorang guru yang diduga berkali-kali mencabuli seorang siswi Sekolah Dasar, kasus yang menambah daftar kekerasan seksual di lembaga pendidikan di wilayah itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung berkata, KM alias Kristo ditahan pada 3 Juli, sesaat setelah penyidik memeriksa para saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Pria berusaha 41 tahun itu dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
KM merupakan guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sekaligus wali kelas korban di sebuah SD Katolik di Kecamatan Aesesa.
Leonardo berkata, KM pertama kali mencabuli korban pada pertengahan Agustus 2024.
Namun, kata dia, kasus itu baru terungkap setelah orang tua korban melaporkannya pada 21 Mei.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/2025/SPKT/Res Nagekeo/Polda NTT itu diajukan setelah pada 17 Mei KM kembali melancarkan aksinya saat korban sedang mengikuti mata pelajaran IPS.
Kala itu, kata dia, KM menyuruh korban dan temannya mengambil buku paket dan meletakkannya di atas mejanya.
Lantaran beberapa teman korban tidak mendapat buku tersebut, KM menyuruh mereka membentuk kelompok.
“Setelah membentuk empat kelompok, terduga pelaku meminta korban dan seorang saksi untuk tidak ikut gabung dalam kelompok dan menyuruh mereka duduk di belakang,” katanya seperti dikutip dari Nusantarapedia.net.
Saat sedang duduk, terduga pelaku menghampiri mereka dan langsung memegang pundak sembari memegang salah satu bagian vital tubuh korban.
Melihat aksi tersebut, saksi spontan mendorong tangan terduga pelaku sehingga pandangan siswa-siswi dalam ruangan kelas itu tertuju pada KM.
“Terduga pelaku langsung melepaskan tangannya dan berjalan menuju tempat duduknya untuk bermain ponsel,” katanya.
Kasus di Kecamatan Aesesa itu menambah deretan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Kabupaten Nagekeo.
Sebelumnya, Polres Nagekeo menahan PP, seorang pegawai tata usaha di sebuah SMA di Kecamatan Wolowae karena melecehkan seorang siswi kelas X.
Polisi melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ngada pada 25 Juni.
Editor: Herry Kabut