ReportaseMendalamPemerintah dan Polisi Tertibkan Parkiran Liar di Pusat Aktivitas Pariwisata Labuan Bajo; Apakah Parkiran Resmi Memadai?

Pemerintah dan Polisi Tertibkan Parkiran Liar di Pusat Aktivitas Pariwisata Labuan Bajo; Apakah Parkiran Resmi Memadai?

Hanya ada satu parkiran resmi yang dikelola Pemda di dekat Jalan Soekarno-Hatta Labuan Bajo

Floresa.co – “Dilarang Parkir, Apabila Melanggar Akan Digemboskan,” demikian isi tulisan yang terpajang di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta di Labuan Bajo. 

Larangan ini muncul menyusul maraknya kendaraan yang diparkir di sisi jalan kawasan yang menjadi pusat aktivitas pariwisata kota tersebut.

Petugas dari Satlantas Polres Manggarai Barat dan Dinas Perhubungan rutin menjaga dan menertibkan kawasan itu, termasuk saat Floresa melintas pada 9 Juli.

Sisi jalan yang terletak di Kampung Ujung hingga Kampung Tengah di bibir pantai Labuan Bajo itu menjadi lokasi berdirinya sejumlah hotel, restoran, sentra kuliner, kafe dan pusat perbelanjaan. 

Meski tidak lagi terlihat kendaraan terparkir di pinggir jalan, pantauan Floresa masih ada kendaraan bermotor yang diparkir di atas trotoar.

Hal itu tampak di sepanjang jalur dari pertigaan Gardena hingga persimpangan menuju Pantai Pede.

Salah satunya adalah sepeda motor milik Gonsa Hadung, 26 tahun, seorang tukang ojek yang tengah menunggu penumpang di Kampung Tengah. 

Ia memarkirkan kendaraannya di trotoar yang terletak di sisi selatan Apotek Surya Agung. 

Pria asal Kecamatan Macang Pacar itu mengklaim kewalahan bila memarkirkan motornya di parkiran resmi yang berjarak  750 meter. 

Lakukan Penertiban

Sejak 7 Juli, Satlantas Polres Manggarai Barat dan Satpol PP rutin menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir liar di sepanjang jalan itu.

Total 30 sepeda motor dan empat  mobil yang bannya digembosi dan diangkut. 

“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama. 

Operasi itu, katanya, bertujuan untuk memperlancar lalu lintas di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta yang selama ini kerap terganggu. 

“Apalagi daerah ini sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan destinasi pariwisata super premium dan menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara,” kata Supartha. 

Plang yang dipasang Satlantas Polres Manggarai Barat di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo. (Dokumentasi Floresa)

Bahu jalan dan trotoar, kata dia, tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. 

Ia merujuk pada Pasal 106 ayat 4 dan Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ketentuan lain, kata dia, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

“Dari aturan tersebut, kita dapat memahami, memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan,” katanya. 

Peraturan itu, katanya, tidak berlaku hanya dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.

Ia mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya.

Anggota Satlantas Polres Manggarai Barat sedang berkomunikasi dengan pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan menuju Bandara Komodo pada 11 Juli 2025. (Dokumentasi Floresa)

Sediakan Parkiran Memadai

Di dekat Jalan Soekarno-Hatta, terdapat tiga parkiran resmi yang disediakan pemerintah, yakni di Lapangan Kampung Ujung – belakang Lanal Labuan Bajo -, belakang kantor Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dan di Waterfront Labuan Bajo.

Dari ketiganya, hanya parkiran di Lapangan Kampung Ujung yang dikelola Pemkab Manggarai Barat lewat Perumda Bidadari. Tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Sementara itu, dua parkiran lainnya masing-masing dikelola ASDP dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Karena itu, meski mendukung upaya penertiban demi kelancaran lalu lintas, aktivis LSM Insan Lantang Muda (ILMU), Doni Parera mengingatkan bahwa penertiban hanya dapat dilakukan jika parkiran resmi telah tersedia secara memadai.

Salah satunya, kata dia, mudah dijangkau pengguna.  

“Jika parkiran hanya disediakan di Lapangan Kampung Ujung, maka beberapa ruas jalan yang berdekatan saja ditertibkan,” katanya.

Lahan parkir kendaraan di Kampung Ujung yang dikelola Dinas Perhubungan Manggarai Barat dan Perumda Bidadari. (Dokumentasi Floresa)

Menurutnya, penertiban tidak perlu dilakukan di jalur yang jauh dari area parkiran karena justru “menghambat dan menyusahkan warga Labuan Bajo, alih-alih memperlancar aktivitas mereka.” 

“Kita dukung penertiban, tapi juga jangan sampai seperti menghukum warganya sendiri, apalagi jika harus membawa beban belanjaan karena jauh dari lokasi tujuan berkendara,” tambahnya. 

Salah satu pengguna Facebook, Albi Dion dalam halaman komentar di Grup Facebook Jurnal Mabar mengomentari penertiban itu. 

“Parkir liar diatasi, tetapi solusi supaya tidak ada parkir liar tidak ada,” tulisnya. 

“Ini pukulan untuk pemerintah, sediakan tempat parkir untuk tempat umum. Sampai kapan tidak ada solusi?” lanjutnya.

Apa Kata Pemda? 

Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, menyatakan, prinsip dasar penertiban adalah larangan parkir di badan jalan dan trotoar. 

“Silahkan parkir di tempat yang diizinkan atau di lahan-lahan parkir yang ada,” katanya kepada Floresa pada 10 Juli. 

“Kalau kita tidak ada kesadaran, mau bilang apa? Masa harus jaga setiap hari?” ujarnya. 

Penertiban itu, kata Adrianus, semata-mata untuk menjaga keindahan kota, “tidak secara khusus untuk menggenjot PAD.” 

Di sisi lain, ia mengakui bahwa saat ini lahan parkir masih terbatas, namun penertiban tetap dijalankan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta sebagai pusat aktivitas dan perlintasan wisatawan.

Ia berkata, dalam rencana jangka menengah, lokasi parkir akan dibuka di kawasan Pasar Lama, Jalan Soekarno-Hatta.

“Tetapi ini semua tidak bisa bim salabim, butuh waktu untuk pembangunan,” katanya. 

“Untuk pengadaan sekarang (tidak bisa), memang tidak ada uang,” tambahnya.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa kendaraan yang terparkir di badan jalan adalah milik orang-orang yang membuka usaha agen travel, termasuk yang membuka bisnis rental. 

Ke depan, menurut Adrianus, izin usaha di kawasan tersebut akan mencakup penyediaan lahan parkir. 

“Kita himbau masyarakat termasuk yang buka usaha, jangan asal buka,” katanya.

Selain itu, ia berkata, pemerintah juga sedang menyiapkan agenda jangka panjang, kendati tidak merincinya.

Ia hanya menyebut hal itu “perlahan-lahan kita pikirkan bersama.”

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA