Floresa.co – Seorang kakek berusia 79 tahun di Kabupaten Lembata memerkosa dua anak perempuan kakak beradik yang ia asuh.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi berkata kedua korban berasal dari Kabupaten Sikka.
Orang tua mereka yang merantau ke Malaysia menitipkannya kepada kakek AS karena masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Korban pertama diperkosa sejak kelas VI SD, sementara korban kedua terjadi sejak 2024,” kata Nanang kepada Floresa pada 23 September.
Ia berkata, pemerkosaan yang dilakukan di sebuah pondok itu berlangsung hingga Juli.
“Kasus ini baru dilaporkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) pada 9 September,” kata Nanang.
Ia berkata, saat diperiksa pertama kali pada 17 September, AS mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Namun, jelasnya, Polres Lembata belum menetapkannya sebagai tersangka karena masih harus melengkapi alat bukti. Ia tidak merinci alat bukti yang masih perlu dilengkapi itu.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, kata Nanang, AS mengalami gangguan kesehatan, kendati tak merinci jenisnya.
Meski demikian, kata Nanang, kakek itu berpotensi dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“Karena terduga pelaku adalah wali, maka hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” kata Nanang.
Ancaman hukuman Pasal 81 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara dan menjadi 20 tahun jika ditambah sepertiga.
Kasus pemerkosaan ini menambah jumlah kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di Lembata.
Dinas PP2PA mencatat 235 kasus selama 2023-2025.
Pada 2023 terdapat 111 kasus, lalu menurun menjadi 63 kasus pada 2024. Untuk tahun ini, telah tercatat 61 kasus hingga September.
Kasus-kasus ini meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan fisik, penelantaran, kasus perceraian atau pisah ranjang di usia tua.
Dinas P2PA tidak merinci jumlah kasus untuk perempuan maupun untuk anak.
Editor: Petrus Dabu




