Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan pendampingan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lembor yang menjadi korban kekerasan seksual.
Fatima Melani Rambing dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) berkata, pendampingan terhadap anak usia lima tahun itu merujuk pada hasil kajian sosial sementara bahwa ia trauma.
“Ia tidak mau (bertemu) dan takut laki-laki,” kata Fatima, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di dinas itu.
Saat ini korban berada di salah satu rumah aman di Labuan Bajo.
“Kami koordinasikan dengan Polsek Lembor dan petugas Puskesmas Batu Cermin untuk melakukan pengamatan dan screening,” katanya kepada Floresa pada 29 September.
Ia berkata, korban juga akan dirawat di bagian kesehatan jiwa Puskesmas Batu Cermin jika pemeriksaan medis menunjukkan ia trauma.
Anak itu menjadi korban pencabulan pada 2 September sekitar pukul 14.00 Wita itu.
Pelaku berinisial WP yang berusia 29 tahun merayu korban untuk masuk ke kamar dengan iming-iming bermain ponsel, menurut keterangan polisi.
“WP diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk korban,” kata polisi.
Orang tua korban melapor kasus ini ke Polsek Lembor pada 4 September.
WP telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat sejak 13 September.
Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari empat saksi. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.
Polisi sedang memproses berkas kasus ini untuk segera melimpahkan tersangka kepada kejaksaan.
WP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara 5-15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Fatima Melani Rambing berkata, selain hak atas proses hukum, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan layanan pemulihan psikologis.
“Jangan sampai dia jatuh ke trauma berat,” katanya.
Jika korban mengalami indikasi trauma berat, katanya, akan dirujuk ke psikiater untuk penanganan gangguan kesehatan mental.
Editor: Ryan Dagur




