Floresa.co – Pengadilan Negeri Rote Ndao menolak gugatan praperadilan warga yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyampaikan kritik via media sosial Facebook.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 September, Fransiska Dari Paula Nino, hakim tunggal yang memimpin sidang menyatakan praperadilan hanya memeriksa aspek formal suatu kasus hukum.
Sementara, dalil yang diajukan tersangka Erasmus Frans Mandato merupakan area pokok perkara dan tak bisa diterima dalam praperadilan.
Dalam praperadilan, Erasmus menggugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan lebih spesifik lagi atau casu quo (cq) Kapolda NTT Rudi Darmoko cq Kapolres Rote Ndao Mardiono.
Gugatannya mengacu pada sejumlah cacat prosedur hukum yang dilakukan Polres Rote Ndao sejak penetapannya sebagai tersangka pada 30 Agustus.
Polisi menjerat asmus dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE karena menyampaikan kritik via Facebook terhadap pemerintah dan PT Bo’a Development-, korporasi yang membangun kawasan wisata di Pantai Bo’a.
Pasal itu mengatur soal tindakan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Dalam unggahan berupa foto dan takarir bertajuk “Akal & Akhlak Sehat Vs Akal-akalan,” Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.
Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo’a Development. Dalam surat perjanjian disebutkan Pemda Kabupaten Rote Ndao akan menyiapkan akses jalan publik hingga pantai, tetapi tak terlihat hingga hari ini.
Samsul Bahri yang dalam berita kepolisian disebut mewakili manajemen PT Bo’a Development melaporkan Erasmus ke polisi.Harri William Calvin Pandie, kuasa hukum Erasmus menyatakan pihkanya mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka “tidak didahului dengan status calon tersangka sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).”
Menurut MK, sebelum penetapan tersangka, penyidik wajib memeriksa calon tersangka untuk memperoleh alat bukti yang seimbang dengan yang dimiliki penyidik.
Sesuai Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti yang sah tidak hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga kualitas dan relevansi dengan unsur pidana.
Dalam persidangan praperadilan, Mardiono yang diwakili bagian hukum Polda NTT menunjukkan dua alat bukti penyidikan, masing-masing unggahan Erasmus dan suatu video.
Video tersebut menunjukkan seorang perempuan berteriak di depan gerbang PT Bo’a Development karena tidak bisa masuk ke kawasan pantai.
Harri menilai video tersebut “justru menunjukkan unggahan Erasmus benar adanya, bahwa terjadi penutupan akses publik ke Pantai Bo’a.”
Bagian hukum Polda NTT menyatakan video itu memperlihatkan “suatu kerusuhan” mengacu pada Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang disangkakan terhadap Eramus.
Harri merespons Polda NTT: “itu bukan kerusuhan, tetapi seorang warga memprotes lantaran tak bisa mengakses pantai yang semestinya milik publik.”
Floresa menghubungi Kapolres Rote Ndao, Mardiono lewat pesan WhatsApp sekitar dua jam sesudah praperadilan diputuskan. Ia belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
Anti-SLAPP Perlu Diterapkan Sedini Mungkin
Dalam dalilnya, Harri juga menyoal Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata.
“Erasmus merupakan pembela lingkungan. Ia semestinya tidak diproses hukum,” kata Harri.
Frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut telah diuji dan ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Agustus.
Dalam amarnya, MK menyatakan bunyi pasal itu sebelumnya telah membatasi perlindungan hanya bagi korban, pelapor dan warga terdampak.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi melindungi lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” demikian tafsir MK dalam putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
Harimuddin, penasihat senior di lembaga advokasi isu tata kelola kelautan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai kasus yang menimpa Erasmus “tidak hanya tidak proporsional, melainkan juga kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.”
Ia menegaskan kriminalisasi tercakup dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu serangan hukum untuk membungkam kritik publik.
Erasmus kini menanti pelimpahan berkas dari jaksa ke Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Harri berharap hakim nantinya “dapat melihat kasus ini dengan bijak.”
Sementara Harimuddin mendorong penerapan mekanisme anti-SLAPP pada tahap berikutnya, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh jaksa.
“Tindakan SLAPP perlu dihentikan sedini mungkin,” kata Harimuddin, “sehingga tak lagi ada pembungkaman terhadap suara kritis para pembela lingkungan hidup.”
Anastasia Ika berkontribusi dalam penulisan laporan ini
Editor: Ryan Dagur





