Floresa.co – Erasmus Frans Mandato, warga Kabupaten Rote Ndao berjuang lewat praperadilan melawan langkah polisi yang menetapkannya sebagai tersangka hanya karena menyuarakan kritik via media sosial Facebook.
Sidang perdana praperadlian itu berlangsung pada 23 September di Pengadilan Negeri Rote Ndao yang putusannya akan diumumkan dalam tujuh hari kerja.
Pihak termohon adalah Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan lebih spesifik lagi atau casu quo (cq) Kapolda NTT Rudi Darmoko cq Kapolres Rote Ndao, Mardiono.
Harri William Calvin Pandie, kuasa hukum Erasmus menyatakan praperadilan itu mengacu pada “sejumlah cacat prosedur hukum” sejak Erasmus ditetapkan sebagai tersangka dalam surat panggilan dari Polres Rote Ndao pada 30 Agustus.
Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu mengatur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Salah satu pokok gugatan praperadilan Erasmus adalah penetapan tersangka yang “tidak didahului dengan status calon tersangka sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).”
Menurut MK, sebelum penetapan tersangka, penyidik wajib memeriksa calon tersangka untuk memperoleh alat bukti yang seimbang dengan yang dimiliki penyidik.
Sesuai Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti yang sah tidak hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga kualitas dan relevansi dengan unsur pidana.
“Penyidik tidak memiliki alat bukti yang memadai. Unggahan Erasmus justru mengungkap fakta akan penutupan jalan desa yang dibiayai APBD dan dana desa,” kata Harri.
Dalam unggahan pada 24 Januari itu yang berupa foto dan takarir bertajuk “Akal & Akhlak Sehat Vs Akal-akalan,” Erasmus mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang kerap disebut Pantai Bo’a di Pulau Rote.
Ia secara khusus menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo’a Development, korporasi yang membangun kawasan wisata di pantai pulau kecil terluar itu.
Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018. Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo’a Development.
Di lain sisi, Pemda Kabupaten Rote Ndao berjanji akan menyiapkan akses jalan publik hingga pantai, tetapi tak terlihat hingga hari ini.
Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri pada Januari, yang dalam berita kepolisian disebut mewakili manajemen PT Bo’a Development.
Harri berkata, unggahan Erasmus sebetulnya “bagian dari partisipasi warga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” mengacu pada Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur soal masyarakat yang dilindungi ketika ikut serta mengawasi penggunaan keuangan negara.
Dalam dalilnya, Harri juga menyoal Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata.
Menurut Harri, Kapolres Rote Ndao yang diwakili bagian hukum Polda NTT tak menjawab dalil soal pemberantasan korupsi dan pembela lingkungan hidup dalam sidang pada 23 September.
Floresa meminta tanggapan Kapolres Mardiono pada 23 September melalui pesan WhatsApp.
Pesan itu bercentang dua, tanda sudah ia terima. Namun, ia belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

“Mestinya Dihentikan Sejak Awal”
Kasus ini memantik perhatian banyak pihak. Selain karena dianggap sebagai kriminalisasi, sorotan juga mengarah pada pasal yang menjerat Erasmus yang telah diuji Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April, MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”
Harimuddin, penasehat senior pada lembaga advokasi isu tata kelola kelautan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai kasus yang menimpa Erasmus “tidak hanya tidak proporsional, melainkan juga kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.”
Ia menegaskan kriminalisasi tercakup dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu serangan hukum untuk membungkam kritik publik. Bentuk SLAPP lainnya adalah intimidasi, kekerasan fisik, pembakaran properti dan pembunuhan.
Dari seluruh bentuk serangan, “kriminalisasi merupakan modus yang paling sering digunakan untuk menjerat pembela lingkungan hidup,” kata Harimuddin.
Aktivis yang telah lebih dari dua dekade mendampingi warga pesisir di pulau-pulau kecil itu bercerita, pada mulanya praktik SLAPP di Indonesia “banyak dilakukan” melalui gugatan perdata atau laporan pidana sebagai bentuk balasan terhadap pejuang lingkungan.
Namun, praktik SLAPP kemudian berkembang dalam bentuk serangan fisik, psikis hingga digital.
Karenina Lasrindy, Manajer Program Ekosistem Laut dan Pesisir IOJI menilai penggunaan jalur pidana, khususnya melalui UU ITE, terhadap Erasmus menunjukkan “pelemahan perjuangan pembelaan lingkungan.”
Selain itu, katanya, kasus ini menunjukkan bahwa “upaya membungkam partisipasi masyarakat terus terjadi di Indonesia.”
Karenina menilai tindakan Erasmus merupakan salah satu upaya membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam pedoman anti-SLAPP.
Upaya itu mencakup (1) menyampaikan usulan, keberatan, keluhan atau pengaduan terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (2) melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan, (3) menggugat masalah administrasi atau ihwal perdata lainnya, (4) menyampaikan pendapat di muka umum dan (5) menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
Mengacu pada pedoman tersebut, kata dia, pemidanaan terhadap Erasmus “semestinya dihentikan sejak awal, tidak bisa diproses.”
Lantaran Erasmus kini berstatus tersangka, Harimuddin dan Karenina mendorong penerapan mekanisme anti-SLAPP di pengadilan, termasuk pengajuan keberatan pada tahap eksepsi dan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh jaksa.
“Tindakan SLAPP perlu dihentikan sedini mungkin,” kata Harimuddin, “sehingga tak lagi ada pembungkaman terhadap suara kritis para pembela lingkungan hidup.”
Erasmus kini berstatus wajib lapor sesudah Polres Rote Ndao mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 13 September.
Status wajib lapor berlaku hingga 60 hari penyidikan, disertai larangan bagi Erasmus keluar dari Kabupaten Rote Ndao.
Meski Erasmus tak ditahan, Karenina menyoroti larangan keluar dari kabupaten sebagai “bukti pengekangan.”
Ia mendesak polisi “menghentikan kriminalisasi sekaligus memastikan keamanan fisik, psikis maupun digital bagi Erasmus.”
Rangkaian Aksi Protes di NTT
Upaya perlawanan terhadap tindakan Polres Rote Ndao juga muncul dalam beberapa kali aksi unjuk rasa di NTT oleh aliansi “Rakyat Menggugat” yang mendesak agar Erasmus dibebaskan tanpa syarat.
Rentetan aksi itu sebagian berlangsung di depan Polres Rote Ndao, sebagian lainnya digelar di Kupang, termasuk di Polda NTT.
Fren Tukan dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang yang tergabung dalam aliansi itu menjelaskan rangkaian aksi bermula sejak 8 Agustus.
Mereka sempat beraudiensi dengan Kapolres Rote Ndao, Mardiono pada unjuk rasa pertama dan kedua. Namun, Mardiono “tidak menjawab tuntutan aliansi.”
Karena itu, mereka kembali turun ke jalan hingga aksi kelima pada 18 September.
Pantauan Floresa pada 18 September di Polda NTT, massa aksi bergantian orasi, menyuarakan desakan pembebasan Erasmus.
Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk. Beberapa di antaranya berisi tulisan “NTT Darurat Keadilan, Bebaskan Erasmus Frans Mandato Tanpa Syarat,” “Segera Hentikan Penutupan Akses Jalan Menuju Lokasi Wisata Pantai Bo’a,” dan “Copot Kapolres Rote Ndao.”
Selain FMN, elemen lain yang bergabung dalam aksi itu adalah Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR) NTT, Serikat Muda-Mudi Timur (SEMMUT), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.
Yorke, koordinator lapangan aksi berkata, “kami turun untuk menyampaikan aspirasi, menuntut keadilan bagi salah seorang pejuang lingkungan yang dikriminalisasi tanpa dasar kesalahan yang jelas.”
Yorke menilai penangkapan Erasmus dengan jeratan pasal UU ITE sebagai bentuk “pembungkaman ruang demokrasi” dan membuktikan bahwa pemerintahan hari ini “jelas-jelas anti terhadap rakyat.”
Mengingat kebebasan menyampaikan pendapat sudah dijamin UUD 1945, kriminalisasi terhadap Erasmus, kata dia, merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.
Editor: Ryan Dagur





