Floresa.co – Warga di Kabupaten Manggarai Barat mengadukan aktivitas tambang bebatuan ke DPRD karena mengancam keselamatan kampung dan merusak lahan pertanian mereka.
Mendatangi Kantor DPRD pada 5 Oktober, lima orang perwakilan Kampung Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo itu mengadukan PT Nucalale Tridaya Prima yang memulai penambangan bebatuan sejak tahun lalu.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading SJ Putera serta tiga anggotanya, yakni Hasanudin, Silverius Syukur dan Kanisius Jehabut.
Berbicara kepada Floresa usai pertemuan itu, Hasanudin berkata, perwakilan warga itu menyatakan tambang itu menyebabkan hilang dan rusaknya lahan pertanian, ancaman kekeringan sawah dan erosi bantaran sungai.
Selain itu, katanya, perwakilan warga mengeluhkan kondisi kampung mereka yang rawan banjir saat musim hujan.
“Air naik sampai ke rumah-rumah warga dan tempat ibadah. Akses warga menuju lahan pertanian juga terhambat akibat aktivitas tambang,” kata anggota DPRD dari Partai Perindo itu.
“Banyak juga pohon yang tumbang akibat terkikis oleh air. Sungai yang dulunya sangat dekat (dengan kampung), sekarang makin jauh,” tambahnya.
Hasan berkata, aktivitas tambang tersebut hanya berjarak sekitar tujuh meter dari kampung.
Ia menyebut langkah warga untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPRD sebagai bentuk partisipasi publik.
“Patut diapresiasi karena mereka sadar ancaman nyata dan sadar pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kami di DPRD siap mengawal aspirasi ini,” katanya.
Kanisius Jehabut, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menyebut kehadiran warga itu merupakan alarm tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang bebatuan sehingga tidak mengorbankan kehidupan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada tanah, air dan alam sekitar.
Ia menegaskan, setiap bentuk investasi dan kegiatan ekonomi harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai atas nama pembangunan, yang lahir justru kerusakan ekologis dan penderitaan sosial,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi itu, kata dia, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT, Penyelenggara Kecamatan Komodo dan Pemerintah Desa Golo Mori pada 8 Oktober.
“Kami ingin memastikan apakah aktivitas ini memiliki izin resmi, dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah serta rencana pemulihan pasca tambang yang jelas,” kata Kanisius.
Merujuk data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, PT Nucalale Tridaya Prima tercatat sebagai pemegang izin eksplorasi.
Izin itu bagian dari 21 izin tambang bebatuan di Manggarai Barat, yang 10 di antaranya izin produksi dan 11 izin eksplorasi.
Sepuluh izin produksi itu milik PT Sinar Lembor (satu izin), PT Wae Wake (dua izin), PT Floresco (empat izin), PT Wijaya Graha Prima (satu izin), PT Karya Adhi Jaya (satu izin), CV JH Group (satu izin) dan PT Gunung Sari Indah (dua izin).
Sementara izin eksplorasi, selain milik PT Nucalale Tridaya Prima, izin lainnya adalah milik PT Sentral Multikon Indi, CV Tiara Mas, PT Harums Wela Modo; CV Marga Mas, PT Menara Armada Pratama, PT Nusantara Toranana Mandiri, CV Logam Bumi Sentosa; CV Padar Nusantara; PT Anugrah Nuansa Kasih dan CV Mitra Flores. Masing-masing badan usaha memiliki satu izin.
Editor: Herry Kabut




