Floresa.co – Warga eks pengungsi Timor-Timur (Tim-Tim) menyatakan menolak rencana Pemerintah Kabupaten Kupang yang akan memindahkan mereka dari lahan yang diklaim sebagai milik TNI Angkatan Darat.
Mereka menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam di kantor bupati pada 8 Oktober.
Audiensi itu juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa lembaga dan organisasi, di antaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, TNI Angkatan Darat, Polres Kupang dan Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB).
ANDB beranggotakan warga dan aktivis dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTT dan Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).
Audiensi itu membahas upaya penyelesaian konflik lahan menahun antara warga eks pengungsi dan TNI Angkatan Darat.
Lahan yang berlokasi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur itu merupakan wilayah resettlement atau pemukiman kembali bagi warga eks pengungsi.
Mereka telah mendiami wilayah yang mencakup Sombra, Civic Center, Dua Air dan Laos itu sejak 1999 usai terjadi referendum di Tim-Tim, eks wilayah Indonesia yang kemudian merdeka pada 2002 menjadi Timor-Leste.
Belakangan TNI Angkatan Darat mengklaim lahan itu sebagai milik mereka dan warga didesak untuk mengosongkannya.
Dalam audiensi itu, Teldy Sanam menyatakan warga akan direlokasi ke kompleks Perumahan Burung Unta di Desa Camplong Dua dan Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu.
Di kedua desa itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun 2.100 unit rumah untuk warga eks pengungsi.
Sebagian warga eks pengungsi telah menghuni 324 unit rumah itu sejak 22 September.
Merespons rencana tersebut, Salman, salah satu perwakilan warga Naibonat berkata, “kami tidak mau direlokasi karena tanah itu milik kami yang sudah kami tempati selama 27 tahun.”
Ia menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan itikad serius untuk menyelesaikan konflik ini.
“Kalau rumah di Burung Unta itu memang bantuan, pemerintah harus jujur. Jangan sampai warga dipaksa pindah tanpa kejelasan status tanah,” katanya.
“Apapun upaya pemerintah untuk memindahkan kami, kami akan tetap bertahan,” katanya.
Rencana relokasi itu kontras dengan klaim Bupati Kupang Yosef Lede dalam pertemuan di kantornya pada 15 Juli.
Kala itu Yosef menyatakan akan membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang secara khusus menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Ia menyebut Satgas akan melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, TNI Angkatan Darat dan perwakilan ANDB.
Menurutnya, keberadaan Satgas tersebut menjadi penting karena penyelesaian persoalan agraria tidak bisa dilakukan secara instan.
Ia menyebut tim tersebut akan mengkaji opsi-opsi penyelesaian konflik, termasuk kemungkinan tukar guling lahan antara pemerintah daerah dan TNI Angkatan Darat.
Terkait tukar guling tanah, Teldy Sanam mengklaim prosesnya masih dalam tahap komunikasi dan memerlukan izin dari Kementerian Pertahanan dan presiden.
“Prosesnya panjang dan lintas lembaga. Kami tidak bisa memutuskan sepihak karena ini menyangkut aset negara,” katanya.
“Namun, pemerintah tidak diam. Komunikasi dengan pihak TNI terus dilakukan,” tambahnya.
Ia menyebut Perumahan Burung Unta telah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan sertifikat akan diterbitkan bagi warga yang bersedia pindah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan berkata, lahan yang diklaim warga masih tercatat sebagai aset negara milik TNI sehingga tidak dapat dialihkan tanpa izin dari presiden.
“Semua proses tukar guling harus mendapat izin presiden. Jika dilepaskan tanpa prosedur resmi, pejabat yang menandatangani bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.
Dalam pertemuan pada 15 Juli, Wawas memaparkan temuan awal hasil identifikasi dan inventarisasi lahan yang dilakukan timnya di RT 24 hingga RT 28 Permukiman Sombra.
Ia berkata, total luas lahan yang dihuni warga di lima RT tersebut mencapai 16,7 hektare (ha).
Ia merinci luas lahan RT 24 dan RT 25 masing-masing 1,7 dan 6,4 ha. Luas lahan tiga RT lainnya masing-masing 3,6, 1,3 dan 3,6 ha.
Berdasarkan penguasaan fisik tersebut, kata Wawas, tim kemudian mencocokkannya dengan data peta bidang yang tersedia di kantornya.
Dari hasil pencocokkan tersebut, pihaknya mendapati bahwa objek tersebut berada dalam kawasan kepemilikan TNI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai bernomor 00015 yang terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan.
Merujuk Surat Ukur Nomor 108 Tahun 2013, Kantor Pertanahan mendeskripsikan batas cakupan wilayah milik TNI menggunakan garis berwarna hijau.
Garis tersebut mengelilingi area berwarna merah, yaitu wilayah yang selama ini telah dihuni warga lima RT itu.
Sementara itu, perwakilan TNI yang hadir juga mengklaim kawasan yang disengketakan merupakan bagian dari area pangkalan militer.
“Di dalamnya terdapat fasilitas pertahanan, sehingga tidak boleh digunakan pihak lain. Itu sebabnya kami menjaga batas wilayah,” katanya.
Menutup audiensi itu, Teldy Sanam meminta warga untuk tetap tenang dan memberi kepercayaan kepada pemerintah daerah.
Ia mengklaim pemerintah tidak berbohong karena bupati terus berkomunikasi dengan TNI dan lembaga lain.
“Prosesnya memang panjang, tapi kami bekerja. Kita perlu saling percaya agar bisa mencari solusi bersama,” katanya.
Satgas Hanya Formalitas
Sementara itu, Syahrul Sukwan dari AGRA NTT menilai Satgas yang diklaim Yosef Lede hanya formalitas karena “tim itu tidak bekerja secara nyata di lapangan.”
Menurutnya, Satgas itu hanya dibentuk untuk meredam protes warga, bukan untuk benar-benar mencari solusi.
“Tidak ada langkah konkret, tidak ada kejelasan hasil kerja dan warga sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesnya,” katanya kepada Floresa pada 9 Oktober.
Syahrul berkata, “kalau relokasi yang dilakukan, itu artinya pemerintah daerah mengingkari janjinya sendiri.”
Pemerintah daerah, kata dia, sudah sepakat bahwa penyelesaian konflik akan dilakukan melalui tukar guling tanah, bukan dengan memindahkan warga.
Ia menilai pemerintah daerah lebih memilih mengedepankan agenda relokasi, ketimbang menuntaskan akar masalah tersebut.
Ia mengingatkan bahwa warga sudah tinggal di Kelurahan Naibonat sejak 1999, di mana mereka membangun rumah, membesarkan anak dan hidup dari tanah tersebut.
“Sekarang pemerintah mau pindahkan (mereka) ke tempat baru, padahal mereka sendiri yang dulu menjanjikan penyelesaian lewat tukar guling. Kami merasa dikhianati,” katanya.
Penolakan warga eks pengungsi Timor-Timur terhadap rencana relokasi ke perumahan Burung Unta juga sempat disampaikan dalam demonstrasi pada 11 Juni.
Selain bertentangan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria, mereka menilai rumah-rumah tersebut belum layak dihuni.
Mereka menyebut pengerjaan rumah-rumah itu dilakukan tanpa partisipasi warga serta terindikasi korupsi.
Dengan dana Rp400 miliar yang bersumber dari APBN, sebagian unit rumah itu dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa engineering.
Proyek itu sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT karena sejumlah rumah mengalami kerusakan.
Komisi Kejaksaan RI sempat meninjau langsung kondisi fisik unit rumah yang dibangun menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat tersebut pada 8 Juli.
Hasil temuan lapangan menunjukkan sejumlah unit mengalami kerusakan serius, seperti retakan dinding, lantai ambles dan kualitas material bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi yang semestinya.
Editor: Herry Kabut




