Floresa.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur akan menggelar sidang pokok perkara gugatan warga masyarakat adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.
Gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara itu berkaitan dengan intimidasi Nabit saat warga berunjuk rasa pada awal Juni.
Dalam siaran pers yang diterima Floresa, Tim Advokasi Poco Leok menyatakan, PTUN telah melakukan empat kali sidang pemeriksaan persiapan secara tertutup pada 16 September hingga 9 Oktober.
Selama proses itu, PTUN memberikan masukan untuk perbaikan gugatan sehingga sesuai ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Tim advokasi menyebut sidang pokok perkara akan mulai digelar pada 16 Oktober.
Marthen Salu, salah satu kuasa hukum dari tim advokasi berkata sidang pembacaan gugatan itu akan dilakukan secara e-court atau secara daring, “kemudian akan dilanjutkan dengan jawab-menjawab dari pihak penggugat dan pihak tergugat.”
Setelah jawab-menjawab selesai, kata dia, sidang berlanjut ke pembuktian secara tatap muka di Kupang.
“Pada persidangan pembuktian ini para pihak akan mengajukan bukti, baik itu bukti surat, saksi maupun ahli serta bukti lainnya yang dapat membuat perkara ini menjadi terang,” katanya.
Agustinus Tuju, perwakilan warga Poco Leok menggugat Nabit karena menghalang-halangi aksi damai mereka di depan kantor bupati pada 5 Juni, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Aksi itu untuk memprotes langkah Nabit yang mengeluarkan izin lokasi proyek geotermal di wilayah mereka. Namun, bupati itu yang mengaku tersinggung dengan orasi warga mengerahkan puluhan pendukungnya untuk mengancam mereka.
Hal itu membuat unjuk rasa berhenti dan warga diamankan di kantor polisi sebelum kembali ke kampung mereka dalam pengawalan ketat.
Di tengah massa yang dipimpin Nabit saat itu tampak beberapa pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Gondolpus Nggarang dan Direktur PDAM Tirta Komodo, Marsel Sudirman.
Sinung Karto, kuasa hukum lainnya dari koalisi advokasi yang juga Kepala Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menyatakan, tindakan Nabit mengakibatkan ketakutan bagi penggugat dan peserta aksi lainnya dari 10 gendang atau kampung adat di Poco Leok.
“Akibat tindakan tergugat tersebut, penggugat bersama massa aksi tidak maksimal menyampaikan pendapat di muka umum sehingga terpaksa bubar lebih cepat dari yang direncanakan,” katanya.
Hal ini membuat hak mereka menyampaikan pendapat di muka umum tidak terwujud, tambahnya.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum lainnya berkata tindakan Nabit merupakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.
“Jelas ini sebagai upaya pembungkaman terhadap hak berekspresi dan menyampaikan pendapat,” katanya.
Padahal, hal itu dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan instrumen hukum lainnya.
Selain itu, kata dia, tindakan tersebut juga merupakan pengingkaran dan pengabaian kewajiban bupati sebagai kepala daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Muhammad Jamil, pengacara lainnya berkata tindakan Nabit masuk kategori perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Tindakan Nabit, “sangat tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB.”
Jamil, yang juga aktivis Jaringan Advokasi Tambang berkata dalam gugatan ini terdapat beberapa poin tuntutan, yakni menyatakan tindakan Nabit sebagai perbuatan melanggar hukum dan wajib meminta maaf agar tidak mengulanginya lagi.
Permintaan maaf itu, kata dia, disampaikan melalui enam media massa cetak dan atau daring. yakni yaitu Ekorantt.com, Floresa.co, Kompas.com, Betahita.id, Jawapos.com dan Mongabay.co.id.
Jamil berharap majelis hakim menjalankan tugasnya dengan baik serta profesional dan independen, bebas dari intervensi pihak lain sehingga dapat mengambil putusan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proyek geotermal di Poco Leok merupakan perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6. Proyek ini dikerjakan oleh Perusahaan Listrik Negara dan didanai oleh Bank Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) asal Jerman.
Masyarakat adat Poco Leok terus menolak proyek ini sejak diwacanakan pada 2017. Sejak 2022, mereka telah 26 kali menduduki lokasi proyek saat perwakilan pemerintah dan perusahaan datang untuk mengidentifikasi lokasi pengeboran.
Perlawanan mereka terhadap proyek ini juga dilakukan dengan berulang kali unjuk rasa di Ruteng, salah satunya pada 5 Juni.
Poco Leok merupakan salah satu dari belasan titik proyek geotermal di Flores, daerah yang ditetapkan sebagai Pulau Geotermal pada 2017.
Semua lokasi proyek di Flores memicu polemik. Para uskup sebagai pimpinan tertinggi Gereja Katolik di tingkat lokal mengeluarkan pernyataan bersama pada Maret untuk mendesak pemerintah menghentikan semua proyek, mengingatkan dampaknya bagi lahan pertanian masyarakat.
Editor: Anno Susabun





