Dari Pembatasan Kunjungan ke Taman Nasional Komodo hingga Kejanggalan Kematian Aktivis di Nagekeo, Lima Artikel Pilihan Floresa Pekan Ini

Kelima artikel ini dipublikasi pada 5-11 Oktober 2025

Floresa.co – Dari kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo hingga kejanggalan kasus kematian pemuda di Nagekeo adalah beberapa dari lima artikel pilihan editor kami selama 6-11 Oktober 2025.

Artikel lainnya adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan wali kota Kupang hingga kasus gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai terkait kasus intimidasi saat mereka berunjuk rasa menentang proyek geotermal.

Artikel pertama adalah soal langkah pemerintah yang tahun depan mulai menerapkan kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo. Alasan kebijakan itu adalah demi memastikan tidak terganggunya ekosistem kawasan konservasi itu.

Kebijakan itu muncul di tengah lonjakan kunjungan wisatawan, sehingga diperlukan pengaturan demi mempertimbangkan daya tampungnya.

Kendati mengapresiasi kebijakan ini, masyarakat adat di dalam kawasan, pegiat sosial dan peneliti memberi catatan soal inkonsistensi pemerintah. 

Alasannya, pada saat yang sama pemerintah masih memberi ruang bagi korporasi untuk menguasai kawasan dan membangun sarana bisnis pariwisata, seperti vila.

Artikel berikutnya adalah soal mantan Wali Kota Kupang dan anggota DPRD NTT, Jonas Salean yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Ia mengalihkan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak mempunyai hak atasnya.

Jonas yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Golkar Kota Kupang mengalihkan tiga bidang tanah itu ke sejumlah pihak, termasuk dirinya sendiri.

Menurut Kejaksaan Tinggi NTT, perbuatan Jonas menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kupang merugi hingga Rp5,9 miliar.

Artikel berikut adalah soal aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Lewat di Kecamatan Macang Pacar yang mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi pada 9 Oktober. 

Mereka menagih janji kampanye Edi Endi membangun lapen menuju Mataroang, kampung mereka. 

Mereka menyebut Edi Endi dua kali menjanjikan pembangunan jalan itu dalam kampanye pilkada pada 2020 dan 2024.

Merespons keluhan warga, Hilarius Madin, salah satu asisten bupati, mengklaim saat ini pemerintah belum bisa merealisasikan janji tersebut karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. 

Artikel berikut adalah soal surat terbuka dari keluarga besar aktivis di Nagekeo, Almarhum Vian Ruma yang menyatakan keyakinan bahwa kerabat mereka itu bukan bunuh diri, tapi korban pembunuhan.

Vian, pemuda yang dikenal sebagai aktivis ditemukan tewas pada 5 September. 

Keluarga mengungkap enam kejanggalan kematiannya. Beberapa di antaranya adalah kakinya yang tidak menapaki lantai gubuk dan penggunaan tali sepatu sebagai sarana bunuh diri.

Surat itu muncul di tengah rencana Polres Nagekeo menyampaikan hasil penyelidikan yang diduga akan mengarah pada kesimpulan bahwa Vian bunuh diri.

Artikel pilihan terakhir adalah soal gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Herybertus Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Menurut Tim Advokasi Poco Leok, gugatan itu akan memasuki sidang pokok perkara pada 16 Oktober.

Agustinus Tuju, perwakilan warga Poco Leok menggugat Nabit karena menghalang-halangi aksi damai mereka di depan kantor bupati pada 5 Juni.

Aksi itu memprotes langkah Nabit yang mengeluarkan izin lokasi proyek geotermal di wilayah mereka. Namun, Nabit yang mengaku tersinggung dengan orasi warga mengerahkan puluhan pendukungnya untuk mengancam mereka.

Dalam gugatannya warga meminta PTUN menyatakan yakni menyatakan tindakan Nabit sebagai perbuatan melanggar hukum dan wajib meminta maaf agar tidak mengulanginya lagi.

Anda bisa membaca selengkapnya laporan-laporan kami di Floresa.co

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img