Alihkan Aset Daerah Jadi Miliknya, Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

Perbuatan Jonas Salean membuat Pemerintah Kabupaten Kupang merugi hampir Rp6 miliar

Floresa.co – Mantan Wali Kota Kupang dan anggota DPRD NTT, Jonas Salean menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah setelah sebelumnya ia mengklaim tidak terlibat dalam kasus itu.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2013-2017 itu sebagai tersangka pada 3 Oktober terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak mempunyai hak atas aset itu. 

Jonas yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Golkar Kota Kupang dan mantan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024 itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangan tertulis, Kejati NTT menyebut Jonas diduga memindahtangankan dan mengalihkan tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.

Berdasarkan penelusuran penyidik, terdapat tiga bidang tanah yang menjadi objek pengalihan tersebut, termasuk tanah seluas 420 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 yang diterbitkan pada 2 Juli 2013 dan tercatat atas nama Jonas sendiri. 

Objek pengalihan lainnya adalah tanah seluas 400 meter persegi dengan SHM Nomor 879 yang diterbitkan pada 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin. 

Selain itu adalah tanah seluas 400 meter persegi dengan SHM Nomor 880 yang diterbitkan pada 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oesina. 

“Ketiga sertifikat ini berasal dari tanah negara yang sebelumnya tercatat sebagai aset sah milik Pemerintah Kabupaten Kupang,” tulis Kejati NTT.

Kejati NTT menyebut pengalihan tersebut terjadi melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling yang diterbitkan secara bertahap pada 2004 hingga 2013.

Menurut Kejati NTT, surat itu ditandatangani oleh sejumlah pejabat berwenang pada masa itu, termasuk Wali Kota Kupang, Samuel Kristian Lerik serta Jonas saat ia menjabat sebagai sekretaris daerah pada 2002-2007.

Kejati NTT menyebut perbuatan Jonas menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah Rp5.956.786.664,40 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT pada 2023.

“Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada,” tulis Kejati NTT.

Kejati NTT berjanji menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Langkah ini, tulis Kejati, sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas di NTT.

Kejati NTT menyebut sudah ada dua putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.

Hartono yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang terbukti berperan dalam mengalihkan tanah seluas 400 meter persegi kepada pihak yang tidak berhak pada 9 Oktober 2004. 

Salah satu penerima kapling tanah itu adalah Petrus Krisin dan keduanya disebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 3 Oktober, Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek menyatakan Hartono “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.” 

Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, Petrus dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan. 

Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

Bersama Hartono dan Petrus, Erwin yang adalah mantan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang memanfaatkan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,96 miliar. 

Pemeriksaan Sempat Ditunda Karena Pilkada

Jonas Salean sempat diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT pada 5 Juni 2024 setelah sebelumnya ia empat kali mangkir.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam itu, penyidik meminta keterangannya terkait kasus yang menjerat Erwin Piga. 

Berbicara kepada wartawan usai pemeriksaan itu, Jonas mengklaim “tidak terlibat dalam kasus tersebut.” 

Kejati NTT juga sempat menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Jonas karena ia maju dalam Pilkada Kota Kupang periode 2024-2029. 

Dalam pilkada itu, ia berpasangan dengan Aloysius Sukardan. Pemeriksaan terhadap Jonas baru dilanjutkan setelah seluruh tahapan pilkada selesai.

Penundaan pemeriksaan itu sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk menunda proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap calon peserta pemilu, termasuk pilkada. 

Kebijakan ini diterapkan guna menjaga netralitas kejaksaan serta memastikan agar penegakan hukum tidak dimanfaatkan sebagai alat politik praktis selama masa kontestasi politik.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga sempat memeriksa istri Jonas, Albertina Resdyana Ndapamerang pada 21 Februari 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati NTT, Salesius Guntur berkata, Resdyana diperiksa sebagai saksi seputar proses pengukuran tanah kapling yang dikuasai Jonas Salean.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, terungkap bahwa tanah tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak 2018, dengan total keuntungan yang diterima Jonas adalah Rp640 juta.

Pemeriksaan terhadap Resdyana dilakukan sehari setelah penyidik menyita tanah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana berkata, penyitaan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara yang melibatkan Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius.

Jonas melawan penyitaan itu dengan memasang plang di tanah tersebut yang bertuliskan “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/Pdt/2021 tanggal 21 April 2021 tanah dan bangunan ini adalah milik sah Jonas Salean.”

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img