Floresa.co – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dua tahun penjara pelaku penganiayaan yang berujung kematian perempuan asal Manggarai.
Para pengacara dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) yang mendampingi keluarga korban mengecam vonis ini yang separuh dari tuntutan jaksa. Mereka berencana mengadukan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam putusan pada 15 Oktober, majelis hakim yang diketuai Irwan Hamid menyatakan FF, pelaku yang berusia 16 tahun, tidak bermaksud membunuh korban IM, perempuan yang berasal dari Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
Dalam peristiwa pada pertengahan September itu, FF, kata hakim, hanya mencegah korban berteriak dengan cara mencekik lehernya.
Cekikan yang berujung kematian itu, menurut hakim, terjadi karena IM berteriak ketika FF melihat foto lelaki lain pada ponselnya. Keduanya disebut memiliki hubungan asmara.
Vonis ini separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.
Sekretaris Jenderal Famara, Siprianus Edi Hardum menilai putusan hakim “memurahkan atau merendahkan jiwa manusia.”
Dengan alasan pelaku masih dalam kategori usia anak, “tuan hakim memvonis ringan.”
“Tuan hakim tidak memikirkan perasaan orang tua dan keluarga korban. Hakim mengabaikan rasa keadilan,” katanya.
Ia juga menilai putusan tersebut menjadi preseden buruk bahwa siapapun yang masih berumur di bawah 18 tahun dengan seenaknya membunuh orang lain, terutama perempuan.
Selain itu, ia menilai hakim tidak profesional mempertimbangkan perbuatan pelaku.
“Hakim yang profesional selain mempertimbangkan pelaku sebagai anak tentu juga mempertimbangkan keluarga korban dan korban sendiri,” tegas Edi.
Berkaitan pertimbangan hakim, Edi menilai tindakan pelaku mengecek ponsel, memarahi dan mencekik korban sudah masuk dalam sebuah niat jahat (mens rea) untuk mematikan korban.
Pelaku, kata Edi, tentu tahu bahwa leher adalah bagian dari saluran pernapasan yang rawan dan cekikan bisa memicu kematian.
Ia juga berkata, “pelaku juga tidak berhak membuka ponsel korban karena korban bukan istrinya, tetapi pacarnya.”
“Tidak ada atau tidak boleh ada pertimbangan pelaku terjadi kegonjangan jiwa yang bisa meringankan perbuatan pidananya. Di sinilah hakim salah,” tambah Edi.
Karena itu, jelasnya, Famara akan melaporkan majelis hakim kepada bagian pengawas MA dan KY.
“Kita minta MA dan KY memberi sanksi hakim-hakim yang tidak profesional seperti ini,” kata dia.
Sementara itu, Gabriel Marung, advokat Famara lainnya menyatakan vonis ringan kasus ini bermula dari kesalahan pasal yang digunakan JPU.
Seharusnya, kata dia, JPU menuntut pelaku dengan pasal 338 KUHP, bukan pasal 351 ayat (3).
Pasal 351 ayat (3) mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara Pasal 338 tentang pidana pembunuhan biasa dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
“Jaksa mengabaikan Pasal 338 KUHP. Di sini salahnya,” kata dia.
Dalam UU Sistem Perlindungan Anak, anak yang bermasalah dengan hukum dihukum setengah dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan.
Dengan demikian, jika menggunakan pasal pasal 338 KUHP, hukuman maksimal adalah 7,5 tahun dan Pasal 351 ayat (3) 3,5 tahun.
“Kalau hakim menggunakan Pasal 338 KUHP, maka pelaku pembunuhan IM dihukum 7,5 tahun penjara,” kata Gabriel.
Edi menambahkan, kalaupun sesuai dengan Pasal 351 ayat (3), seharusnya pelaku divonis 3,5 penjara.
“Di sinilah kami kecewa berat,” katanya.
Edi berharap JPU segera mengambil upaya hukum banding atas vonis ini.
“Diharapkan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis pelaku dengan tujuh tahun atau delapan tahun penjara,” katanya.
Abaikan Transparansi
Edi menambahkan, majelis hakim dalam perkara ini juga tidak mengedepankan asas transparansi.
“Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga korban tidak diperkenankan mengikuti sidang sejak awal, sementara keluarga dari pelaku diperbolehkan. Ini tidak transparan dan tidak adil,” kata Edi.
“Saya pun menduga ada hal lain dengan majelis hakim ini. Kami akan sampaikan dalam laporan kami (ke MA dan KY),” tambahnya.
Selain keluarga pelaku, kata Edi, seharusnya keluarga korban atau kuasa hukumnya juga diperbolehkan ikut dalam persidangan.
“Saya menilai, kami dilarang supaya kami tidak tahu cara hakim menanyakan para saksi dan pelaku. Ini benar-benar salah,” katanya.
IM ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Susukan, Jakarta Timur pada 12 September.
Berdasarkan keterangan polisi, ia dianiaya oleh FF sehari sebelumnya, setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Kasus ini memicu kecaman dari sejumlah organisasi, termasuk Komnas Perempuan, Forum Perempuan Diaspora NTT dan Komunitas Perempuan Manggarai Jakarta.
Mereka menyebut kematian IM sebagai bagian dari femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan akibat relasi kuasa dan ketimpangan gender.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut peristiwa ini menunjukkan bagaimana kekerasan berbasis gender berakar dari ketidaksetaraan relasi antara laki-laki dan perempuan.
“Meskipun dalam kasus ini pelaku di bawah umur, tetapi karena dia laki-laki, dia merasa punya kuasa dan keberanian,” katanya dalam wawancara dengan Floresa.
Editor: Ryan Dagur




