Floresa.co – Yustinus Mahu, terpidana kasus korupsi pengadaan instalasi sampah non organik di Kabupaten Manggarai mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Heribert Aswin Muriadi Mahu, anak Yustinus, menyerahkan dana senilai Rp726.778.675 itu pada 22 Oktober kepada Kepala Kejari Manggarai, Fauzi.
Para pejabat struktural Kejari Manggarai dan perwakilan Bank BRI Cabang Ruteng ikut menyaksikan penyerahan dana itu yang kemudian disetor ke rekening kas negara kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yustinus adalah mantan Direktur Utama PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai.
Ia terseret dalam kasus korupsi ini karena PT MMI memberikan pinjaman kepada CV Patrada yang tak memiliki modal untuk mengerjakan proyek tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada 2019. Proyek itu senilai Rp1,86 miliar.
Kepala Kejari Manggarai Fauzi mengklaim pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bukti nyata komitmen lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara.
“Penegakan hukum yang adil bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hak negara melalui pemulihan atau pengembalian kerugian negara,” katanya dalam keterangan pers yang diperoleh Floresa
Ke depan, kata dia, Kejari Manggarai akan terus memperkuat sinergi antarbidang dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara karena korupsi.
Duduk Soal Kasus Korupsi di PT MMI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang memvonis dua direksi PT MMI dan Direktur CV Patrada pada 25 Juni.
Yustinus Mahu divonis 5 tahun penjara dan Maksimilianus Haryatman, Direktur Operasional PT MMI 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda, masing-masing Rp100 juta.
Selain itu, Yustinus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,07 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan Edward Sonny Kurniady Darung, Direktur CV Patrada—rekanan proyek tersebut—dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Yustinus Mahu kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam putusan pada 21 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Kupang mengkorting nilai uang pengganti menjadi Rp726,77 juta dari sebelumnya Rp1,07 miliar. Sementara, pidana penjara dan denda tetap seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Yustinus, Maksimilanus dan Edward dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan instalasi pengolahan sampah non organik senilai Rp1,86 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara Rp1,29 miliar.
CV Patrada yang memenangkan tender proyek tidak memiliki modal untuk memproduksi tong sampah. Sonny kemudian meminta pembiayaan ke PT MMI, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan melakukan kegiatan pembiayaan karena berada di luar bidang usahanya.
Proses pengadaan dilakukan tanpa jaminan sah dan tanpa verifikasi spesifikasi teknis. Tong sampah yang dikirim dari Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata tidak sesuai kontrak — hanya berupa drum bekas yang dimodifikasi.
Meski telah ditegur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Patrada tetap memasang tong sampah tersebut di berbagai titik di Kecamatan Langke Rembong tanpa koordinasi.
Akhirnya, kontrak proyek diputus dan PPK memerintahkan pengembalian uang muka ke kas negara.
Namun, PT MMI justru mengembalikan uang jaminan Rp499 juta milik CV Patrada — keputusan yang kemudian dinilai menyalahi aturan dan menjadi bagian dari perbuatan korupsi tersebut.
Editor: Petrus Dabu





