Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat baru mendapat 68 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini dan ragu apakah bisa mencapainya hingga akhir tahun ini.
Jika target itu gagal tercapai, berarti pemerintah gagal meneruskan tren positif PAD yang selalu mencapai target pada tiga tahun sebelumnya.
Berbicara dalam rapat tentang realisasi PAD dengan DPRD pada 23 Oktober, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo menyebut target PAD pada tahun ini adalah Rp281 miliar.
Namun, hingga akhir September, kata dia, PAD baru mencapai Rp192.3 miliar atau hanya 68,38 persen dari target.
Merespons laporan itu, Innocentius Peni, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional bertanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah, Maria Yuliana Rotok yang juga ikut dalam rapat “apakah target PAD bisa dicapai dalam waktu dua bulan ke depan?”
Maria menjawab: “belum pasti.”
Inno lalu berkata, “bagaimana kita mau omong belanja dan pendapatan sementara pemerintah sendiri pesimis terhadap target PAD kita tahun ini?”
Ia menilai pemerintah daerah belum maksimal memungut objek pajak.
Kendati tak merinci, ia menyebut masih banyak objek pajak seperti restoran yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kalau itu digenjotkan, target PAD kita bakal tercapai,” katanya.
Inno juga menilai pemerintah daerah belum optimal memungut pajak mineral bukan logam dan batuan dari sejumlah perusahaan tambang.
Ia menyebut ada 15 perusahaan tambang bebatuan yang tidak membayar pajak, kendati tak menyebut nama-nama perusahaannya.
Mestinya, kata dia, pemerintah memaksimalkan PAD dari sektor pajak mengingat banyak dana transfer dari pusat yang dipangkas imbas dari efisiensi anggaran oleh rezim Presiden Prabowo Subianto.
“Kita optimalkan saja PAD kita karena itu saja harapan kita untuk membiayai pembangunan di wilayah ini,” katanya.
Merespons kritik itu, Maria berjanji akan berupaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak.

Pemerintah pusat telah memangkas jumlah dana transfer ke daerah atau TKD untuk tahun depan menjadi Rp693 triliun dari alokasi tahun ini Rp864,1 triliun. Pengurangan sekitar 19 persen itu akan otomatis berpengaruh pada TKD di setiap kabupaten.
Untuk tahun ini, menurut data Kementerian Keuangan, TKD untuk Manggarai Barat adalah Rp642,19 miliar. Jika berkurang 19 persen, maka tahun depan jumlahnya menjadi Rp512 miliar.
Jika realisasi PAD Manggarai Barat pada tahun ini gagal mencapai target, maka hal itu kontras dengan situasi tiga tahun sebelumnya.
PAD yang selalu mencapai target sejak 2022 membuat beberapa pejabat kecipratan insentif miliaran rupiah dari sektor pajak.
Peningkatan PAD itu terjadi karena transaksi tanah di Labuan Bajo yang melonjak drastis yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (BPHTB).
Menurut Maria Yuliana Rotok, BPHTB untuk tahun lalu adalah Rp81 miliar, naik dari 50,1 miliar pada 2023 dan Rp36,2 miliar pada 2022. Menurut data dinasnya, pada 2022 terjadi 584 transaksi jual beli tanah, meningkat drastis jadi 751 pada 2023 dan 765 pada 2024.
Hal itu kemudian berkontribusi pada peningkatan PAD dari Rp190,8 miliar pada 2022, menjadi Rp248,8 miliar pada 2023 dan Rp273,9 miliar pada 2024.
Peningkatan signifikan BPHTB terjadi usai pada 2022 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menaikan secara drastis tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Komodo yang mencakup Labuan Bajo.
Semula, NJOP di Kecamatan Komodo adalah rata-rata Rp705.000 per meter persegi, lalu naik signifikan dengan nilai tertinggi Rp7.455.000. Itu berarti kenaikannya hingga 1.800 persen.
NJOP tertinggi berada di Kota Labuan Bajo yang tersebar di Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin dan Desa Gorontalo. Untuk kawasan strategis lainnya, ada yang NJOP-nya Rp6.195.000, Rp4 juta dan Rp3.745.000.
Kendati karena ada peningkatan NJOP, Maria berkata lonjakan pemasukan dari BPHTB adalah tanda pemerintah daerah bekerja sehingga berhak mendapat insentif.
Tahun lalu, insentifnya adalah Rp4,5 miliar atau lima persen dari realisasi penerimaan BPHTB Rp81 miliar.
Dana itu kemudian dibagi-bagi. Selain untuk Maria, sejumlah pejabat seperti Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus Sodo juga mendapat jatah. Maria tidak merinci pembagiannya, yang juga diberikan kepada petugas pemungut pajak.
Ia menjelaskan, pengenaan insentif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pasal 3 dalam peraturan itu menetapkan bahwa bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah berhak mendapatkan dana tersebut karena PAD merupakan “hasil kinerja pemerintah daerah.”
Editor: Herry Kabut





