Dugaan Suap Jaksa dalam Kasus Proyek Bawang di Manggarai, Bupati hingga Pejabat Dinas Ikut Disebut

Dalam sebuah rekaman, kontraktor mengaku menyetor lebih dari Rp200 juta atas permintaan jaksa yang nama-namanya disebut eksplisit untuk mengamankan kasus ini 

Floresa.co – Sebuah flash disk berisi berkas rekaman percakapan sampai ke Floresa pada bulan ini.

Di dalam perangkat penyimpanan data portabel itu, ada dua berkas berisi pembicaraan via telepon antara Herman Ngana dan Gregorius L.A. Abdimun.

Herman merupakan pemilik CV Virin, salah satu kontraktor proyek pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai. Ia mengerjakan proyek itu bersama istrinya, Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia.

Sementara itu, Gregorius merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga ASN pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai. 

Gregorius kini tersandung kasus dugaan korupsi proyek gedung RSUD Ruteng yang tengah diusut kejaksaan. Ia memilih pensiun dini sejak November tahun lalu. 

Gregorius dan Herman sudah saling kenal karena memiliki hubungan kekerabatan, juga karena posisi Gregorius di ULP. Hal tersebut juga tergambar dalam cara komunikasi mereka yang akrab dalam bocoran rekaman percakapan itu.

Ia menghubungi Herman untuk bertanya soal proses pengusutan kasus pengadaan bawang merah hingga jaksa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam rekaman itu, terungkap bahwa Herman mengaku “habis-habisan,” menyinggung soal setoran hingga ratusan juta kepada sejumlah jaksa.

“Kami saja habis 200 juta,” curhatnya kepada Gregorius. Ditanya apakah “200 juta untuk dapat SP3?,” Herman menjawab “iya.”

Dalam bagian lain percakapan itu, Herman berkata, jumlahnya lebih dari angka tersebut karena ada beberapa orang lain yang ikut menyetor.

Selain dirinya, ia menyebut eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Livinus Vitalis Livens Turuk dan Bupati Herybertus Gerardus Laju Nabit.

Herman mengaku mengeluarkan dari kantongnya Rp100 juta, jumlah yang sama dengan Nabit. 

Sementara Livens yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menyetor total Rp35 juta, katanya.

Herman juga menyebut PPK proyek itu di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang hanya disebut bernama Ami-merujuk pada Ami Kristanto.

Ami, katanya, menyetor cekoe-cekoe, istilah dalam Bahasa Manggarai untuk sedikit-sedikit.

Penghentian Penyidikan

Bocoran rekaman pembicaraan itu muncul usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek itu.

Dikerjakan pada 2023 untuk pengadaan benih bawang yang dibagikan kepada para petani di Kecamatan Reok, proyek tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,4 miliar dari APBD.

Dana itu untuk pengadaaan 21 ton bawang merah varietas benih Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 dan 14 ton benih Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000.

Dalam wawancara dengan Viva NTT pada Januari 2025, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin Simarmata berkata, fokus pengusutan kasus itu adalah proses pengadaan dan pemanfaatan varietas unggul Super Philip.

Kejaksaan menduga terdapat cacat spesifikasi benih tersebut, terutama pada aspek dormansi atau kondisi umbi bawang yang beristirahat dan bereaksi terhadap perubahan lingkungan sekitar.

Dalam proses pengusutan, kata Zaenal, kejaksaan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya adalah Livens Turuk beserta beberapa pejabat lainnya dan penyuluh lapangan.

Selain itu, untuk memastikan adanya penyelewengan, kejaksaan juga dua kali meminta pendapat ahli di Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. 

Pengakuan Zaenal, yang sudah tak lagi bertugas di Ruteng, sejalan dengan keterangan Kasubsi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni dalam wawancara dengan Floresa pada akhir Agustus.

Ia menyebut “objek penyidikan adalah benih label ungu,” merujuk pada benih jenis Super Philip “karena dilaporkan tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan gagal panen.”

Namun, di tengah jalan, jaksa menghentikan penyidikan kasus ini. 

Ronald beralasan penelusuran dan klarifikasi ke Kementerian Pertanian menunjukkan tidak ada penyimpangan, mengklaim keterangan tersebut diperoleh dari ahli yang berkompeten dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, penelusuran dokumen administrasi, khususnya catatan dari pengawas benih tanaman juga menunjukkan bahwa seluruh proses, mulai dari penanaman hingga penyimpanan telah dicatat sesuai prosedur.

“Hasil penyidikan menunjukkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, karena semua sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131,” katanya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja Antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional.

Setoran Disebut Atas Arahan Jaksa

Sementara menurut kejaksaan alasan SP3 karena tak cukup bukti, skandal penanganan kasus proyek ini diduga karena para jaksa mendapat aliran dana, sebagaimana pengakuan Herman.

Dalam rekaman itu, Herman bercerita dana yang ia dan rekan-rekannya setor adalah atas permintaan para jaksa.

Salah satunya adalah Kepala Kejari Manggarai, Fauzi. Fauzi baru saja mutasi bulan ini dan mendapat posisi baru sebagai Kepala Kejari di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. 

“Kami punya waktu itu langsung ke Kajarinya 100 juta,” kata Herman, menyebut setoran kepada Fauzi.

Dana ke Fauzi itu, kata dia, berasal dari Bupati Nabit yang diserahkan melalui seorang “anak buah,” kendati namanya tak disebut.

Ditanyai Gregorius soal cara penyerahannya, Herman menjawab, “secara tunai.”

Herman berkata, ia bersama Livens Turuk mendatangi kantor kejaksaan pada suatu hari Sabtu pukul 18.30 Wita, sesuai arahan jaksa.

“Kasih langsung di kantor tetapi saat-saat sepi,” katanya.

Kalau sudah mendapat lampu hijau dari jaksa, katanya “mereka akan atur, mereka akan bilang ‘Om datang jam sekian.’”

Uang tersebut juga diduga tidak diserahkan dalam satu kali pertemuan. Herman berkata, “Saya dengan Pa Liven terakhir (setor) Rp75 juta.”

Herman menyebut Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonardo Krisnanta Da Silva atau Ardo berperan sebagai penghubung utamanya untuk melakukan lobi penghentian kasus ini.

Nama lainnya yang disebut terlibat adalah Willy Harum. Herman menyebut Willy sebagai “anak buahnya Ardo.”

Ia juga menyebut seorang jaksa lain yang namanya tidak disebut eksplisit, hanya dikatakan sebagai “orang Kupang,” diduga merujuk pada Ronal Kefi Nepa Bureni.

Ronal juga ikut pindah bulan ini sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Timor Tengah Utara.

Dalam rekaman itu, Herman mengklaim sebetulnya tidak ada temuan tindak pidana dalam kasus itu. “Tidak ada cela,” katanya, karena ”barang habis dipakai.”

Namun, ia mengaku memilih menyerahkan uang karena tak mau pusing dengan proses hukum.

“Kita kan tidak mau ribet, mereka ini kan cari-cari kesalahan kita,” katanya.

Ia menyebut salah satu upaya mencari-cari kesalahan itu adalah ketika jaksa melakukan penelusuran hingga Kementerian Pertanian.

Penelusuran lainnya yang disebut Herman adalah pengecekan sumber, sertifikasi dan alur pengadaan benih di mana “mereka cari tahu ke Bima, ke Kupang, ke Jakarta.”

Padahal, klaimnya, “pokoknya tidak ada alur yang kami lewati, saya ikuti semua” dalam proses pengadaan benih itu.

Karena itu, “mau tidak mau, mereka goreng-goreng kita.” 

“Ya sudah, prinsip kita mendingan tutup (kasusnya).”

Hal lainnya yang disampaikan Herman dalam pengusutan kasus ini adalah faktor “politik,” kendati tak merinci maksudnya.

Ia menyarankan Gregorius untuk mendekati Jaksa Ardo demi mendapatkan informasi yang pasti terkait “permainan” politik itu.

“Mereka ini sadis, lebih dari setan,” katanya.

Herman juga menyinggung soal keterlibatan wartawan tertentu yang kerap menghubunginya, memintanya mentransfer uang. 

Wartawan itu, kata Herman, menggunakan foto bersama Kajari Fauzi dan Kasi Pidsus Ardo pada status WhatsApp-nya.

Pengalaman itu membuat ia menganjurkan Gregrorius menutup kasus itu sebelum ramai di media.

“Mumpung belum naik di media, anggap saja belum ada yang tahu ini kasus. Sudah, langsung tutup. Minta Pa Ardo, langsung Kasi Pidsusnya,” katanya.

Respons Mereka yang Disebut

Floresa telah mengonfirmasi Gregorius soal kebenaran isi rekaman pembicaraan itu dengan Herman.

Ia memastikan bahwa rekaman itu benar berisis pembicaraan via telepon dengan Herman, mengklaim “tiap omong dengan Om Man (Herman), saya rekam.”

Sementara itu, Herman yang dihubungi Floresa pada 31 Oktober membantah pernyataannya dalam rekaman itu.

Ia menuding rekaman itu ata pande mole, istilah dalam Bahasa Manggarai yang berarti direkayasa oleh Gregorius. 

Isi pembicaraan itu, kata Herman, adalah “omong kosong.”

“Saya tidak suka itu, toe manga nenggitun (tidak seperti itu). Sembarang keta hi (sekali) Sius,” katanya, menyebut nama panggilan Gregorius.

Selain berulang kali mengatakan “tidak” dan “tidak ada” suap, ia juga mengklaim “tidak baku kenal secara pribadi,” baik dengan Nabit, Livens Turuk, Ami Kristanto maupun para jaksa.

Ditanya soal salah satu bagian dalam isi rekaman itu di mana ia memberi tahu Gregorius bahwa ia bersama Livens menemui jaksa pada suatu hari Sabtu pukul 18.30 untuk menyerahkan uang, ia mengklaim kedatangannya ke kantor itu untuk menjalani pemeriksaan. 

Ia lalu berkata; “Saya ini lagi sakit, jangan sampai saya tambah sakit lagi.” 

Sementara itu, Kasi Pidsus Leonardo Da Silva menolak berkomentar soal dugaan keterlibatannya dalam praktik suap ini.

Dihubungi Floresa pada 31 Oktober, ia meminta menghubungi Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira yang juga bertugas sebagai humas instansi itu.

Ia berkata, sesuai SOP, wawancara di kejaksaan melewati Kepala Seksi Intelijen.

Respons yang sama diperoleh saat Floresa menghubungi Jaksa Willy Harum. 

Ditanya soal dugaan suap yang menyeret namanya, ia merespons dengan meminta untuk bertanya “langsung ke Kasi Intel” karena “dia humasnya kejaksaan.”

Saat dihubungi, Putu Cakra Ari Perwira sempat memberi janji untuk berbicara via telepon. Namun beberapa saat kemudian ia menanyakan topik wawancara.

Merespons informasi bahwa wawancara itu untuk meminta penjelasan soal dugaan suap sejumlah jaksa dalam kasus bawang, ia membalas pesan via WhatsApp: “kami pastikan tidak ada.”

“Silakan konfirmasi langsung dengan masing-masing pihak tersebut,” katanya.

Cakra pun menuding informasi soal dugaan suap tersebut “sudah biasa di saat kami sedang gencar menangani perkara korupsi,” menyebutnya sebagai “strategi corruptor fight back yang semakin masif menyerang kami.”

Ia berkata, Gregorius merupakan PPK yang kini tengah diperiksa dalam sebuah kasus korupsi yang ditangani Kejari Manggarai dan tersangka dalam satu kasus lainnya yang kini ditangani penyidik Polres Manggarai.

Karena itu, katanya, dugaan suap itu “merupakan bagian dari upaya mereka memecah fokus kami dalam pengungkapan kasus korupsi di Manggarai maupun Manggarai Timur.”

Floresa juga telah menghubungi Fauzi pada 31 Oktober siang, namun ia tidak merespons hingga berita ini dipublikasi.

Pada 31 Oktober pagi, Floresa juga menghubungi Livens Turuk. Namun ia tak merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp, kendati sudah bercentang dua tanda telah sampai kepadanya.

Ia juga tak merespons ketika dihubungi lima jam kemudian pada pukul 15.18 Wita hingga berita ini dipublikasi.

Hal yang sama juga terjadi ketika menghubungi Nabit pada pukul 12.30. Pesan WhatsApp yang bercentang dua tak direspons.

Sementara itu, Ami Kristanto yang ditemui Floresa saat tengah berbincang dengan para staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di depan salah satu ruangan pada 31 Oktober tidak membantah dirinya sebagai PPK proyek tersebut.

Namun, ia menolak diwawancarai ketika ditanya terkait keterlibatannya dalam proyek itu, sembari mengarahkan untuk “langsung ke Pak Kadis” karena “sudah selesai masalahnya.”

“Itu kan masalah sudah pernah di kejaksaan dan sudah selesai. Ini tanya buat apa?” katanya.

Floresa menghubungi Kepala Dinas Ferdinandus Ampur melalui pesan WhatsApp pada 31 Oktober pagi dan sore, namun ia tak merespons.

Dihubungi kembali oleh Floresa, Gregorius tetap mempertahankan klaimnya soal kebenaran isi rekaman itu.

Soal motivasi merekamnya, ia mengklaim bukan untuk menjatuhkan Herman, mengingat hubungan kekerabatan keduanya.

Ia berkata, tujuannya adalah untuk mengungkap pola permainan aparat dalam penanganan kasus korupsi di Manggarai.

Anno Susabun dan Arivin Dangkar dari Floresa berkolaborasi dengan beberapa rekan jurnalis di Manggarai dalam pengerjaan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img