Kontraktor Akhirnya Akui Kebenaran Rekaman terkait Dugaan Suap Jaksa di Manggarai yang Menyeret Bupati dan Pejabat Dinas

Herman Ngana disebut tidak berkutik, “bingung”, “gelisah” dan “gemetar” usai mendengar langsung isi rekaman teleponnya dengan Gregorius LA Abdimun

Floresa.co – Kontraktor yang bersama Bupati Herybertus GL Nabit diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai akhirnya mengakui kebenaran rekaman percakapannya dengan Gregorius LA Abdimun.

Rekaman itu berisi pembicaraan terkait trik mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Hal tersebut disampaikan Gregorius usai diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kantor Kejari Manggarai pada 12 November.

Pemeriksaan tersebut bagian dari pendalaman “dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum jaksa” sesuai Surat Perintah Kepala Kejati NTT Nomor Prin-743/N.3/H.III.3/11/2025 yang dikeluarkan pada 10 November.

Gregorius yang mulai diperiksa pukul 08.00 Wita berkata ia menyaksikan langsung pengakuan Herman kepada pemeriksa dari Kejati NTT usai dirinya membuka berkas rekaman percakapan tersebut di hadapan mereka.

“Herman sama sekali tidak sangka saya punya rekaman, persis seperti yang saya duga,” katanya.

Ia berkata dirinya tidak membawa berkas rekaman tersebut saat pertama kali menemui tim pemeriksa. Ia lalu kembali ke rumahnya setelah diminta memperdengarkan rekaman tersebut sebagai bagian dari upaya verifikasi.

“Setelah mendengarkan rekaman itu bersama-sama, pemeriksa Kejati tanya Herman, ‘Bapak akui rekaman ini adalah suara bapak?’” kata Gregorius.

Ia mengklaim Herman tidak berkutik, “bingung”, “gelisah” dan “gemetar” usai mendengar langsung rekaman tersebut. 

“Iya, saya sebenarnya hanya joak-joak saja,” lanjutnya meniru perkataan Herman.

Joak dalam bahasa Manggarai berarti bercanda.

Selain membawa berkas rekaman, Gregorius juga menunjukkan kepada Herman dan para pemeriksa tangkapan layar catatan panggilan WhatsApp pada Juli.

“Lengkap, cocokkan menit rekaman dan menit panggilan, semuanya pas,” katanya.

Floresa menghubungi Herman Ngana pada 12 November sore. Namun panggilan seluler dan WhatsApp tidak terhubung karena ponselnya dinonaktifkan.

Selain Gregorius, informasi terkait pengakuan Herman tersebut juga disampaikan salah satu pejabat kejaksaan pada 12 November.

Usai pengakuan itu, Gregorius lalu dimintai keterangan di salah satu ruangan oleh Christofel Heberon Mallaka, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer, sedangkan Herman diperiksa lebih lanjut di ruangan lainnya oleh Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset, Martinus Tondu Suluh.

Mengaku Usai Membantah

Sementara Gregorius adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua proyek gedung RSUD Ruteng yang kini tengah diusut jaksa dan Polres Manggarai, Herman merupakan pemilik CV Virin yang bersama isterinya Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia, mengerjakan proyek pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2023.

Dalam rekaman tersebut, Herman memberitahu Gregorius jumlah uang yang disetornya bersama Bupati Nabit, eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Livinus Vitalis Livens Turuk dan PPK proyek bawang merah, Ami Kristanto kepada sejumlah jaksa, termasuk mantan Kepala Kejari Manggarai Fauzi.

Herman menyebut, sama seperti Nabit, ia menyetor Rp100 juta, Livens Turuk Rp35 juta dan Ami cekoe-cekoe, bahasa Manggarai yang berarti sedikit-sedikit.

Sementara uang tersebut, yang diserahkan secara tunai atas arahan jaksa, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Leonardo Krisnanta Da Silva atau Ardo dan “anak buahnya” Willy Harum, serta seorang lainnya yang disebut “orang Kupang,” diduga merujuk Kepala Seksi Humas Ronal Kefi Nepa Bureni yang juga sudah pindah ke Kejari Timor Tengah Utara.

Livinus, Ardo, Willy dan Ami juga diperiksa oleh Kejati NTT di Ruteng pada 12 November, sementara pemeriksaan Nabit dijadwalkan di Kupang, ibukota Provinsi NTT, pada 13 November.

Fauzi, yang pindah ke Kejari Mojokerto, Jawa Timur akhir bulan lalu, diperiksa pada 12 November via Zoom.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 31 Oktober, Herman membantah adanya rekaman itu, menyebutnya ata pande mole, istilah dalam Bahasa Manggarai yang berarti direkayasa oleh Gregorius, dan isi pembicaraannya “omong kosong.”

Sementara Nabit dan Livinus tak merespons permintaan wawancara pada hari yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira juga membantah, menyebut rekaman tersebut bagian dari upaya “corruptor fight back yang semakin massif menyerang kami.”

“Sudah biasa di saat kami sedang gencar menangani perkara korupsi,” katanya menyinggung Gregorius yang tersandung kasus proyek RSUD Ruteng.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img