Floresa.co – Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II yang menjadi penanggung jawab pembangunan Embung Anak Munting di Manggarai Barat berjanji segera menuntaskan polemik ganti rugi lahan proyek tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan dari BWS Nusa Tenggara II, Beni Malela berkata, penyerahan ganti rugi lahan proyek embung yang berlokasi di Sambi Ribak, Kampung Kenari, Desa Warloka, Kecamatan Komodo itu dilakukan “paling lambat pada minggu kedua Desember.”
“Saya sampaikan kepada warga, ada beberapa tahapan lagi yang kita lewati. Kalau dari sisi perencanaan action plan saya, paling lambat di minggu kedua Desember,” katanya kepada Floresa pada 24 November.
Malela mengklaim proses ganti rugi lahan itu sudah memasuki tahap perhitungan nilai aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KJPP merupakan lembaga yang melakukan appraisal, yakni menilai tanah dan tanaman yang tumbuh di atasnya.
Tahap tersebut, kata Malela, dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat mengumumkan dan menetapkan peta bidang dan melewati masa sanggah.
“KJPP sudah kami bawa ke lokasi, sudah izin kepada instansi terkait dan pimpinan daerah dan sudah melakukan penilaian di lokasi,” katanya.
Kendati tak merinci waktunya, Malela mengklaim tahapan itu sudah dilakukan pada “minggu-minggu kemarin.”
Setelah melakukan penilaian di lokasi, kata dia, pihaknya juga menggelar musyawarah terkait ganti rugi lahan dengan warga terdampak pembangunan embung tersebut.
Ia mengklaim bentuk ganti rugi yang ditawarkan kepada pemilik lahan bermacam-macam, di antaranya ada kurs, tanah pengganti dan uang tunai.
“Warga bersepakat memilih uang tunai sebagai bentuk ganti rugi. Itu sudah disepakati dalam rapat musyawarah minggu lalu. Semua warga sepakat dan itu dituangkan dalam berita acara,” katanya.

Malela tidak merinci besaran nilai ganti rugi per meter persegi, mengklaim “nanti hanya diketahui yang bersangkutan dan KJPP.”
Ia berkata, semua warga pemilik lahan dipanggil dan informasi tentang nilai ganti rugi itu akan disampaikan dalam sebuah surat yang dimasukkan dalam amplop.
“Amplopnya diserahkan oleh KJPP dan dibuka sendiri oleh yang bersangkutan. Nilainya ada di dalam amplop dan ditujukan kepada pemiliknya,” katanya.
Jika ada warga yang menolak penetapan nilai itu, kata Malela, mereka bisa mengajukan gugatan di pengadilan.
KJPP, kata dia, akan menjelaskan rinciannya di depan hakim.
Usai pembahasan bentuk ganti rugi itu, katanya, warga langsung membuka rekening di Bank Mandiri.
“Kami panggil bank pembayar yang ditunjuk dan sudah dilakukan pembukaan rekening untuk semua warga yang akan menerima,” katanya.
Saat ini, kata Malela, BWS Nusa Tenggara II sedang membuat surat keputusan penetapan nama penerima kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diusulkan pembayaran.
KPA merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Malela meminta warga agar “bersabar karena proses keuangan negara tidak mudah.”
“Mereka paham dan menerima itu sehingga saya minta jangan lagi ada yang namanya aksi,” katanya.
Dalam keterangan pada 20 November, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyebut tim appraisal sudah melakukan penilaian harga wajar lahan proyek itu.
Ia mengklaim “mereka juga sudah merilis hasil appraisal ke hadapan para pemilik lahan.”
Kalau ada yang keberatan dengan nilai ganti rugi itu, katanya, maka uang tersebut akan dititip di pengadilan.
“Sudah clear. Kerja tim appraisal sudah selesai,” katanya, termasuk mempresentasikan hasilnya kepada warga pemilik lahan.
Endi mengaku belum kepikiran untuk meminta agar embung tersebut dikelola oleh pemerintah daerah.
“Clear-kan dulu, kita tidak berharap terima barang yang bermasalah,” katanya.
Haji Abas, salah satu pemilik lahan embung tersebut mengonfirmasi bahwa KJPP telah melakukan penilaian harga dan BWS Nusa Tenggara II telah menggelar musyawarah tentang ganti rugi tersebut.
Tetapi, “saya belum bisa berkomentar banyak karena kami masih ikuti proses dulu.”
“Kita ikuti saja. Prosesnya masih berjalan,” katanya.

Embung Anak Munting dibangun pada Oktober 2022 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) era Menteri Basuki Hadimuljono.
BWS Nusa Tenggara II yang berbasis di Kupang menjadi penanggung jawab pembangunannya. Area kerja balai ini mencakup Wilayah Sungai Flores di Pulau Flores, Wilayah Sungai Benanain dan Wilayah Sungai Noelmina di Pulau Timor.
Kementerian PUPR menunjuk PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor pelaksana dan PT Yodya Karya sebagai kontraktor pengawas. Keduanya adalah Badan Usaha Milik Negara, yang masing-masing bergerak di bidang konstruksi dan jasa konsultan engineering.
Menelan anggaran Rp29,65 miliar, embung itu dibangun di lahan 15,025 hektare, dengan luas genangan 4,5 hektare yang bisa menampung 150.000 meter kubik air.
Pembangunanya diklaim punya fungsi utama konservasi dan mendukung pariwisata di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo dalam rangka persiapan pelaksanaan ASEAN Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi pemimpin negara-negara se-Asia Tenggara pada 9-11 Mei 2023 di Labuan Bajo.
Dalam sebuah wawancara dengan Floresa, Beni Malela berkata, embung itu merupakan proyek direktif mantan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, DKI Jakarta, NTB dan NTT.
Menurut PPK Pendayagunaan Air Tanah dan Pengembangan Air Baku II dari BWS Nusa Tenggara II, Daud W. Djami, pengerjaannya yang dimulai pada 19 September 2022 seharusnya selesai pada 30 Desember 2022 atau 103 hari kalender.
Namun, hingga akhir Desember 2022, perkembangan pengerjaannya baru 40% setelah menghabiskan dana Rp11 miliar. Hal itu membuat pengerjaannya diperpanjang hingga Februari 2023.
Kendati demikian, hingga 19 Maret 2023, dua bulan sebelum ASEAN Summit, pengerjaannya baru mencapai 80%.
Editor: Herry Kabut





