Floresa.co– Aksi aparat keamanan pekan ini yang menangkap para pemburu satwa di kawasan Taman Nasional Komodo ramai dipromosikan sebagai keberhasilan aparat keamanan dan institusi pemerintah.
Bagi para pegiat sosial, akademisi dan anggota DPRD, kendati tentu saja penangkapan para pemburu pada 14 Desember itu penting, mereka memberi catatan soal masalah lain yang juga sama, bahkan lebih berbahaya bagi kelestarian kawasan itu: privatisasi dan komodifikasi kawasan lewat invasi sejumlah korporasi.
Di sisi lain, mereka juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan perburuan ini pada akarnya, bukan hanya ramai saat ada kasus tertentu, lalu segera diklaim sebagai keberhasilan.
Doni Parera, aktivis dan pegiat lingkungan yang pernah bekerja pada salah satu perusahaan konservasi transnasional di Taman Nasional Komodo berkata, perburuan liar satwa itu diduga kuat terjadi secara sistemik karena selain menggunakan senjata api, pelaku juga selalu datang dari pintu masuk yang sama yakni dari arah barat kawasan.
“Saya curiga ini adalah pembiaran karena terjadi terus-menerus dengan modus yang sama, tanpa pernah diselesaikan secara tuntas. Selalu hanya berakhir dengan hukuman bagi pelaku lapangan,” katanya kepada Floresa pada 17 Desember.
Gregorius Afioma, peneliti yang fokus pada kajian ekologi dan antropologi warga di kawasan itu menilai langkah polisi “hanya untuk gagah-gagahan,” karena tanpa perhatian pada isu kriminal lainnya seperti privatisasi pengelolaan dan pariwisata massal yang berdampak pada keseimbangan ekosistem.
“Dari segi heroisme, kinerja polisi kelihatan luar biasa tetapi tidak menjawab persoalan inti. Seberapa besar ancaman perburuan liar dibandingkan privatisasi?” katanya.
Ia menyebut akan mengapresiasi langkah aparat dan pemerintah jika dilengkapi data saintifik yang lebih komprehensif tentang kasus dalam Taman Nasional Komodo dari beberapa ancaman sekaligus.
Pemburu Terancam Penjara Seumur Hidup
Penangkapan tiga pelaku perburuan liar rusa itu dilakukan tim gabungan polisi dan petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang berkata, patroli tim tersebut berdasarkan permintaan resmi dari BTNK, menyusul informasi warga terkait aktivitas perburuan liar di kawasan itu pada 13 Desember.
Christian berkata, tiga pelaku yang masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35) merupakan warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat.
Saat penangkapan, mereka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para pelaku. Tiga orang diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo,” ungkapnya.
Usai ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke Labuan Bajo.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan 10 butir peluru.
Barang bukti lainnya berupa dua bilah pisau, tiga tas, sebuah ponsel, senter, tikar dan perlengkapan lainnya.
Ketiganya dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” kata Christian.
Ia juga meminta warga melapor ke polisi dan instansi terkait jika menemukan aktivitas serupa di kawasan tersebut.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” tambahnya.

Berulang Tanpa Penyelesaian
Doni Parera mempertanyakan kasus perburuan liar di kawasan tersebut yang terus berulang tanpa penyelesaian serius dengan mengusut pola yang sistemik dan terorganisir.
“Pertanyaannya, ke mana mereka menjual sekaligus ratusan kilogram, bahkan bisa berton daging rusa dan kerbau yang diambil dari Taman Nasional Komodo? Dari mana mereka bisa dapatkan amunisi yang resminya hanya boleh dimiliki oleh negara?” katanya.
Perburuan liar, kata dia, merupakan bagian dari bisnis besar dengan keuntungan yang besar pula.
Jika seekor rusa dewasa bisa hasilkan 75 kilogram daging, dijual dengan harga termurah Rp50ribu per kilogram, kata dia, hasilnya mencapai Rp3.750.000 dari satu ekor rusa.
“Sekali berburu mereka bisa membunuh ratusan ekor rusa dan hasilkan ratusan juta. Apakah pemerintah kita terlalu lemah untuk dapat membaca situasi ini, lalu tidak dapat mengatasinya? Ataukah ini sebuah kesengajaan?,” tanyanya.
Ia juga menyoroti BTNK yang menurutnya “terlalu sibuk mengeluh kekurangan dana dan personil lapangan, tapi tidak pernah menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu dengan tuntas.”
“Jika ini tidak diatasi menyeluruh, maka menunggu waktu saja komodo akan punah karena kehabisan pakan alaminya, yaitu rusa dan kerbau,” tambahnya.
Hasanudin, anggota DPRD Manggarai Barat menambahkan, perburuan dan penyelundupan rusa di kawasan TN Komodo bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi langkah penting menjaga keseimbangan ekosistem.
Satwa yang dilindungi seperti rusa, kata dia, bukan sekadar satwa liar, melainkan bagian penting dari ekosistem yang menopang kehidupan komodo sebagai “satwa langka yang menjadi simbol dunia dan sumber penghidupan masyarakat melalui sektor pariwisata.”
“Kalau populasi rusa berkurang karena perburuan, maka komodo kehilangan sumber makanannya. Dan kalau komodo terganggu, itu akan berpengaruh pada seluruh ekosistem dan nama baik Labuan Bajo sebagai destinasi wisata konservasi,” katanya.
Ancaman yang Lebih Besar
Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat, Sewargading SJ Putra mengingatkan soal yang lebih besar dalam menjaga ekosistem dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
“Yang jelas perburuan atau penangkapan binatang atau hewan atau burung apapun di dalam wilayah kawasan TNK sangat tidak diperbolehkan dengan menggunakan dalil atau argumentasi apapun,” katanya.
Dengan begitu, kata dia, populasi dan ekosistem satwa tetap terjaga.
Namun ia mengingatkan, penangkapan itu mesti sejalan dengan semangat menghentikan rencana pembangunan resor dan sejenisnya di dalam kawasan, termasuk yang sedang diupayakan PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar.
Perusahaan tersebut, yang terkait dengan taipan Tomy Winata dan eks koruptor KTP Elektronik Setya Novanto, hendak membangun 619 fasilitas di Pulau Padar bagian utara, 448 di antaranya adalah vila.
“Untuk memastikan bahwa tidak ada satupun aktivitas yang mengganggu keberlangsungan ekosistemnya, sekecil apapun aktivitasnya, termasuk rencana pembangunan resort dan sejenisnya di Pulau Padar harus dihentikan,” katanya.
“Tak ada satupun alasan yang membenarkan pemberian izin pembangunan resor dan atau hotel di Pulau Padar itu kecuali konspirasi jahat,” lanjutnya.
Hal serupa disampaikan Hasanudin.
Menurutnya, hal yang lebih besar yang mesti disorot adalah pemberian izin konsesi pembangunan vila di Pulau Padar.
“Saya menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan semangat konservasi yg sedang digaungkan pemerintah,” kata Hasan, sapaannya.
“Lucu rasanya, di satu sisi kita menangkap pemburu rusa, tapi di sisi lain kita memberi izin membangun vila di tengah habitat satwa liar. Ini kontradiksi yang harus dihentikan,” sambungnya.
Karena itu ia mendesak Kementerian Kehutanan meninjau ulang dan mencabut izin konsesi pembangunan yang berpotensi merusak habitat alami komodo dan satwa lainnya.
“Kalau kita berkomitmen menjaga kehidupan satwa liar, maka keberanian mencabut izin-izin yang mengancam habitat itu adalah ujian yang sebenarnya, jangan tunggu sampai alam kita rusak baru menyesal,” katanya.
Sementara Gregorius Afioma mengingatkan banyaknya soal yang lebih besar yang perlu ditanggapi BTNK dan penegak hukum, di antaranya tren pariwisata massal dan privatisasi kawasan itu oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Selain PT KWE yang menguasai sebagian Pulau Padar dan Pulau Komodo, ia merujuk dua perusahaan lain yang menguasai lahan seluas puluhan hingga ratusan hektare, yakni PT Segara Komodo Lestari di Pulau Rinca dan PT Synergindo Niagatama di Pulau Tatawa.
Sementara itu, perusahaan lainnya yang terkait Tomy Winata, yakni Palma Hijau Cemerlang, bersama PT Nusa Digital Creative dan PT Pantar Liae Bersaudara menguasai pengelolaan jasa wisata di beberapa pulau.
“Banyak ancaman terhadap keberlanjutan TNK tetapi tidak semua dianggap kriminal, misalnya mass tourism, privatisasi, termasuk perburuan liar. Semua itu termasuk ancaman keberlanjutan, tetapi yang dianggap kriminal hanya perburuan liar,” katanya.
“Seberapa besar ancaman perburuan liar dibandingkan dengan privatisasi, mass tourism dalam kawasan Taman Nasional Komodo itu tidak pernah dijelaskan oleh BTNK,” lanjutnya.
Karena itu, kata dia, penangkapan pelaku perburuan rusa hanya mempertontonkan heroisme, tanpa menjawab persoalan inti.
Soal lainnya yang ia soroti adalah lemahnya pendekatan keamanan dalam kawasan tersebut.
“Security approach di TNK tidak berubah dari zaman dulu sampai sekarang. Masih itu-itu saja. Itukan menunjukan ada sesuatu yang salah juga,” tutupnya.
Hal ini, kata dia, membuat praktik perburuan terus terjadi, tanpa ada upaya untuk mencari akar masalahnya, termasuk evaluasi terhadap pola penjagaan keamanan di dalam kawasan.
Editor: Anno Susabun




