Floresa.co – Keuskupan Atambua yang berbasis di Pulau Timor, NTT mengumumkan hukuman bagi salah satu imamnya yang diberitakan memperkosa seorang perempuan pada 2017 hingga memiliki seorang anak.
Menurut pengakuan keluarga perempuan itu, imam tersebut sempat meminta agar menggugurkan kandungan, hal yang kemudian mereka tolak dan menuntutnya agar meninggalkan imamat.
Dalam pernyataan via kanal Youtube resmi pada 30 Desember, Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincentius Wun, SVD mengaku baru mengetahui kasus yang melibatkan Romo Marianus Yulius Knaofmone itu setelah munculnya berita pada 26 Desember dari salah satu media siber.
Setelah informasi itu diketahui pihak keuskupan, kata dia, Uskup Dominikus Saku memanggil Knaofmone pada 27 Desember.
Dalam pertemuan itu, jelasnya, imam itu mengakui perbuatannya, kendati tidak merinci apa saja isi pengakuan Knaofmone.
Setelah mendengar dan mendalami pengakuan tersebut, kata Vincentius, “Uskup Atambua dengan tegas langsung memberikan suspensi lisan.”
Suspensi merujuk pada larangan bagi imam menjalankan sebagian atau seluruh tugas imamat.
Pada hari yang sama, tambahnya, uskup memperkuat suspensi itu dengan menerbitkan reskrip yang berisi hukuman dan larangan melaksanakan sejumlah kuasa tahbisan dan kepemimpinan gerejani.
Reskrip merujuk pada keputusan administratif tertulis otoritas gereja sebagai dasar penetapan tindakan hukum tertentu.
Reskrip tersebut, kata Vincentius, memuat hukuman berupa larangan bagi Knaofmone untuk memimpin Perayaan Ekaristi, memimpin ibadah atau upacara sakramental, melayani pengakuan dosa, serta menerima dan melaksanakan jabatan gerejani sebagaimana diatur dalam Kanon 1333 Kitab Hukum Kanonik.
Dengan diterbitkannya reskrip tersebut, kata Vincentius, secara kanonik Keuskupan Atambua telah mengambil tindakan hukuman terhadap Knaofmone.
Ia juga berkata “keuskupan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada umat atas kehebohan dan keresahan yang timbul akibat kejadian tersebut.
Vincentius menggambarkan kasus ini sebagai hal yang “tidak berkenan kepada Tuhan, melukai hati umat beriman dan menodai hidup imamat dan keluarga.”
Permohonan maaf yang sama juga disampaikan kepada perempuan berinsial DU, korban pemerkosaan Knaofmone, dan keluarganya atas “keterlambatan pihak keuskupan dalam memperoleh dan menindaklanjuti informasi kasus tersebut.”
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap dari pemberitaan media siber Lebahtimor.com pada 26 Desember.
Media itu melaporkan bahwa Knaofmone telah menjalin kedekatan dengan DU kala DU masih mengenyam pendidikan pada salah satu SMA di Atambua.
Knaofmone disebut berasal dari Desa Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan sejak 2017 telah berkarya di Keuskupan Atambua. Ia digambarkan sebagai orang yang sangat dekat dengan uskup dan diperlakukan istimewa.
Lebahtimor.com menulis bahwa Knaofmone memerkosa DU saat kegiatan retret pada 2017. Kala itu DU berstatus sebagai anggota Orang Muda Katolik (OMK) Keuskupan Atambua.
Pada hari pertama seusai kegiatan retret, tulis media tersebut, DU didatangi Knaofmone sekitar pukul 23.00 Wita.
Ia dilaporkan dijemput secara paksa dan dibawa ke kompleks Istana Keuskupan Atambua di Lalian, Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Setiba di dalam kamar pribadi Knaofmone, imam itu disebut mematikan lampu sehingga ruangan menjadi gelap, lalu memerkosa DU.
Peristiwa itu, kata DU-sebagaimana dilaporkan Lebahtimor.com-, terjadi tanpa persetujuannya dan di bawah tekanan serta paksaan.
“Saya awalnya tidak mau di bawa ke kamarnya. Tapi karena saya ditarik paksa dan saya dimarahi, dengan berat hati saya turuti,” kata DU.
DU kemudian diantarkan kembali ke tempat retret pada pukul 04.00.
Usai kejadian itu, DU mengadu ke ibunya dan menyampaikan bahwa ia telah dihamili oleh Knaofmone.
EU, kakak dari DU berkata, saat ibu mereka mengetahui kasus itu, ia “menangis. sedih sekali.”
“Sangat terluka sekali mama saya. Mama bilang ‘minta itu Knaofmone (untuk) tanggung jawab, suruh dia (Knaofmone) keluar dari pastor. Jangan hanya mau menghamili anak saya,” katanya.
Menurut EU, ibunya sempat beberapa kali menemui Knaofmone untuk meminta pertanggungjawaban, termasuk memintanya untuk keluar dari imam.
EU juga mengaku sempat dijanjikan oleh Knaofmone bahwa ia akan menanggung seluruh biaya hidup DU, termasuk memenuhi kebutuhan anaknya kelak, dengan memberi uang sejumlah satu juta rupiah per bulan.
Alih-alih menepati janji, kata dia, Knaofmone disebut tak pernah menanggung biaya itu, bahkan hingga anaknya telah memasuki usia SD.
Menurut Lebahtimor.com, beberapa orang terdekat DU yang juga anggota OMK Paroki Katedral Santa Maria Immaculata Atambua, Knaofmone juga pernah disebut meminta DU untuk menggugurkan kandungannya.
Ia beralasan “masih ingin menjadi pastor dan tidak mau mempermalukan keluarga besarnya di Noemuti.”
Namun, orangtua DU memintanya “untuk menjaga janin dalam kandungannya itu dengan sebaik-baiknya.”
Pengakuan Korban Lainnya
Dalam laporan itu, Lebahtimor.com, juga merangkum beberapa pengakuan korban lain yang mengklaim pernah dihubungi oleh Knaofmone, baik melalui pertemuan langsung maupun lewat pesan pribadi di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Beberapa diantaranya mengaku diperlakukan tidak pantas dan berdampak traumatik.
Sebagian diantaranya menyebut mendapat pesan bernada ajakan intim serta sikap yang dianggap melampaui batas dalam komunikasi maupun pertemuan langsung.
Salah satu korban menuturkan bahwa ia pernah menerima pesan yang membuatnya merasa tidak nyaman. Ketika hal itu diceritakan kepada keluarganya, persoalan tersebut sempat memicu ketegangan dan upaya mencari klarifikasi terhadap Knaofmone.
Mereka juga meminta Uskup Dominikus Saku untuk lebih serius dan peka dalam mengawasi para pastor yang berkarya dan menetap di wilayah Keuskupan Atambua. Mereka berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Berbeda dengan klaim otoritas Keuskupan Atambua yang mengaku baru mengetahui kasus ini, Lebahtimor.com melaporkan bahwa para korban Knaofmone mengaku telah berupaya menyampaikan laporan sejak beberapa tahun lalu, namun tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Karena itu, mereka mendorong agar mekanisme pengaduan di lingkungan Gereja benar-benar berjalan dan berpihak pada perlindungan korban.
Para korban juga disebut mengajak perempuan lain untuk berani bersuara dan melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi, baik melalui jalur Gereja maupun kepada media, agar kasus-kasus serupa tidak lagi tertutup rapat.
Terdorong Mengangkat Kasus Dari Liputan Floresa
Pada akhir laporan itu, Lebahtimor.com mengaku terdorong untuk mengangkat kasus ini usai membaca laporan Floresa berjudul “Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?.”
Terbit pada 26 November, liputan bagian dari serial “Demi Nama Baik Gereja” itu mengungkap pengakuan Christina-nama samaran penyintas-yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Ignasius Loy Semana, dosen sekaligus imam Katolik yang juga memiliki hubungan keluarga dengannya.
Ignasius, yang mengajar pada Program Studi Bahasa Inggris di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, melakukan pelecehan seksual via chat pada aplikasi percakapan dan melakukan kekerasan seksual fisik, termasuk meraba bagian tubuh sensitif Christina.
Dosen itu menyebut aksinya sebagai hal yang manusiawi dan tetap rutin mengirim pesan-pesan melecehkan kepada Christina.
Christina memutuskan untuk melawan dan melaporkan Ignasius ke kampus pada April, namun tidak mendapat respons yang memadai dari kampus.
Sehari usai berita itu dirilis, kampus lalu mengumumkan pemberhentian Ignasius dari dosen. Keuskupan Labuan Bajo, tempat Ignasius bernaung, kini menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan hukum Gereja.
Lebahtimor.com menyatakan, berita tersebut “memantik kami untuk kembali berembuk” yang dibarengi dengan desakan beberapa pastor yang berkarya di luar Keuskupan Atambua “untuk secepatnya memberitakan kasus itu karena selama ini Knaofmone diperlakukan sangat istimewa oleh keuskupan.”
Editor: Ryan Dagur





