Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana

Penyelesaian damai kasus itu terjadi pada awal bulan lalu, namun baru diumumkan ke publik pada 9 Januari 2026

Floresa.co Beberapa anggota polisi di Manggarai yang menjadi tersangka kasus penganiayaan warga sipil ‘selamat’ dari pidana usai membayar korban dengan denda adat Rp185 juta dalam pola penyelesaian yang disebut bagian dari mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan dengan korban Klaudius Aprilianus Sot (23) itu terjadi pada awal Desember tahun lalu, namun Polres Manggarai baru memberitahunya kepada media via rilis pada 9 Januari.

Rilis itu muncul sehari setelah Floresa meminta penjelasan soal perkembangan penanganan kasus yang terjadi pada awal September tahun lalu itu dan dipublikasi dalam berita yang menyoroti ketertutupan Polres Manggarai, berbeda dari janji sebelumnya untuk transparan dan akuntabel.

BACA: Lain Dulu, Lain Sekarang; Perubahan Respons Polres Manggarai Soal Kasus Penganiayaan Warga oleh Polisi Mabuk” 

Salah satu narasumber yang diwawancarai dalam berita itu adalah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Donatus Sare, yang hanya menjawab singkat bahwa kasusnya “telah selesai,” sembari meminta Floresa bertanya langsung kepada keluarga korban.

Penyataannya senada dengan Kepala Seksi Humas Gusti Putu Saba Nugraha yang juga meminta menanyakan kepada korban, alih-alih kepada mereka.

Penjelasan Soal Mekanisme RJ

Dalam penyataan via rilis yang disebarluaskan pada 9 Januari pagi, pernyataan Donatus berubah.

Ia akhirnya mengklaim bahwa mekanisme RJ kasus ini telah dilaksanakan dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/31/IX/Res.1.6/2025/Sat Reskrim yang diterbitkan pada 8 September 2025.”

“Korban sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan adat dengan enam terduga pelaku yang masing-masing berinisial AES, AMSK, BM, MN, FM, dan PAC, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” katanya. 

Empat dari enam tersangka itu adalah anggota polisi, dua lainnya adalah staf di kantor Polres.

Kesepakatan RJ, kata Donatus, meliputi beberapa poin, yakni permohonan maaf pelaku secara adat dan kesediaan membayar denda adat wunis peheng serta biaya pengobatan kepada korban dengan total Rp185.000.000.

Kesepakatan lainnya, korban menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum dan bersedia mencabut laporan polisi.

“Selanjutnya, Polres Manggarai akan melaksanakan tahapan administrasi lanjutan berupa gelar perkara penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Donatus mengklaim “Polres Manggarai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.”

Salah Satu Pelaku Mabuk

Penganiayaan ini terjadi pada 7 September 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Klaudius saat itu bersama tiga temannya hendak membeli makanan di sebuah gerai Alfamart di Ruteng.

Menurut kesaksian ARBB, salah satu teman korban, mereka diadang oleh MN di sekitar perempatan Pengadilan Negeri Ruteng. MN yang merupakan anggota Polres Manggarai dalam kondisi mabuk.

“Karena dia mabuk, kami memilih pulang. Tapi dia berteriak, ‘tolong, saya dipukul!’ ke arah mobil patroli yang sedang lewat,” kata ARBB.

Teriakan tersebut membuat sejumlah anggota polisi yang berada di dalam mobil patroli menghentikan kendaraan. 

Mereka kemudian menangkap Klaudius, memasukkannya ke dalam mobil keranjang, dan membawanya menuju Kantor Polres Manggarai.

Sepanjang perjalanan, Klaudius mengalami penganiayaan. Ia baru dibawa ke RSUD Ruteng sekitar pukul 09.00 Wita dalam kondisi babak belur.

Bartolomeus Kados, kerabat korban, mengatakan Klaudius sempat ditinggalkan sendirian di ruang gawat darurat RSUD Ruteng tanpa pendampingan.

Usai sejumlah foto Klaudius dalam kondisi babak belur viral di media sosial dan memicu kemarahan publik Polres Manggarai menggelar konferensi pers pada 8 September 2025.

Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu berkata kala itu bahwa dalam penanganan kasus ini, “pidana umum tetap jalan dan setelah itu baru proses etik.”

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia menekankan bahwa “kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali.”

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel,” katanya.

Namun, seiring berjalannya waktu, perkembangan penanganan kasus ini nyaris tak terdengar ke publik. 

Saat dihubungi Floresa pada 8 Januari, Kepala Seksi Humas Gusti Putu Saba Nugraha menyatakan kasus tersebut telah “diklirkan” dan berkaitan dengan kesepakatan antara pihak pelaku dan keluarga korban. 

Ia berulang kali meminta Floresa untuk mengonfirmasi langsung kepada korban guna memperoleh informasi yang dianggap “berimbang”.

“Kalau benar kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan kedua belah pihak, maka status pelaku kembali bertugas sebagai anggota polisi,” katanya.

Dalam rilis, Donatus juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pencabutan status tersangka para pelaku.

Ditanya soal apakah anggota polisi tersangka itu juga bebas dari proses penyelidikan pelanggaran etik, Donatus menolak menjawab.

Ia mengarahkan Floresa untuk meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Humas, Gusti Putu Saba Nugraha.

Ia beralasan Gusti yang berwenang menyampaikan informasi tersebut.

Gusti tidak merespons pertanyaan Floresa. Ia hanya membaca pertanyaan yang dikirimkan kepadanya via WhatsApp.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img