Floresa.co – Polda NTT menetapkan narkoda dan satu Anak Buah Kapal (ABK) dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan dekat Labuan Bajo yang menewaskan wisatawan asal Spanyol..
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangan pers pada 8 Januari.
Gelar perkara itu berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, di mana penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Henry hanya menyebut nahkoda dengan inisial L dan ABK yang menangani bagian mesin berinisial M. Keduanya diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam KUHP yang terkait “kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”
Ia mengklaim, kepolisian akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” katanya.
KM Putri Sakinah yang membawa 11 penumpang tenggelam pada 26 Desember 2025 pukul 21.00 Wita usai dihantam gelombang di dekat Pulau Padar. Mesin kapal itu dilaporkan mati.
Empat warga Spanyol kemudian dinyatakan hilang sebelum tiga di antaranya berhasil ditemukan dalam keadaan tewas. Salah satu jenazah belum ditemukan hingga Tim SAR secara resmi menutup proses pencairan pada 9 Januari.
Kapal itu mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto pada 25 Desember pukul 23.06 Wita, beberapa jam setelah menerima Surat Pernyataan Keberangkatan dari kapten kapal pada pukul 14.06 Wita.
Penerbitan SPB itu di tengah munculnya peringatan dari Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025.
Dalam penjelasan klarifikasinya soal SPB itu, Stefanus mengklaim tahu tentang peringatan dari BMKG, namun mereka berpatokan pada informasi spesifik cuaca di Labuan Bajo yang masih dalam batas aman.
Ia juga berkata, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah tercatat sebanyak 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo.
“Sebanyak 188 kapal berlayar dengan selamat. Hanya KM Putri Sakinah yang mengalami kondisi darurat,” katanya.
Penerbitan SPB di tengah peringatan cuaca buruk dari BMKG itu membuat sejumlah warga yang berunjuk rasa di Labuan Bajo pada 8 Januari mendesak agar Kepala KSOP ikut bertanggung jawab. Mereka mendesak polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Catatan Floresa, kecelakaan KM Putri Sakinah merupakan kejadian keempat sepanjang tahun lalu. Pada 2024, terdapat enam kasus, sementara pada 2023 terjadi delapan kasus.
Editor: Ryan Dagur




