Polemik SP3 Kasus TPPO di NTT: Publikasi Penetapan Tersangka yang Dianggap Hanya Pencitraan dan Klarifikasi Polda yang Membela Diri

Dosen hukum pidana mengingatkan bahwa penerbitan SP3 kasus TPPO harus dengan hati-hati dan argumentasi hukum yang transparan agar tidak melemahkan perlindungan korban dan kepercayaan publik

Floresa.co – Penghentian penyidikan perkara salah satu kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyeret pelaku lapangan dan pimpinan salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Barat memicu kritik luas.

Aktivis menyebut langkah Polda NTT yang sebelumnya mempublikasi penetapan tersangka, padahal ujung-ujungnya proses hukum buntung menunjukkan aksi aparat penegak hukum hanya untuk pencitraan.

Namun, Polda membela diri, mengklaim penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember tahun lalu itu justru menunjukkan “bukti bahwa hukum dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab.”

Dalam pernyataan pada 14 Januari, Kabid Humas Kombes Henry Novika Chandra menyatakan penerbitan SP3 terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum serta meminta keterangan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO.

Dari keterangan mereka, katanya, muncul kesimpulan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi.

Henry pun mengklaim penghentian penyidikan merupakan “cerminan profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi.”

Klarifikasi Henry merespons pernyataan Gabriel Goa, aktivis dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO), yang mengingatkan Polda NTT bahwa penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat.

Karena itu, kata Gabriel, ketika proses hukum kasus tersebut kemudian dihentikan, publik patut mempertanyakan konsistensi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Bagaimana mungkin tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari? Proses hukum seperti ini harus dibuka secara transparan,” katanya pada 10 Januari.

Karena itu, menurut Gabriel, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kementerian Hukum Bidang Instrumen Internasional HAM, pola penghentian penyidikan perkara TPPO semacam ini perlu dikritisi secara serius. 

Henry tak hanya merespons pernyataan Gabriel yang dimuat dalam berita di Kompas.com itu. 

Ia juga telah melayangkan hak jawab kepada Detik.com menyusul publikasi artikel berjudul “Baru 6 Hari Jadi Tersangka, Pelaku TPPO Jaringan Kalbar Dilepas Polda NTT” pada 11 Januari. Dalam artikel itu, Gabriel melontarkan pernyataan serupa terhadap penanganan perkara tersebut. 

Kasus ini bermula dari laporan kepada Polda NTT pada awal Juni 2025 bahwa ada dugaan perekrutan 111 tenaga kerja secara tidak resmi dari sejumlah kabupaten di NTT, yakni Malaka, Belu, Timor Tengah Utara, dan Timor Tengah Selatan, untuk dipekerjakan pada PT Satria Multi Sukses, perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat.

Perekrutan tersebut berlangsung sejak 11 Mei hingga 4 Juni 2025 dan dilakukan tanpa prosedur resmi.

Penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT kemudian mengambil langkah pengamanan, yang menurut Henry, untuk melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban sekaligus mencegah potensi terjadinya eksploitasi.

Penyidik kemudian menetapkan AMLB, AL dan HM, Manajer PT Satria Multi Sukses sebagai tersangka. 

Empat warga lainnya yaitu AB, NM, HL, dan ASM—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga sebagai korban. 

Namun, pada 8 Juli, Polda membebaskan ketiga tersangka. Dalam perkembangannya, setelah penyerahan berkas perkara tahap I dan pemenuhan petunjuk jaksa (P19), termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, penyidik kemudian menggelar perkara. 

Namun, dari hasil gelar perkara tersebut, kata Henry, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan para terduga tidak memenuhi unsur tindak pidana TPPO, khususnya eksploitasi yang mencakup paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap korban. 

Henry berkata perbuatan mereka lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. 

Atas dasar itu, Polda menerbitkan SP3 pada 11 Desember 2025 karena dinilai tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.

Henry tidak menjelaskan apa saja bukti yang semula menjadi dasar penetapan tersangka.

Ia tidak merespons pertanyaan Floresa pada 15 Januari, kendati pesan yang dikirim telah dibaca.

Dalam kritiknya, Gabriel mengklaim pola penanganan perkara TPPO di NTT “berulang dan berhenti di tengah jalan.” 

Kendati tak memerinci detail per kasus, Gabriel menilai klarifikasi Polda NTT terkait penghentian penanganan perkara TPPO itu “menunjukkan gejala yang mirip dengan pola kasus-kasus sebelumnya.”

Pola yang dimaksud Gabriel mencakup praktik di mana penangkapan dan penetapan tersangka jaringan TPPO kerap dipublikasikan secara masif ke ruang publik. 

Aparat yang menangani perkara bahkan mendapat penghargaan, namun proses hukum tidak berlanjut hingga ke kejaksaan maupun pengadilan, sehingga akhirnya berujung pada pembebasan tersangka dan penghentian penyidikan.

Ia menyebut pola tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sebagai alat pencitraan. Penangkapan diumumkan secara luas, tetapi perkara tidak pernah dibawa ke tahap penuntutan di kejaksaan maupun diuji di pengadilan.

“Ini seperti sandiwara hukum. Tangkap, rilis ke media, dapat reward, lalu pelan-pelan kasusnya menghilang dan ujungnya SP3. Kalau tidak dikawal, maka praktik seperti ini akan terus berulang,” katanya. 

Lebih jauh, Gabriel menilai negara belum menjalankan mandat pencegahan dan penanganan TPPO secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003.  Regulasi tersebut menempatkan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional TPPO serta para Kapolda sebagai Ketua Harian di daerah. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih lemah.

Ia menyoroti minimnya upaya pencegahan dari tingkat desa hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi secara ilegal. 

Kondisi itu, katanya, membuat NTT tetap menjadi “wilayah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang.”

Selain itu, Gabriel menyinggung pembebasan ketiga tersangka pada 8 Juli 2025. 

Ia menyebut bahwa setelah publikasi awal yang luas, perkembangan perkara tersebut nyaris tidak lagi disampaikan kepada publik.

Karena itu, ia meminta mantan Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi untuk bertanggung jawab atas pembebasan ketiga pelaku tersebut. 

Menggarisbawahi TPPO sebagai kejahatan luar biasa yang seharusnya diproses hingga pengadilan untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai perdagangan orang, Gabriel menilai bahwa penegakan hukum yang tidak tuntas justru akan “memperpanjang praktik TPPO dan terus menempatkan masyarakat NTT dalam posisi rentan.”

“Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, maka mafia TPPO akan terus hidup. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa orang NTT,” katanya. 

Selain Harus Hati-Hati, SP3 Perlu Transparan

Senada dengan kritikan Gabriel, Andi Irfan, dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Kupang memberi catatan bahwa SP3 memang dibenarkan dalam kerangka hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Namun, katanya kepada Floresa pada 16 Januari, penerapan kewenangan tersebut dalam perkara TPPO “harus dilakukan dengan kehati-hatian yang ketat dan disertai argumentasi hukum yang transparan.”

Ia memberi contoh argumentasi transparan seperti uraian yang jelas dan dapat diuji publik mengenai alasan yuridis penghentian penyidikan, termasuk “penjelasan tentang unsur-unsur tindak pidana mana yang dinilai tidak terpenuhi serta posisi dan kekuatan alat bukti yang sebelumnya telah dikantongi penyidik.”

“Tanpa penjelasan tersebut publik sulit menilai apakah SP3 diterbitkan karena memang tidak terpenuhi unsur pidana, atau semata-mata karena adanya pergeseran penilaian hukum di tingkat penyidikan,” katanya. 

Andi juga mengingatkan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam UU tersebut, katanya, perdagangan orang dipahami sebagai kejahatan yang memiliki karakteristik khas, mulai dari modus operandi yang kompleks dan terselubung, keterlibatan jaringan yang terorganisasi, hingga jangkauan lintas daerah bahkan lintas negara “dengan dampak yang sangat masif dan berlapis terhadap korban, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi.”

Karena sifatnya yang khusus dan serius tersebut, kata dia, TPPO tidak dapat direduksi atau disederhanakan sebagai pelanggaran administratif ketenagakerjaan semata, sebagaimana “rezim hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” 

Ia menjelaskan bahwa UU TPPO secara tegas membedakan antara pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan dengan perbuatan yang masuk kategori eksploitasi manusia melalui siklus perdagangan orang. 

“TPPO itu tindak pidana formil, tanpa harus menunggu adanya akibat. Jadi ketika perbuatan itu sudah dilakukan, maka proses penegakan hukum sudah bisa berjalan,” katanya.

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa unsur TPPO mencakup perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi. 

Dengan konstruksi tersebut, katanya, hukum pidana tidak mensyaratkan adanya akibat nyata atau kerugian material terlebih dahulu. 

“Rangkaian perbuatan seperti perekrutan, pemindahan, pengiriman, sampai pada tahap penerimaan dan penempatan oleh agen, apabila dari beberapa siklus itu sudah terpenuhi, maka secara yuridis peristiwa tersebut sudah masuk kategori tindak pidana formil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menilai bahwa pendekatan yang hanya melihat perkara dari sudut pelanggaran administratif ketenagakerjaan berpotensi mengabaikan mandat perlindungan korban yang menjadi roh utama UU TPPO. 

UU tersebut, katanya, tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pencegahan, pemutusan mata rantai perdagangan orang, serta pemulihan hak-hak korban. 

Karena itu, “setiap keputusan penghentian penyidikan semestinya diuji secara ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kejahatan perdagangan orang.”

Menyinggung fakta bahwa sebelum diterbitkannya SP3 penyidik Polda NTT telah menetapkan tersangka, ia mengatakan bahwa penetapan tersangka mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Senada dengan Gabriel, ia menjelaskan ketika tersangka telah ditetapkan melalui gelar perkara, hal tersebut menunjukkan bahwa penyidik “telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.”

Karena itu, ia menilai perlu adanya penjelasan yang lebih terang dan terukur mengenai dasar hukum dan pertimbangan yuridis ketika perkara tersebut kemudian dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan melalui SP3. 

Tanpa penjelasan tersebut, katanya, keputusan penghentian penyidikan berpotensi menimbulkan keraguan atas konsistensi penegakan hukum dalam perkara perdagangan orang.

“Dalam konteks tersebut, kehati-hatian, keterbukaan argumentasi hukum dan konsistensi penegakan UU TPPO menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” katanya. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img