Abaikan Sanksi Berat UU PA, Akademisi Kritik Jaksa yang Gunakan KUHP untuk Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Flores Timur

Selain karena tidak taat asas, penggunaan lex favor reo juga tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual

Floresa.co – Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat terdakwa pencabulan anak di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, dinilai keliru oleh akademisi dan pegiat masalah anak.

Mereka menilai, JPU seharusnya tetap menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku, karena korban berusia 11 tahun atau masih anak-anak, bukan ketentuan pidana dalam KUHP yang bersifat umum (lex generalis).

Kasus pencabulan ini terjadi pada 9 September 2025 di Kecamatan  Witihama, namun berkas penyidikan kepolisian baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 13 Januari 2026. 

Dua hari kemudian, Kejaksaan Negeri Flores Timur melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Larantuka dan mulai disidangkan pada 22 Januari dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU mendakwa pelaku dengan pasal 414 ayat (2) KUHP, yang berisi delik pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam wawancara dengan Floresa usai sidang perdana yang berlangsung tertutup, JPU mengakui pelaku seharusnya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA). 

Pasal ini berisi ancaman pidana untuk pelanggaran atas pasal 76E UU PA mengenai larangan untuk melakukan pencabulan terhadap anak dengan kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan.

Namun, JPU menyatakan tidak menggunakan pasal dalam UU PA karena ketentuan dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 lebih menguntungkan terdakwa, sesuai dengan prinsip lex favor reo dalam hukum pidana. Ketentuan lex favor reo ini secara umum diatur dalam pasal 3 KUHP baru. Khusus untuk kasus yang sedang dalam proses peradilan, JPU merujuk pada pasal 618 KUHP baru.

Penerapan norma hukum yang berbeda dalam kasus ini memiliki implikasi yuridis yang berbeda. Jika menggunakan pasal 414 ayat (2) KUHP baru, maka ancaman pidana kepada terdakwa maksimal hanya sembilan tahun penjara, lebih ringan dibandingkan ancaman pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU PA yaitu maksimal 15 tahun dan denda atau restitusi maksimal Rp5 miliar.

Akademisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Kupang, Andi Irfan mengingatkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan kejahatan yang tergolong the most serious crime atau kejahatan berat. 

Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga berdampak permanen bagi korban. 

Karena itu, kata Andi, perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak yang wajib mendapat perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

Dakwaan Tidak Tepat

Andi berkata penerapan asas lex favor reo dalam dakwaan tindak pidana pencabulan anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di Adonara ini tidak tepat.

Alasannya, jelas Andi kepada Floresa pada 27 Januari,  pasal 414 ayat (2) yang digunakan JPU tidak terkait dengan delik pencabulan terhadap korban dengan kualifikasi anak, melainkan delik pencabulan secara umum (lex generalis).

Sementara pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU PA adalah ketentuan khusus atau lex specialis yang secara khusus mengatur mengenai pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berusia kurang dari 18 tahun atau anak. Perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk.

“Jika JPU memaksakan penerapan asas lex favor reo sebagai dasar argumentasi dakwaan dengan mengabaikan Undang-Undang yang bersifat lex spesialis, maka bukan KUHP baru yang lemah dan bermasalah (dalam konteks perlindungan anak), tetapi cara membaca dan penerapan JPU yang bermasalah,” kata Andi.

Andi menegaskan bahwa penerapan lex favor reo tidak boleh mengabaikan asas lex specialis dan karakter khusus korban, yaitu anak.

Ia menjelaskan, asas lex favor reo  tidak bersifat absolut, tetapi juga dibatasi oleh asas lain, terutama lex specialis derogat legi generali, yang menyatakan apabila ada pertentangan ketentuan dalam dua norma hukum, maka norma khusus yang berlaku, dengan mengesampingkan norma yang bersifat umum.

“Sehingga jika korban adalah anak, maka JPU wajib menerapkan UU lex specialis terlebih dahulu,” tambahnya.

Ia menambahkan, asas lex favor reo baru relevan bila dua norma bersifat setara secara spesialisasi atau keduanya sama-sama mengatur objek hukum yang identik.

Senada dengan Andi, Patrisia Lama Bahi, Sekretaris Suluh Perempuan Kabupaten Flores Timur mengatakan penerapan asas lex favor reo dalam kasus itu tidak tepat karena UU PA bersifat lex specialis, sementara KUHP adalah lex generalis.

“Dalam proses penerapannya, ketentuan khusus harus diutamakan dari pada aturan umum KUHP/hukum umum,” ujarnya.

Menurut Patrisia, selain UU PA, aturan yang paling tepat digunakan untuk menjerat terdakwa dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Menurut Patrisia, dalam kasus ini, jaksa terkesan mengabaikan undang-undang yang bersifat lex spesialis.

“Saya menduga jaksa sedang melakukan upaya perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya.

Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan kasus ini dilakukan pada 29 Januari, namun tanpa dihadiri korban yang kini berada di bawah penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Marsel Herin, Sahabat Saksi Korban (SSK) yang mewakili LPSK mengatakan kepada Floresa bawa korban tidak bisa hadir dalam persidangan karena udangan dari Kejaksaan mendadak.

Ia mengaku menolak panggilan persidangan yang baru diterimanya pada 28 Januari.

“Kenapa H-1 baru kami diinformasikan,” katanya. “Itu kami tidak mau,” tambah Marsel.

Marsel mengatakan saat pemanggilan sidang, ayah korban masih berada di Lembata, kabupaten yang bertetangga dengan Flores Timur dan berbeda pulau.

“Tim LPSK pun masih di Jakarta,” ujarnya.

Ia mengatakan sudah menghubungi LPSK di Jakarta. Namun, perwakilan lembaga itu tak bisa menghadiri persidangan karena tidak mendapatkan tiket pesawat ke Larantuka.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu seharusnya dimulai pukul 09.00 Wita pada 29 Januari. Namun, pantauan Floresa, sidang molor karena menunggu korban.

Sidang kemudian dijadwalkan ulang ke pukul 13.00, namun juga tidak terlaksana. 

Sekitar pukul 14.45, dua pegawai kejaksaan mendatangi saksi korban yang sedang duduk di ruang tunggu pengadilan dan menyampaikan saksi akan diperiksa kendati korban tak datang.

“Dua puluh menit lagi bapak sidang ya, karena bapak di sini, jadi bapak sidang saja,” ujar salah satu jaksa.

“Kalau bapak pulang, nanti minggu depan kami panggil lagi,” tambahnya.

Saksi itu pun mengangguk, tanda setuju.

Sekitar pukul 15.15, saksi korban dipanggil untuk memasuki Ruang Sidang I, yang terpaut sekitar 12 meter dari ruang tunggu.

Selama Floresa berada di Pengadilan Negeri Larantuka sejak pukul 09.10 hingga saksi memasuki ruang sidang, terdakwa tidak terlihat di lokasi itu. 

Namun berdasarkan pengakuan JPU, terdakwa sudah berada di Pengadilan sejak pukul 09.00 Wita.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img