Floresa.co – Pada lebih dari satu dekade silam, saat mendengar nama Pastor Marselinus Agot, SVD, citranya sebagai pejuang lingkungan dan kemanusiaan amat kental.
Hal ini juga terkonfirmasi dari narasi tentangnya dalam pemberitaan media.
Saat mengetik namanya di mesin pencari Google, sorotan media mengenai imam ini pada masa itu didominasi topik-topik mengenai aktivitasnya melakukan advokasi masalah lingkungan di Labuan Bajo.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, topik pemberitaan imam yang biasa disapa Pater Marsel itu mulai bergeser.
Ia lebih banyak menuai sorotan karena keterlibatannya dengan urusan sengketa tanah maupun bisnis perusahaan yang ia kendalikan atau terhubung dengannya.
Hal ini mengindikasikan perubahan dan perluasan perhatiannya, dari sekedar urusan yang lekat dengan tugasnya sebagai “gembala” dalam Gereja Katolik ke urusan mamon, merujuk pada soal materi dan harta benda.
Terbaru, pada awal Februari 2026, imam kelahiran 2 Juni 1950 itu melaporkan seorang warga di Labuan Bajo ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam konflik lahan.
Ia juga melapor wartawan ke polisi karena framing pemberitaan kasus itu yang ia sebut memojokkannya, dengan menudingnya melakukan kejahatan.
Kasus ini, yang memantik perdebatan publik dan pertanyaan soal bagaimana ia menempatkan posisi dengan statusnya sebagai tokoh agama dan sebagai biarawan yang terikat dengan ikrar melepaskan hak milik, hanyalah salah satu dari sejumlah sengketa tanah yang menyeret namanya dan memaksanya menjadi kerap berurusan dengan polisi dan pihak pengadilan.
Dari dokumen yang diakses Floresa, nama Marsel tercatat dalam setidaknya empat sengketa tanah.
Ia juga terhubung dengan dua perusahaan yang kini mengelola hotel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuan Bajo.
Floresa melacak jejak perubahan imam Katolik itu dengan menganalisis berbagai pemberitaan tentangnya di berbagai media.
Penelusuran juga memanfaatkan dokumen-dokumen resmi pemerintah, termasuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan direktori di situs milik Mahkamah Agung yang merekam berbagai kasus hukum, termasuk sengketa tanah.
Pater Marsel yang Dulu
Marsel pernah ada pada fase di mana ia hanya dikenal karena urusannya sebagai gembala yang profetis, sosok imam Katolik yang tidak hanya berkhotbah di mimbar, tetapi juga hadir di tengah-tengah persoalan umat, terutama dalam upaya menjaga lingkungan.
Floresa menemukan puluhan berita di media berbasis Jakarta dan di Flores yang merekam perhatiannya pada isu-isu ini pada dua hingga sebelum satu dekade terakhir.
Jejak keterlibatannya pada isu lingkungan terlacak sejak 2009, saat ia terlibat aktif dalam Gerakan Masyarakat Antitambang (Geram).
Ia menjadi penasihat organisasi yang diinisiasi para aktivis di Labuan Bajo tersebut untuk menolak rencana eksplorasi tambang emas di Desa Tebedo di Kecamatan Boleng dan Batu Gosok di Kecamatan Komodo.
Selain karena sebagian wilayah izin tambang itu masuk ke kawasan Hutan Bowosie RTK 108 yang berada pada sisi timur Labuan Bajo, alasan penolakan kala itu adalah karena tambang tak sinkron dengan sektor pariwisata yang mulai berkembang.
Gerakan itu membuat ia dan aktivis lainnya berhadap-hadapan dengan Bupati Fidelis Pranda yang kala itu mendukung tambang tersebut.
Perlawanan itu dinilai banyak pihak menjadi salah satu pemicu Pranda gagal memenangi periode kedua sebagai bupati. Ia dikalahkan oleh wakilnya Agustinus Ch Dula dalam Pilkada 2010.
Marsel tak hanya bersuara melawan perusakan lingkungan oleh tambang, tetapi juga aktif menjaga lingkungan melalui agenda penghijauan.
Atas upayanya menghijaukan hutan gundul di Labuan Bajo, pada 2013 ia mendapat penghargaan dari Menteri Kehutanan yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam suatu acara di Bali.
Hidup, majalah mingguan Katolik berbasis di Jakarta, menulis kiprah ini dengan judul “RP Marselinus Agot SVD: Gembala Manggarai Hijaukan Lahan Tandus”.
Penghargaan itu diberikan kepada tiga gubernur, tiga bupati, tiga wali kota dan pihak yang mempunyai komitmen terhadap kelestarian hutan dan rehabilitasi hutan yang rusak.
Dalam catatan Floresa, pada 2014-2015 Marsel juga aktif dalam gerakan menolak pembangunan hotel di lahan milik Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, arah selatan dari Labuan Bajo.
Pemerintah menyerahkan pengelolaannya kepada PT Sarana Investama Manggabar, perusahaan yang terhubung dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI kala itu.
Penolakan muncul terutama karena sebagian besar wilayah pantai di Labuan Bajo sulit diakses publik karena terhalang hotel-hotel di sekitar pantai. Hanya Pantai Pede yang masih bisa diakses bebas.
“Biarkan tanah warisan nenek moyang kita itu tetap menjadi ruang publik”, kata Marsel pada 6 November 2014.
Perhatiannya pada isu lingkungan juga terekam ketika pada Mei 2018 ia ikut menolak reklamasi kampung ujung – yang kini menjadi bagian dari Marina Waterfront dan Hotel Meruorah milik BUMN.
Suatu insiden terjadi dalam salah satu rapat di DPRD Manggarai Barat kala Belasius Janu, anggota DPRD dari Partai Hanura, menuding Marsel menerima uang. Tudingan itu terkait kehadirannya di Kupang bersama beberapa orang lain untuk membahas soal reklamasi itu.
Marsel membantah tudingan tersebut dan sempat berencana melaporkan Belasius ke polisi, menekankan bahwa ia ikut menentang rencana reklamasi tersebut. Pada 21 Mei 2018, ia mendatangi kantor DPRD mengklarifikasi tudingan Janu, hingga kasus ini tidak dilanjutkan.
Pemberitaan tentang Marsel yang peduli pada isu lingkungan, termasuk pariwisata, juga muncul pada 2022, ketika pemerintah mewacanakan kenaikkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta.
Seperti halnya para aktivis dan pelaku wisata di Labuan Bajo, Marsel termasuk orang yang menentang rencana itu karena menilai harga tiket tersebut terlalu mahal, kebijakannya tidak tepat waktu dan dijalankan secara top down, tanpa melibatkan masyarakat lokal.
Ia bahkan menyampaikan langsung keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia mengingatkan bahwa mayoritas wisatawan Labuan Bajo adalah backpacker dan wisatawan biasa, sehingga tarif tinggi berpotensi menurunkan kunjungan, mematikan usaha pariwisata serta memperburuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Tak hanya sebagai pejuang lingkungan, jejak digital juga mengungkap kiprah Marsel di bidang kesehatan masyarakat, terutama ibu dan anak.
Melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD) Manggarai Barat, ia membangun rumah tunggu bersalin di berbagai puskesmas di Manggarai Barat.
Rumah tunggu ini menjadi semacam rumah singgah bagi ibu hamil yang hendak melahirkan agar bisa lebih dekat dengan fasilitas kesehatan.
Pada 2022, jumlah rumah tunggu bersalin mencapai 17 unit. Dari jumlah itu, 13 diantaranya dibangun oleh BPKD, bekerja sama dengan puskesmas dan masyarakat di wilayah kerja puskesmas.
Upaya Marsel terlibat dalam gerakan ini membuat ia mendapat penghargaan Ma’arif Award dari Ma’arif Institute pada 2022.
Penghargaan itu membuat Marsel menjadi perhatian media. Metro TV menulis berita penghargaan itu dengan judul Maarif Award 2022: Apresiasi Anak Bangsa Pejuang Kemanusiaan,” sementara Antara News menulis Maarif Award 2022 Diberikan Kepada Sosok Perjuangkan Kemanusiaan.”
Tren Perubahan
Setelah hanya dikenal sebagai aktivis lingkungan dan kemanusiaan, frame pemberitaan di media tentangnya perlahan berubah.
Kendati tetap terlibat dalam advokasi isu lingkungan, namun dari sejumlah pemberitaan, terjadi tren perubahan citranya, termasuk dengan muncul berita-berita terkait dengan urusan bisnisnya.
Titik perubahan itu setidaknya terbaca mulai dari konflik di Pantai Pede.
Sekitar setahun setelah perlawanan yang kencang, Marsel yang awalnya menentang keras pengambilalihan pantai publik itu dan berjalan bersama sejumlah komunitas gerakan, digambarkan mulai melunak.
Sikapnya berbeda dengan para aktivis lain di Labuan Bajo, hal yang kala itu memicu pertanyaan tentang alasan perubahan sikapnya.
Perubahan sikap itu setidaknya muncul dalam salah satu berita Floresa pada 5 November 2015. Ia memilih tidak lagi berjalan bersama Komunitas Bolo Lobo – kelompok kaum muda yang kala itu gencar menolak privatisasi Pantai Pede.
Pengakuan Penjabat Bupati Manggarai Barat, Tini Tadeus menyebut Marsel mengklaim bahkan tidak mengenal Komunitas Bolo Lobo, kendati ia sebelumnya ikut dalam sejumlah rapat dengan mereka.
Merespons keraguan terhadap sikapnya, kepada Floresa, ia berkata kala itu, “seharusnya sikap saya tidak perlu dipertanyakan. Saya menolak.” Namun, ia segera memberi catatan agar “jangan sekedar tolak, tolak dengan dasar apa.”
“Harus ada dasar dong, mengacu pada UU apa. Harus ada dokumen dong,” katanya.
Perubahan itu, dalam catatan Floresa, menjadi titik awal ia mulai berjarak dengan sejumlah aktivis di Labuan Bajo dalam sejumlah isu, baik terkait pariwisata maupun isu lingkungan.
Salah satunya adalah dalam polemik tentang langkah pemerintah pusat pada 2020 terkait pembangunan sarana pariwisata di Pulau Rinca yang kemudian dikenal dengan Jurassic Park.
Kala itu, para aktivis di Labuan Bajo menentangnya karena dianggap mengganggu habitat komodo.
Mereka bahkan ikut menyurati United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berwenang menetapkan status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia.
Berseberangan dengan para aktivis, Marsel bergabung di dalam barisan pendukung pembangunan itu, sebagaimana terekam dalam salah satu berita Mediaindonesia.com pada 30 Oktober 2020.
Dalam berita itu, yang juga mengutip pernyataan Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Marsel digambarkan sebagai pemerhati konservasi.
Ia berkata, pembangunan itu “merupakan langkah yang tepat” dan mengklaim dana ratusan miliar untuk pembangunannya perlu didukung semua pihak sebagai bagian dari persiapan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium.
“Upaya dan komitmen Presiden Joko Widodo perlu diapresiasi karena demi kemajuan daerah ini,” kata Marsel.
Pernyataan itu muncul ketika Labuan Bajo mulai menjadi target berbagai proyek infrastruktur oleh Jokowi, yang beberapa di antaranya memicu persoalan dengan masyarakat setempat.
Sejauh penelusuran Floresa, nyaris tak ada suara kritis dari imam ini terkait sejumlah proyek itu, termasuk dalam polemik soal masalah ganti rugi yang tak kunjung dibayar kepada warga yang lahan dan rumahnya digusur dalam pembangunan jalan Labuan Bajo-Golo Mori.
Suaranya juga tidak terdengar dalam polemik proyek pariwisata Parapuar oleh Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) di kawasan Hutan Bowosie.
Proyek itu yang mengambil alih lahan yang sebelumnya diduduki masyarakat setempat, juga dianggap para aktivis mengancam ekologi Labuan Bajo. Pada beberapa kesempatan, Marsel tampak terlibat dalam sejumlah kegiatan dengan lembaga tersebut.
Perubahan citra dari semula hanya pejuang lingkungan itu beriringan dengan mulai munculnya pemberitaan tentang bisnis yang ia tangani.
Pada 22 Agustus 2018, Marsel dilaporkan terlibat adu mulut dengan Satpol PP, menyusul penertiban jerigen penampung BBM milik warga di SPBU Sernaru, yang terkait dengannya.
Satpol PP mengamankan 98 jerigen yang sebagian besar tidak memiliki rekomendasi untuk membeli BBM subsidi. Selain melawan penertiban itu, Marsel menolak undangan Satpol PP untuk mengikuti rapat koordinasi membahas kelangkaan BBM.
SPBU ini dikelola oleh PT Predicator Unitatis Mundi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Floresa, nama Marsel tercatat sebagai direktur utama, dengan jumlah saham sebanyak 1,025 lembar senilai Rp 1,25 miliar.
Di perusahaan itu, ada juga nama yang diidentifikasi sebagai imam SVD, seperti Fransiskus Pora Ujan dan Yosep Masan Toron, keduanya sebagai komisaris.
Perusahaan itu juga terhubung dengan Hugeng Syatriadi, sosok yang menurut penelusuran Floresa terlibat dalam sejumlah sengketa tanah. Sama dengan Marsel, ia memiliki 1.025 lembar saham senilai Rp1,25 milar.
Setidaknya terdapat lebih dari 20 nomor perkara di Direktori Putusan Mahkamah Agung yang berhubungan dengan Hugeng, semuanya terkait dengan sengketa lahan di Labuan Bajo.
Nama Marsel juga kembali menjadi sorotan ketika pada Juni 2025 SPBU itu terlibat sengketa ketenagakerjaan dengan dua mantan karyawan – Ferdinandus Darling dan Wilfridus Tagut – yang dipecat tanpa pembayaran pesangon.
Setelah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM, pada 30 Juli 2025, PT Predicator Unitatis Mundi membayar pesangon senilai Rp65 juta, masing-masing Rp40 juta untuk Ferdinandus dan Rp15 juta untuk Wilfridus. Marsel ikut dalam penyelesaian masalah itu.
Tak hanya pada PT Predicator Unitatis Mundi, Marsel juga terhubung dengan perusahaan lain, PT Prundi Anugerah Lestari.
Bidang usaha perusahaan itu mencakup industri furnitur dari kayu, restoran, kawasan pariwisata, aktivitas agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, jasa informasi pariwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pertemuan.
Di perusahaan yang menaungi Hotel Green Prundi itu, Marsel Agot bertindak sebagai direktur utama dengan jumlah saham 500 lembar senilai Rp 500juta. Marsel kini tinggal di rumah samping hotel itu.
Selain ia, nama-nama lain yang tercatat pada aktanya adalah sesama SVD, yaitu Adrinanus Jenani yang menjabat sebagai direktur dan Wenseslaus Boysala sebagai komisaris.
Terdapat juga nama-nama lain pada aktanya, seperti Wilhelmus Syukur, Honoratus Hurri Sarwoko, Siprianus Jemalur dan Martinus Rangga.
Terseret dalam Berbagai Sengketa Tanah
Perubahan besar citra Marsel dari sebelumnya sebagai pejuang lingkungan ke urusan mamon menguat akhir-akhir ini, seiring dengan keterlibatannya dalam perkara pidana dan perdata tanah.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Labuan Bajo merekam setidaknya tiga sengketa tanah yang terkait dengannya.
Satu di antaranya sudah sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap dan ia kalah, satu masih dalam tahap kasasi dan satu lainnya baru memulai persidangan pada 25 Februari.
Deretan kasus itu belum termasuk kasus lain yang dia laporkan ke polisi bulan lalu.
Kendati pemberitaan terkait sengketa tanahnya kencang dalam tiga tahun terakhir, kasus tanah yang pertama kali menyeretnya sebetulnya terjadi pada 2015.
Merujuk pada dokumen Putusan Nomor 638 K/Pdt./2016, kala itu ia menggugat ahli waris Yos Vins Ndahur terkait polemik tanah seluas kurang lebih 12.500 meter persegi di Boe Batu (Ke’e Batu), Kelurahan Labuan Bajo.
Menurut Marsel, tanah itu diperolehnya melalui jual beli pada 2005 dari Almarhum Daniel G. Turuk. Permasalahan muncul pada 2014 ketika ahli waris Almarhum Yos Vins Ndahur mengklaim 7.140 meter persegi dari lahan tersebut, yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bernomor 715/Desa Labuan Bajo Tahun 1996, SHM tersebut mengacu pada Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 1 November 1993.
Marsel menggugat ahli waris Yos Vins Syukur itu karena mengklaim ada kejanggalan dalam alas hak atau SHM mereka, termasuk soal tanah yang diserahkan secara adat seluas 5.000 meter persegi, bukan 7.140. Ia juga turut menggugat Kantor Pertanahan yang dinilai lalai dan tidak cermat dalam memeriksa kebenaran data fisik dan yuridis sebelum menerbitkan sertifikat.
Namun, dalam putusan pada 20 Mei 2015, Pengadilan Negeri Labuan Bajo menolak gugatan Marsel untuk seluruhnya. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 17 September 2015 dan kasasi Mahkamah Agung pada 14 Juni 2016.
Sengketa kedua yang melibatkan Marsel terjadi pada 2024 berhadapan dengan Kornelia Minung, istri dari I Made Arwitha Adisena. Perkara ini berawal dari transaksi jual beli pada 2004 antara Marsel dan Daniel Gabriel Turuk.
Ia membeli tanah seluas 8.685 meter persegi di Ke’e Batu, Kelurahan Labuan Bajo dengan harga Rp16 juta. Namun, secara administratif, tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 1190 Tahun 2001 atas nama I Made Arwitha Adisena, bukan Daniel Gabriel Turuk.
Menurut Marsel, sebelum transaksi jual beli itu, Daniel dan Made telah membuat perjanjian tukar-menukar tanah pada 5 Agustus 2004.
Dalam perjanjian itu, Made menyerahkan tanah bersertifikat SHM No. 1190 kepada Daniel, sementara Daniel menyerahkan tanah seluas 10.000 meter persegi di lokasi lain kepada Made.
Berdasarkan perjanjian tukar-menukar itulah, Daniel kemudian menjual tanah bersertifikat SHM No. 1190 kepada Marsel.
Masalah muncul 20 tahun kemudian, ketika Kornelia, istri Made, melaporkan Marsel secara pidana ke Polres Manggarai Barat pada 27 November 2024 dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah.
Kornelia mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut dan menyatakan Marsel membeli tanah dari pihak yang bukan pemilik sah.
Marsel lebih dahulu mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 10 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, ia meminta pengadilan menyatakan jual beli tanah antara dirinya dan Daniel sah dan mengikat secara hukum dan perjanjian tukar-menukar tanah antara Daniel dan Made juga sah.
Di sisi lain, kuasa hukum Kornelia menyatakan bahwa meskipun ada kesepakatan tukar-menukar tanah, Daniel tidak pernah menyerahkan tanah pengganti kepada Made, sehingga perjanjian tukar-menukar dianggap tidak tuntas.
Kuasa hukum juga menilai Marsel tidak memenuhi kriteria pembeli beritikad baik sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, karena transaksi tidak dilakukan langsung dengan pemilik sertifikat dan tidak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Perkara perdata ini mulai disidangkan pada 29 Oktober 2024 dan sempat menempuh mediasi namun gagal.
Dalam putusan pada 17 Juli 2025, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan gugatan Marsel untuk sebagian. Majelis menyatakan bahwa jual beli antara Marsel dan almarhum Daniel adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan juga menegaskan bahwa kwitansi pembelian tanah tertanggal 13 Agustus 2004 antara Marsel dengan Daniel merupakan bukti pembayaran yang sah menurut hukum. Selain itu, perjanjian tukar-menukar tanah antara Daniel dan Made dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Dengan demikian, tanah itu dinyatakan sebagai milik Marsel dan ia dinilai sebagai pembeli yang beritikad baik sehingga patut memperoleh perlindungan hukum.
Sengketa ini belum berakhir, karena Kornelia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya pada 16 September 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Kasus ketiga yang menyeret Marsel terkait tanah di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang diakses Floresa, Marsel mengklaim membeli tanah seluas 11.533 meter persegi dengan SHM Nomor 1198 Tahun 2001/Kelurahan Labuan Bajo dari Nelce Tarapanjang pada 8 Juni 1998 seharga Rp8 juta.
Pada 2017, Marsel kemudian menjual tanah itu kepada Raharjo dengan harga Rp350 ribu per meter persegi. Rahardjo kemudian menyerahkan uang muka Rp200 juta setelah diperlihatkan SHM atas nama Nelce. Pelunasan disepakati akan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik asli tanah tersebut.
Namun, hingga sekitar 10 bulan kemudian, dokumen pelepasan hak yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa janggal, Rahardjo akhirnya berupaya mendapat sertifikat tersebut untuk mengurus sendiri proses peralihan hak.
Pada 2019, ia menemui Nelce dan suaminya, I Made Susila di Bali. Dari pertemuan itu terungkap bahwa Nelce mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel.
Untuk mengamankan tanah yang telah lebih dulu ditransaksikan, Rahardjo akhirnya memutuskan membelinya dari Nelce melalui proses notaris lewat Akta Jual Beli Nomor 125/2021. Selanjutnya, Raharjo melakukan proses balik nama SHM di Badan Pertanahan.
Marsel kemudian mengajukan gugatan pada 21 November 2025 terhadap Rahardjo sebagai tergugat I dan Nelce sebagai tergugat II. Pihak lainnya yang menjadi turut tergugat adalah I Gede Insan Perdamaian dan Ronal Djabumir (keduanya notaris), I Made Susila dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Dalam gugatannya, Marsel mengakui adanya transaksi dengan Rahardjo yang disebutnya terjadi pada Mei 2017. Dalam petitumnya, ia memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan kesepakatan tersebut dan tidak perlu mengembalikan uang sejumlah Rp1,02 miliar kepada Rahardjo.
Sebelum sengketa perdata ini, kedua belah pihak saling melapor ke kepolisian. Rahardjo melaporkan Marsel ke Polda NTT pada 29 Juli 2025 dan Marsel melaporkan Rahardjo ke Polres Manggarai Barat. Keduanya saling menuding melakuan penipuan dan penggelapan.
Sementara laporan Rahardjo di Polda NTT masih berjalan, laporan Marsel terhadap Rahardjo di Polres Manggarai Barat dihentikan pada 19 November 2025 karena tidak ditemukan unsur pidana.
Proses perdata ini mulai disidangkan pada 25 Februari 2026, setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Satu Belum Tuntas, Muncul yang Baru
Sementara dua kasus itu masih bergulir, kasus lain yang melibatkan Marsel kembali muncul.
Pada awal Februari 2026, Marsel melaporkan Aloisius Oba, seorang warga, dan sejumlah wartawan ke Polres Manggarai Barat atas dugaan tindakan penghinaan, pencemaran nama baik dan framing dalam berita yang menyebut ia melakukan kejahatan.
Laporan tersebut berawal polemik penguasaan tanah seluas 11 hektare di kawasan Batu Gosok. Lahan itu diklaim Marsel sebagai miliknya, hibah dari seseorang bernama Muhamad Syair. Ada tiga imam Katolik yang mendapat hibah tersebut, termasuk dirinya.
Namun, Alo mengaku telah mengolah tanah itu sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum Marsel berada di Labuan Bajo.
Polemik klaim lahan itu mencuat ke publik pada 27 Januari. Alo menyebut Marsel bersama sekitar 20 orang datang dengan truk dan memasuki lahan tersebut, membawa parang atau senjata tajam. Tiga karyawan penjaga tanah Alo Oba—Simon Jeriki alias John, Mansur, dan Siprianus—mengaku mendapat intimidasi.
“Pater Marsel bilang ke kami yang berjaga di lokasi tanah Bapak Alo Oba, biar kita mati di sini,” ujar John.
Peristiwa tersebut membuat sejumlah media menulis bahwa Marsel diduga mengerahkan massa untuk menguasai lahan.
Infolabuanbajo.id menulis dengan judul “Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Massa Bawa Parang Masuki Lahan Sengketa di Labuan Bajo: Bilang Biar Kita Mati Disini” Sementara Labuanbajoinfo.com menulis peristiwa itu dengan judul “Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang.”
Dua media tersebut masing-masing menerbitkan berita pada 27 Januari.
Atas pemberitaan itu, juga beberapa media lainnya, Marsel melaporkan Alo dan para wartawan ke Polres Manggarai Barat pada 5 Februari.
Iren Surya, kuasa hukum Marsel Agot berkata, laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penghinaan.
“Ada fitnah, pencemaran nama baik, narasinya Pater Marsel pimpin masa bawa parang, pater mafia, pater membawa preman. Faktanya, pater ke lokasi bersama karyawan, tujuannya untuk bekerja,” kata Iren kepada Floresa pada 27 Februari.
Ia berkata, pemberitaan seolah-olah orang-orang yang datang bersama Marsel adalah “massa bayaran.”
Menyusul ramainya pemberitaan tentang laporan tersebut, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pernyataan dukungan dari empat gendang atau komunitas adat kepada Marsel.
Keempatnya adalah Gendang Wela, Gendang Wangkung, Gendang Wenus dan Gendang Nunuk yang mengaku merupakan keluarga besar serta kerabat dekatnya.
Dalam sejumlah video yang tersebar di Facebook, mereka meminta Polres Manggarai Barat segera menindaklanjuti laporan Marsel.
“Kami dari keluarga besar Gendang Wela, keluarga dari Pater Marsel Agot, hari ini meminta Bapak Kapolres Manggarai Barat untuk segera menangkap Saudara Alo Oba beserta para wartawan yang telah menyebar hoaks dan menghina secara masif Pater Marsel di media sosial,” kata keluarga besar dari Gendang Wela dalam sebuah video.
Mereka juga berkata, “apabila Kapolres Manggarai Barat tidak segera menangkap Alo Oba beserta wartawan yang menyebar hoaks, yang menuduh-nuduh saudara kami Pater Marsel Agot seorang preman dan lain-lain, maka kami keluarga besar Gendang Wela akan segera turun ke Labuan Bajo.”
Sementara laporan Marsel kini sedang ditangani polisi, Alo Oba melapornya balik pada 26 Februari atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Kuasa hukum Alo menudingnya melanggar Pasal 448 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang sering disebut sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Menolak Ditemui
Floresa telah berupaya menghubungi Marsel untuk laporan ini, menanyakan alasan perubahan dan perluasan perhatiannya, serta keterlibatannya dalam sejumlah sengketa tanah.
Pada 20 Februari, Floresa mendatangi kediamannya, namun ia meminta agar menghubungi pengacaranya Iren Surya.
Kepada Floresa, Iren berkata ia hanya berurusan dengan sengketa Marsel melawan Alo Oba.
Floresa telah mengirim surat resmi kepada Marsel pada 26 Februari untuk meminta waktu wawancara, beserta lampiran daftar pertanyaan. Sejumlah pertanyaan itu juga terkait sejumlah sengketa tanah yang menyeretnya, termasuk status kepemilikannya, juga soal dua perusahaan yang terkait dengannya.
Surat itu diterima stafnya di hotel, yang berjanji akan segera memberitahu Marsel. Didatangi lagi pada 27 Februari, staf itu berkata Marsel telah menerima surat itu dan ia sedang di Polres Manggarai Barat.
Floresa tidak menemuinya di Polres, lalu mendatangi kediaman Iren Surya, tapi kerabatnya memberitahu Iren lagi di Hotel Green Prundi. Iren tidak merespons permintaan Floresa untuk dipertemukan dengan Marsel.
Floresa kembali mendatangi hotel pada 27 Februari sore. Namun staf hotel mengatakan Marsel tidak bisa ditemui dan ia baru selesai mengikuti misa.
Seorang umat yang ikut dalam misa itu berkata, misa itu secara khusus untuk memohon kekuatan kepada Marsel yang sedang menghadapi banyak masalah.
Floresa bertemu dengan Iren Surya, memberitahunya ada sejumlah hal yang butuh dikonfirmasi langsung kepada kliennya. Namun, Iren berkata, Marsel belum bisa ditemui.
“Kalau soal kasusnya Alo Oba, saya sudah sampaikan. Kalau hal lain Pater tidak akan bersedia. Haknya juga to?” kata Iren.
Saat ini, kata dia, Marsel belum bisa ditemui sampai ada kepastian hukum laporannya soal Alo Oba dan para wartawan.
“Jadi, pater betul-betul fokus supaya ada kepastian hukum terhadap kasus ini,” kata Iren.
Floresa telah berupaya mengonfirmasi pihak SVD, lembaga religius Katolik tempatnya bergabung, terutama terkait status kepemilikan aset atas namanya dan keberadaannya dalam dua korporasi.
Surat permohonan wawancara beserta daftar pertanyaan telah diberikan kepada pimpinan SVD di Ruteng pada 27 Februari.
Pastor David Jerubu, yang tinggal di rumah pimpinan SVD di Ruteng, meminta Floresa untuk meletakkannya di meja makan dan berjanji akan menyampaikannya kepada Provinsial Pastor Paulus Tolo Djogo.
Floresa menghubungi Paulus pada 2 Maret, namun ia tidak merespons hingga laporan ini dipublikasi.
Laporan ini dikerjakan oleh Petrus Dabu, Doroteus Hartono dan Venansius Darung
Editor: Ryan Dagur




