Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
ReportasePeristiwaWalhi: Pemkab Belu Jadi Mafia Tambang

Walhi: Pemkab Belu Jadi Mafia Tambang

Melky Nahar, Manager Kampanye Walhi NTT
Melky Nahar, Manager Kampanye Walhi NTT

Kupang, Floresa.co – Walhi NTT mengecam keras respon lamban Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur terkait kasus tambang yang melibatkan PT Nusa Lontar Resources.

Meski dilaporkan ribuan warga mengalami berbagai macam pernyakit setelah mandi di air kali yang terkontaminasi limbah tambang, namun PT Nusa Lontar masih saja beroperasi.

“PT Nusa Lontar Resources masih melakukan aktivitas di Dusun Aitameak, Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan,” kata Melky Nahar, Manager Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT.

Ia menegaskan, tidak adanya kebijakan Pemkab untuk menghentikan aktivitas perusahan ini menunjukkan sikap bupati yang cenderung pro korporasi.

“Bupati Belu lebih membela investor tambang dari pada masyarakat yang menderita akibat limbah dan debu mangan”, tegas Melky.

Ia menambahkan, “Saya menduga kuat bahwa bupati sudah menjadi mafia dan penjilat investor tambang.”.

Keberadaan PT Nusa Lontar Resources yang mengantongi IUP No 74/HK/2011 dengan luas konsensi lahan sebesar 967 kilometer, kata Melky, sudah jelas tidak sesuai dengan UU dan aturan lainnya.

“Apa dalil bupati Belu yang hingga saat ini belum mencabut IUP PT Nusa Lontar Resources?,” katanya.

Padaha, lanjut Melky, masyarakat sudah melakukan protes keras terhadap Pemkab Belu pada tanggal 7 dan 16 Mei lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Nusa Lontar Resources melakukan aktivitas penambangan mangan di area pemukiman warga.

Akibatnya, ribuan warga menderita penyakit kulit pada alat kelamin, kulit kepala, perut, pergelangan kaki, betis, telinga, hingga payudara. Kuat dugaan, penyakit yang diderita ratusan warga akibat limbah mangan perusahaan tambang.

Dalam kajian Walhi NTT, PT Nusa Lontar Resources sudah melanggar UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 134 ayat (2) UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Substansi UU itu soal pelarangan melakukan aktivitas pertambangan di area pemukiman warga.

 

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA