Oleh: Moch. Lukman Hakim
Pendidikan selalu menjadi janji yang paling sering diulang dalam setiap pergantian pemerintahan. Konstitusi menegaskan bahwa sedikitnya 20 persen dana APBN harus dialokasikan untuk pendidikan.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp757,8 triliun — salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun, angka besar itu menghadirkan paradoks.
Di banyak daerah seperti Nusa Tenggara Timur, anak-anak masih belajar di ruang kelas yang bocor, retak, bahkan nyaris roboh.
Bangunan sekolah yang seharusnya menumbuhkan harapan justru menjadi pengingat bahwa negara belum sepenuhnya hadir.
Persoalannya bukan lagi soal besarnya anggaran, melainkan bagaimana negara mendistribusikan sumber daya fiskalnya.
Sentralisasi yang Menyempitkan Ruang Daerah
Perubahan postur APBN 2026 mengungkap masalah struktural ini. Belanja Pemerintah Pusat naik dari Rp2.701,4 triliun menjadi Rp3.149,7 triliun.
Sebaliknya, Transfer ke Daerah turun dari Rp919,9 triliun menjadi Rp693 triliun — berkurang Rp226,9 triliun atau 24,7 persen. Dana Desa pun ikut dipangkas dari Rp71 triliun menjadi Rp60,57 triliun.
Lembaga riset kebijakan The Reform Initiatives menilai perubahan ini menunjukkan menguatnya sentralisasi fiskal: pemerintah pusat mengelola porsi belanja yang semakin besar, sementara ruang fiskal daerah semakin menyempit.
Kondisi ini berpotensi melemahkan kemampuan daerah memenuhi layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Penguatan belanja pusat tidak selalu keliru. Namun, persoalan muncul ketika hal itu tidak diikuti penguatan kapasitas fiskal daerah — padahal, layanan dasar justru diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pendidikan dasar adalah urusan wajib kabupaten dan kota. Pemerintah daerah harus memastikan ruang kelas layak, perpustakaan, laboratorium, sanitasi, hingga lingkungan belajar yang aman.
Semua itu butuh investasi fisik yang tidak kecil. Ketika ruang fiskal daerah menyempit, infrastruktur sekolah hampir selalu menjadi sektor yang pertama terdampak.
Wajah Ketimpangan
Situasi ini tampak nyata di Kabupaten Sumba Barat. Data Dinas Pendidikan setempat menunjukkan bahwa dari 903 ruang kelas sekolah dasar, hanya 497 yang berada dalam kondisi baik. Sebanyak 276 ruang rusak ringan, 93 rusak sedang, dan 37 rusak berat.
Kerusakan juga terjadi pada ruang guru, perpustakaan, laboratorium komputer, ruang UKS, dan fasilitas sanitasi. Masih ada pula kebutuhan ruang kelas baru untuk mengimbangi pertumbuhan jumlah siswa.
Hampir 45 persen ruang kelas di Sumba Barat tidak lagi berada dalam kondisi ideal. Ini bukan sekadar soal bangunan — ini soal hak anak atas lingkungan belajar yang aman dan bermartabat.
Sumba Barat bukan pengecualian. Di Flores, potret yang sama berulang dari satu kabupaten ke kabupaten lain.
Floresa melaporkan bahwa siswa SDI Mberheleng di Kabupaten Manggarai Barat terpaksa belajar di bawah pohon karena gedung sekolah mereka rusak parah dengan atap yang bolong di sana-sini — meski sekolah itu sudah berkali-kali dikunjungi pejabat dinas pendidikan dan anggota DPRD yang datang berjanji, lalu pergi tanpa tindak lanjut.
Di Pulau Solor, Flores Timur, ketiadaan infrastruktur internet memaksa siswa kelas V SD mengikuti ujian nasional di pekuburan — satu-satunya titik di sekitar sekolah yang menangkap sinyal, meski kembang-kempis.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada November 2024 menambah panjang daftar itu. Sebanyak 66 sekolah rusak di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura, melayani 5.383 siswa dan 458 guru. Satu sekolah berusia 66 tahun bahkan ditutup permanen.
Data Kemendikbud Ristek tahun 2021 mencatat terdapat sekitar 3.886 sekolah di NTT yang masih kekurangan sarana dan prasarana, dengan 47.832 kelas dalam kondisi rusak. Pada jenjang SD, 66 persen belum atau baru terakreditasi C; begitu pula 61 persen SMP dan 56 persen SMK.
Persoalan infrastruktur pendidikan bersifat struktural dan nasional, bukan insidental. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun ajaran 2024/2025 menunjukkan dari 1,18 juta ruang kelas SD di Indonesia, 60,3 persen dalam kondisi rusak — dengan rincian 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81 persen rusak berat.
Pembangunan sekolah berjalan lebih lambat dari laju kerusakannya. Presiden Prabowo sendiri pernah menyatakan bahwa memperbaiki seluruh sekolah rusak di Indonesia membutuhkan waktu hingga 30 tahun dan anggaran sekitar Rp17 triliun per tahun.
Persoalan infrastruktur ini tidak bisa dipisahkan dari gambaran mutu pendidikan NTT secara keseluruhan. Indeks Pembangunan Manusia NTT pada 2025 hanya mencapai 69,89 — jauh di bawah rata-rata nasional 75,9, menempatkan NTT di urutan ke-34 dari 38 provinsi. NTT adalah salah satu provinsi dengan kualitas pendidikan terendah di Indonesia.
Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebut kondisi pendidikan NTT disebabkan oleh kombinasi kemiskinan, akses lokasi yang sulit dijangkau, kekurangan tenaga pengajar, dan fasilitas pendidikan yang tidak merata dengan banyak gedung sekolah rusak sedang dan berat.
Masalah ini diperparah oleh korupsi yang menggerogoti anggaran yang seharusnya untuk memperbaiki sekolah. Pada Juli 2025, Kejaksaan Tinggi NTT menahan tiga tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang, dengan total kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.
Desentralisasi Tanpa Sumber Daya
Ekonom publik, Wallace E. Oates telah lama mengingatkan bahwa desentralisasi hanya efektif apabila pelimpahan kewenangan diikuti pelimpahan sumber daya fiskal.
Ketika daerah diberi tanggung jawab tanpa dukungan keuangan memadai, pelayanan publik akan merosot.
Gejala itu kini terlihat jelas. Pemerintah daerah tetap dibebani kewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimal, tapi ruang fiskalnya semakin terbatas.
Desentralisasi berubah menjadi sekadar pelimpahan kewenangan administratif tanpa kapasitas keuangan yang sepadan.
The Reform Initiatives juga mengingatkan bahwa pembangunan sekolah tidak hanya butuh dana operasional seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tetapi juga investasi fisik: rehabilitasi ruang kelas, sanitasi, perpustakaan, laboratorium, air bersih, dan akses internet.
Skema Pembiayaan yang Perlu Didesain Ulang
Menambah alokasi DAK Fisik setiap tahun tidak cukup. Selama pembiayaan rehabilitasi sekolah bergantung pada siklus APBN tahunan, daftar sekolah rusak akan selalu lebih panjang dari kemampuan pemerintah memperbaikinya.
Pemerintah perlu mendesain ulang skema pembiayaan infrastruktur pendidikan. Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah Dana Abadi Infrastruktur Pendidikan yang membiayai rehabilitasi sekolah melalui skema multiyears, tidak bergantung pada fluktuasi APBN.
Skema matching fund antara pusat dan daerah juga dapat mendorong daerah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi sekolah dengan insentif dana pendamping dari pusat.
Di luar itu, pembiayaan inovatif melalui kemitraan publik-swasta, blended finance, dana filantropi, dan CSR perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pendidikan — bukan sekadar kontribusi sporadis, melainkan diarahkan untuk menutup kesenjangan infrastruktur di daerah berkapasitas fiskal rendah.
Namun, sebesar apapun inovasi pembiayaan yang ditawarkan, akar masalahnya tetap pada arah kebijakan fiskal nasional. Hubungan fiskal pusat dan daerah harus dirancang untuk memperkuat kapasitas daerah, bukan mempersempitnya.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah rendah, wilayah kepulauan, kawasan tertinggal, dan daerah dengan biaya konstruksi tinggi — seperti kabupaten-kabupaten di NTT — semestinya mendapat afirmasi fiskal yang lebih besar.
Ukuran Paling Sederhana
Kualitas sebuah pemerintahan tidak diukur dari besarnya angka dalam APBN. Ukuran yang paling sederhana justru terletak pada ruang kelas, tempat anak-anak belajar setiap hari.
Bagi mereka, negara tidak hadir dalam angka Rp757,8 triliun. Negara hadir ketika atap sekolah tidak bocor, dinding kelas tidak retak, dan mereka belajar tanpa rasa takut bangunan sekolahnya roboh.
Di NTT, siswa sudah terlalu lama belajar di ruang kelas yang tidak layak, mengikuti ujian di pekuburan karena tak ada internet, dan menunggu janji pejabat yang tak kunjung digenapi.
Bangunan sekolah memang hanya tersusun dari batu, semen, dan kayu. Tapi di dalamnya tersimpan masa depan.
Ketika negara membiarkan ruang-ruang kelas itu terus menua tanpa kepastian rehabilitasi, yang sedang dibiarkan rapuh bukan hanya bangunannya — melainkan juga janji konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Moch. Lukman Hakim adalah Pemerhati Pendidikan, PO GRIPS-Program Sekolah Aman YAPPIKA-ActionAid
Editor: Ryan Dagur


