Floresa.co – Putusan penjara delapan bulan terhadap seorang warga yang terbukti mencuri perhiasan emas memicu kekecewaan korban terhadap Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur, karena transaksi gadai barang hasil curian tersebut tetap sah secara hukum.
Vonis terhadap MF (22) itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohamad Juliandri Rahman pada 31 Agustus, membuat korban KGK harus menebus sendiri emas miliknya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Juru Bicara PN Larantuka, Anton Ahmad Sogiri, menjelaskan bahwa hukuman 8 bulan penjara terhadap MF dipotong penuh dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Namun, di luar sanksi pidana badan, perbedaan perlakuan status barang bukti dalam putusan tersebut memicu polemik.
Emas Hasil Curi yang Digadaikan Tetap Milik Pegadaian
Dalam aksinya di Kelurahan Weri, Larantuka, terdakwa menggasak sejumlah perhiasan emas senilai total Rp27,6 juta milik.
Terdakwa yang bekerja di Warung Sei Babi milik suami korban, DV, menjual sebagian perhiasan ke seseorang yang disebut hakim sebagai “pembeli beritikad baik” (Saksi I) dan menggadaikan sisanya ke PT Pegadaian Cabang Larantuka.
Untuk perhiasan yang dijual, majelis hakim memutuskan barang bukti emas dikembalikan kepada korban, sementara uang hasil penjualan senilai Rp5,6 juta dikembalikan kepada saksi I.
Perlakuan berbeda diterapkan pada barang bukti berupa 1 buah cincin emas (20 karat, berat 2,17 gram) yang telah digadaikan terdakwa ke Pegadaian. Hakim memutuskan barang bukti emas tersebut tetap dikembalikan kepada PT Pegadaian, sementara surat bukti gadai atas nama terdakwa diserahkan kepada korban agar korban melakukan penebusan sendiri.
“Transaksi gadai yang dilakukan PT Pegadaian adalah hubungan hukum yang sah. Maka tidak terdapat dasar yang cukup untuk membebankan kerugian akibat tindak pidana kepada PT Pegadaian,” kata Anton merujuk pertimbangan majelis hakim.
Anton menjelaskan, PT Pegadaian berada dalam posisi penerima gadai yang dilindungi Pasal 1977 KUHPerdata dan Pasal 120 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Seseorang dapat menggadaikan perhiasannya tanpa disertai surat. PT Pegadaian terikat aturan hukum gadai yang tidak bisa dituntut secara pidana apabila di kemudian hari barang yang digadaikan ternyata hasil curian,” katanya.
Menurut majelis, kerugian akibat penebusan tersebut sepenuhnya menjadi beban yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa kepada korban, bukan Pegadaian.
Kenapa Kami yang Harus Tanggung?
“Kami ini korban, kenapa mesti kami yang tanggung biaya penebusannya? Seharusnya Pegadaian berurusan langsung dengan pelaku (MF) dan mengembalikan emas itu kepada kami,” ujar DV saat dihubungi Floresa.
Aksi pencurian ini dilakukan pertama kali pada 5 April sekitar pukul 12.00 Wita, saat MF diminta mengantar lauk ke rumah korban.
Ketika masuk dan melihat rumah dalam kondisi sepi serta melihat perhiasan tersimpan di atas meja di dekat meja makan, timbul niat pelaku untuk mengambil dua buah cincin emas dan sebuah liontin/gelang emas lalu memasukkannya ke dalam saku celana.
Aksi kedua dilakukan pada 10 April. Saat itu, pelaku diminta menyimpan kunci motor di dalam rumah korban. Ia lalu masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci sekitar pukul 23.00–00.00. Meskipun korban berada di lantai dua rumah, pelaku dengan tenang menuju ruang tengah, membuka pintu lemari pakaian yang sedikit terbuka, dan mengambil sebuah cincin serta sebuah gelang emas dari dalam kotak perhiasan.
DV menyebut MF memanfaatkan posisinya sebagai pekerja di warungnya untuk mempelajari situasi rumah dan mengambil kunci lemari. Ia juga mengaku tidak menyangka aksi tersebut dilakukan oleh orang yang sudah dikenalnya sejak kecil.
Sementara itu MF, sebagaimana terungkap dalam putusan Nomor 23/Pid.B/2026/PN Lrt, mengaku melakukan pencurian karena beberapa faktor, di antaranya tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarga.
Ia memiliki tanggungan tiga orang anak perempuan yang masih balita (termasuk bayi kembar berusia 8 bulan) serta orang tua yang dalam kondisi sakit. Sementara itu, suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Motif lain, menurut keterangannya di persidangan, karena merasa kesal pernah diajak bersetubuh oleh DV dengan iming-iming akan diberi emas, memicu niatnya untuk mengambil perhiasan tersebut.
Uang dari hasil penjualan dan penggadaian perhiasan emas curian digunakannya untuk membeli kebutuhan dasar balitanya, seperti susu dan popok, serta membiayai pengobatan dan melunasi utang orang tuanya. Sebagian lainnya diserahkan kepada orang tuanya.
Editor: Petrus Dabu



