Floresa.co — Di tengah upaya pemerintah menghidupkan kembali rencana pengembangan panas bumi Oka Ile Ange, penolakan warga adat di Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) mendapat dukungan terbuka dari Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro.
Ia mendesak pemerintah dan pemrakarsa menghentikan tahapan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak permanen sampai keberatan warga ditangani, kajian independen diselesaikan, dan prinsip hukum dipenuhi.
“Sebagai gembala, saya mendengarkan suara umat, terutama masyarakat adat dari Desa Lewokluok, Blepanawa dan Bama untuk secara tegas sebagai satu rumpun kesukuan menolak proyek geotermal Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Oka Ile Ange,” kata Hans kepada Floresa pada 9 Oktober.
WKP Oka Ile Ange ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2849 K/30/MEM/2012 dengan luas 12.510 hektare. Setelah bertahun-tahun tidak bergerak, rencana pengembangannya kembali dibahas pemerintah, Kementerian ESDM, dan PLN pada September 2026.
Dalam pernyataan yang dibacakan saat konferensi pers, Hans juga menolak pengembangan WKP Atadei di Kabupaten Lembata.
Pada 14 September, Camat Atadei, Marianus Demoor menerbitkan surat yang melarang sosialisasi di rumah ibadah dan meminta penyampaian sikap diberitahukan lebih dahulu kepada pemerintah desa. Warga menilai ketentuan itu membatasi kebebasan menyampaikan aspirasi. Marianus membantah surat tersebut ditujukan kepada kelompok penolak geotermal dan mengatakan kebijakan itu dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hans mengatakan sikapnya merujuk pada kesepakatan para uskup se-Flores yang diinisiasi Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, pada awal 2025.
Budi secara terbuka menyatakan penolakan terhadap proyek geotermal di sejumlah titik di wilayah Keuskupan Agung Ende. Dalam pernyataannya pada 7 Januari 2025, ia menegaskan sikap itu diambil setelah mendengar kesaksian warga Sokoria dan Mataloko serta berdiskusi dengan sejumlah imam.
Kekhawatiran terhadap Sumber Air
Hans mengatakan penolakan Keuskupan terutama didasari kekhawatiran terhadap sumber air di sekitar lokasi rencana proyek.
Ia menyoroti mata air di Blepanawa, Bama, dan Lewokluok yang disebutnya sebagai “sumber utama dan satu-satunya” bagi warga di sejumlah desa hingga Kota Larantuka.
Kendati tidak merinci literatur rujukannya, ia menyebut pengembangan energi panas bumi membutuhkan pasokan air dalam jumlah sangat besar. Karakteristik proyek semacam ini dinilainya sangat bertolak belakang dengan kondisi geografis setempat.
“Air di wilayah itu sangat penting. Kita tahu semakin ke timur Flores ini, termasuk Flotim, adalah daerah yang mengalami keterbatasan pasokan air. Kalau geotermal membutuhkan air dalam jumlah besar, ini yang harus sangat kita pertimbangkan dan menjadi alasan kami menolak,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan masyarakat adat dalam deklarasi penolakan terhadap rencana pengembangan WKP Oka Ile Ange pada 30 September 2026.
Dalam pertemuan di aula Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga, Lewokluok—yang turut disaksikan Floresa—sekitar 70 perwakilan warga dari Lewokluok, Blepanawa, dan Bama berkumpul. Hadirin terdiri dari tetua adat, anggota lembaga pemangku adat, kelompok perempuan, hingga kalangan muda.
Petrus Krowe Lein, 79 tahun, dari Lembaga Pemangku Adat Lewokluok, mengingatkan bahwa dampak terhadap sumber air tidak hanya akan dirasakan masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi proyek, “tetapi seluruh masyarakat di Kota Larantuka.”
“Sumber air minum untuk beberapa desa dan Kota Larantuka berasal dari tempat itu,” katanya.
Yoseph Homa Lein, 83 tahun, tokoh adat Blepanawa, menyebut pilihan masyarakat sederhana: mempertahankan sumber air atau menerima proyek yang sewaktu-waktu bisa mengancam mereka.
“Antara dua pilihan, listrik atau air, kami memilih air. Kalau listrik tidak ada, kami masih bisa hidup. Tetapi kalau air tidak ada, satu hari saja kami tidak hidup, kami mati. Karena itu kami memilih menolak,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan Jaringan Advokasi Tambang, WKP Oka Ile Ange seluas 12.510 hektare melintasi lima kecamatan dan 21 desa.
Wilayah kerja itu berhimpitan dengan Hutan Lindung Ilepadung Nedot, sumber mata air, kebun, dan permukiman warga.
Permintaan Kajian Independen
Hans mengaku belum melihat bukti atau jaminan yang meyakinkan bahwa proyek tersebut aman bagi warga dan lingkungan.
Ia mendasarkan kekhawatirannya pada kerentanan geologi, potensi gangguan terhadap tatanan budaya masyarakat Lamaholot, dan kesiapan tenaga kerja.
Hans menolak penggunaan contoh keberhasilan proyek di daerah lain sebagai jaminan bahwa risiko serupa dapat dikendalikan di Flores. Ia merujuk pada kajian yang dipaparkan dalam forum geotermal Flores-Lembata di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero pada 23 Juli.
Dalam forum hasil kerja sama IFTK Ledalero, Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng tersebut, kata Hans, potret proyek geotermal di daerah maupun negara lain yang kerap dijadikan sampel kesuksesan nyatanya tidak cukup memberi jaminan keamanan jika dipaksakan di Flores.
“Kita tidak bisa apple to apple. Kondisi geologinya berbeda, karakter masyarakat adat dan budayanya juga berbeda. Kita juga harus melihat kesiapan tenaga kerja yang memiliki keahlian untuk menangani proyek seperti ini,” ujarnya.
Hans menilai kebutuhan energi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pilihan lokasi dan metode pengembangan. Ia menuntut kajian independen yang menguji kelayakan teknis, dampak lingkungan, serta risiko geologi dan hidrologi sebelum proyek dilanjutkan.
Kajian itu, menurutnya, juga harus memotret ancaman nyata terhadap sumber air, pertanian, kesehatan, mata pencaharian, hingga keberlangsungan wilayah adat.
Agar objektif, Hans juga meminta agar proses kajian tersebut tidak dilakukan sepihak, melainkan wajib melibatkan “para ahli, lembaga terkait, masyarakat terdampak, pemimpin adat, institusi keagamaan, serta organisasi masyarakat sipil.”
“Hasilnya harus dibuka kepada publik dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa esensi pembangunan tidak boleh mengabaikan suara penolakan warga di lingkar proyek.
“Pembangunan yang baik harus mendengarkan masyarakat, terutama mereka yang akan menanggung konsekuensi langsung dari suatu kebijakan atau proyek,” tambahnya.
Pelibatan Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah
Hans juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat dilibatkan sejak awal dalam rencana pengembangan.
Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak dapat berlindung di balik kewenangan pemerintah pusat dan pengembang. Pemerintah daerah tetap wajib membuka ruang komunikasi, mendengarkan keberatan warga, serta menghormati hak masyarakat adat dan prinsip hak asasi manusia.
Ia menuntut penerapan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA secara utuh. Prinsip ini menjamin hak masyarakat adat untuk menerima atau menolak proyek yang berdampak pada ruang hidup mereka setelah memperoleh informasi lengkap dan tanpa tekanan.
“Tidak boleh ada intimidasi, kriminalisasi, manipulasi informasi, pemecahbelahan masyarakat, ataupun tekanan terhadap umat dan warga yang menyampaikan keberatan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengakui bahwa pemenuhan energi memang menjadi kebutuhan penting bagi kehidupan saat ini. Namun, hal tersebut tidak lantas membenarkan segala cara, bentuk, maupun penentuan lokasi proyek secara sepihak.
Pilihan pengembangan energi, sambungnya, mesti dievaluasi secara ketat berdasarkan asas keselamatan, kelayakan ekologis, keadilan sosial, keterbukaan, dan keberlanjutan jangka panjang. Pembangunan tidak boleh mengabaikan ruang hidup warga setempat.
“Tidak hanya memperhatikan kepentingan penyedia energi dan penerima manfaat ekonomi, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek,” katanya.
Permintaan Penghentian Sementara
Hans berkata, pihaknya akan mendampingi masyarakat melalui pelayanan pastoral, pendidikan ekologis, dialog, pengumpulan informasi yang bertanggung jawab, dan kerja sama untuk memperjuangkan keadilan serta kelestarian lingkungan.
“Keuskupan punya umat, masyarakat suku adat punya warga. Kita berjuang bersama-sama, bekerja bersama-sama karena ini adalah panggilan kemanusiaan, panggilan untuk menjaga bumi Lamaholot dari eksploitasi dan juga menjaga bumi Lamaholot demi generasi masa depan anak cucu kita,” kata Hans.
Karena itu, ia meminta pemerintah, pemrakarsa proyek, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan menghentikan sementara tahapan yang berpotensi menimbulkan dampak permanen sampai “keberatan masyarakat ditangani, kajian independen diselesaikan, dan prinsip hukum serta keadilan dipenuhi.”
Langkah ini, kata dia, diperlukan agar tidak terjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan, baik terhadap lingkungan hidup maupun terhadap hubungan sosial dan kepercayaan masyarakat.
Hans juga meminta agar perbedaan sikap terhadap proyek tidak merusak hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan perbedaan kepentingan menghancurkan persaudaraan. Namun, persaudaraan sejati juga tidak berarti membungkam suara mereka yang sedang memperjuangkan hak dan keselamatan ruang hidupnya,” katanya.
PLN Mulai Menyiapkan Proyek
Permintaan itu disampaikan ketika persiapan proyek mulai berjalan. Dalam rapat koordinasi pada 23 September 2026, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Kementerian ESDM, dan PLN membahas survei, pemilihan lokasi, perizinan, pengeboran, serta rencana penyaluran listrik.
Data Kementerian ESDM menyebut wilayah kerja tersebut memiliki potensi sekitar 40 megawatt, sementara pengembangan awal direncanakan sebesar 10 hingga 15 megawatt.
Dalam penelusuran Floresa pada 26 September, warga Blepanawa mengatakan pemerintah telah beberapa kali melakukan survei di Hutan Lindung Ilepadung Nedot. Namun, mereka mengaku belum menerima penjelasan mengenai rencana proyek dan dampaknya.
Di kawasan yang masuk dalam wilayah kerja itu terdapat mata air Wai Onge dan Wai Uran yang, menurut warga, memasok kebutuhan air tujuh desa.
Arsenius Agung Boli Ama berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Editor: Ryan Dagur



