Floresa.co – Pemerintah akan melakukan pencairan dana desa secara bertahap mulai Mei 2015. Hal ini diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, sebagaimana dilansir Metrotvnews.com, Senin (27/4/2015).
Menurut Marwan, dana desa disalurkan melalui pemerintah kabupaten. Jika ada desa belum yang menerimanya, maka pihak berwenang hendaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.
“Jika belum, maka Bupati segera menerbitkan Perbup (peraturan bupati) serta pihak pemerintah desa harus segera melakukan musyawarah desa, membentuk RPMJDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), rencana kerja serta APBDes (Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa),” ujarnya.
Terkait besaran anggaran yang berbeda-beda, lanjut Marwan, disesuaikan dengan kebutuhan desa penerima.
“Pertimbangannya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan akses geografis,” katanya.
Menurutnya, pemanfaatan dana itu diserahkan sepenuhnya kepada setiap desa dan tentu akan dibantu dan didampingi oleh para pendamping desa.
“Peruntukkannya diserahkan ke masing-masing desa, bisa untuk infrastruktur, membangun BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan lainnya,” kata Marwan.
Marwan menambahkan, mengantisipasi kebocoran dan penyelewengan, pemerintah bekerjasama dengan Badan Penyelidik Keuangan (BPk) untuk mengaudit secara langsung kuasa anggaran, juga menginisiasi kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia guna menerbitkan modul pelaporan yang akan dibagikan ke desa-desa. (Armand Suparman/ARS/Floresa)