Jakarta, Floresa – Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia yang sebenarnya berakhir pada tahun 2021. Kontrak karyanya lebih panjang lagi yakni sampai tahun 2041.
“Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014) sebagaimana dilansir kompas.com.
Berikut ini adalah sejumlah poin yang disepakati oleh pemerintah Indonesia dengan manajemen PT Freeport dalam kontrak.
Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.
Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021 nanti.
Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha.