Sutan Batoegana Mencoreng Citra DPR

Sutan Batoegana
Sutan Batoegana

Jakarta, Floresa – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus menganggap, dugaan suap yang menyasar Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana semakin menambah keterpurukan citra parlemen.

Sebab, penetapan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka semakin menambah deretan nama yang melakukan hal serupa. Selain itu, kata Lucius, juga memperpanjang daftar nama penghuni DPR yang terlibat korupsi.

Menurut dia, kegiatan “minta-minta” yang diduga dilakukan anggota DPR merupakan modus lama yang kerap dilakukan. Bahkan, sambungnya, tak hanya dilakukan anggota melainkan juga dimainkan ketua.

“Saya kira kasus seperti ini sudah menjadi modus yang biasa terjadi. Pelaku korupsi di DPR selalu melibatkan orang banyak. Jarang hanya satu orang,” kata Lucius sesuai yang diberitakan HARIAN NASIONAL, Jumat (16/5).

 

Tak hanya itu, ia juga mengkritik peran Badan Kehormatan (BK) DPR dalam merespons kasus. Padahal BK, memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di DPR, semisal kasus dugaan suap yang tengah melanda Komisi VII.

BK, sambung dia, dapat bersikap dan mengurusi etika para anggota legislatif.  “BK juga punya tugas mengklarifikasi orang-orang yang disebut, karena perbuatan korupsi bukan cuma pidana, tapi kode etik. Maka dia punya wewenang,” kata Lucius.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang pertama mengungkapkan, namu BK, kata dia, tak lantas bisa melepas tangan.

Menurut dia, fungsi BK selama ini terkesan abai dalam mengusut dugaan korupsi anggota dewan. BK, dinilainya hanya bertindak ketika ada laporan.

Karena itu, ia berharap BK dapat mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemecatan terhadap para pelaku korupsi yang berasal dari legislatif. Sutan misalnya yang menurut Lucius harus segera diberhentikan.

Sebab, jelas dia, sesuai dengan aturan, pemberian status tersangka oleh penegak hukum menghasilkan konsekuensi pemecatan keanggotaan dari perlemen dan dikembalikan ke partai.

Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusono mengakui memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus Sutan. Namun hingga kini, BK, katanya, masih mempelajari kasus tersebut. “Kita sedang pelajari kasus itu dengan menampung semua informasi yang diterima,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengambil keputusan untuk memanggil Sutan atau tidak. Sebab, BK masih menunggu hasil dari KPK.

Menurut dia, sikap itu guna menghindari adanya perbedaan pendapat sebelum mengambil keputusan. “Kita tidak mau ada sesuatu yang berbeda dalam memutuskan. Kalau dinyatakan salah tapi nyatanya tidak, itu bisa kontroversial. Makanya kita tunggu koordinasi KPK,” ujarnya.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA