Floresa.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] Kabupaten Manggarai mengajak publik untuk mewaspadai praktik politik uang di sejumlah lokasi yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang [PSU] pada 24 Februari.
Politik uang, kata Bawaslu, bisa saja dilakukan kontestan untuk mengubah konstelasi pemenang di sembilan Tempat Pemungutan Suara [TPS] yang akan menggelar PSU, terutama untuk calon anggota DPRD Kabupaten yang persaingannya ketat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye mengatakan, “sejak merekomendasikan adanya PSU, kami meningkatkan pengawasan, menggerakkan kembali pengawas Pemilu hingga tingkat TPS.”
Selain mengimbau peserta Pemilu, katanya, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses PSU.
“Kami menyadari jangkauan pengawas terbatas. Namun, kami percaya masyarakat semakin sadar dan aktif untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk politik uang,” kata John – sapaannya.
Praktik politik uang, jelasnya, umumnya dilakukan di area yang jauh dari jangkauan pengawas.
Namun, John mengingatkan, berkaca pada pengalaman Pemilu sebelumnya, kasus politik uang yang terjadi di tempat tersembunyi dan jauh dari jangkauan pengawas itu justru terungkap karena masyarakat semakin sadar dan aktif dalam pengawasan Pemilu.
“Dalam setiap kampanye, pengawas selalu sampaikan himbauan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Penyampaian imbauan itu dimanfaatkan pula untuk mensosialisasikan pengawasan partisipatif. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam pengawasan,” katanya.
Joh mengatakan kepada Floresa, jika menemukan praktik politik uang, “laporkan ke pengawas Pemilu dengan membawa bukti-bukti dan saksi.”
Dalam catatan Floresa, tahun 2014 seorang calon legislatif DPRD Mangggarai dibatalkan penetapannya karena terbukti melakukan politik uang.
Caleg bernama Gregorius Gaguk yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai saat itu kemudian divonis tiga bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh Pengadilan Tinggi Kupang, setelah sebelumnya ia bebas di Pengadilan Negeri Ruteng.
Ada Tambahan 3 TPS yang PSU
Bawaslu Manggarai telah merekomendasikan tambahan 3 TPS yang menggelar PSU, dari sebelumnya hanya 6 TPS.
Ke-9 TPS ini tersebar di empat kecamatan, yaitu empat TPS di Kecamatan Langke Rembong, dua TPS di Kecamatan Wae Ri’i, dua TPS di Kecamatan Lelak dan satu TPS di Kecamatan Ruteng.
John mengatakan tiga TPS yang baru direkomendasikan adalah satu di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 01 Kelurahan Wali, dua lainnya di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur.
Sementara enam TPS yang direkomendasi sebelumnya terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong [TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal], dua di Kecamatan Wae Ri’i [TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri’i] dan satu di Kecamatan Ruteng [TPS 01 Desa Bulan].
Mengapa PSU?
Bawaslu merekomendasikan PSU di 9 TPS itu, kata John, karenasejumlah pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap [DPT] maupun dalam Daftar Pemilih Tambahan [DPTb] mencoblos hanya dengan mengajukan Kartu Tanda Penduduk [KTP] elektronik.
“Namun, alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS mereka memberikan suara,” katanya.
Padahal, kata Jhon, warga yang tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb hanya bisa dilayani di TPS yang sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Sementara untuk pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal karena kondisi tertentu sehingga harus memilih di TPS lain, kata dia, wajib menunjukan permohonan pindah memilih ke KPU, PPK dan PPS di TPS tujuan.
Pemilih tersebut, jelas John, akan tercatat sebagai DPTb.
“Untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi wajib melapor kepada PPS, PPK atau KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.
Sementara untuk pemilih yang menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menurut John, wajib melaporkan diri kepada penyelenggara teknis yakni, PPS, PPK atau KPU sebelum pemungutan suara.
Pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih itu, kata dia, melanggar pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Jenis PSU Berbeda-beda
John mengungkapkan jenis PSU untuk sembilan TPS berbeda-beda.
Ada dua TPS yang harus melakukan PSU untuk semua jenis surat suara mulai dari DPRD Kabupaten hingga Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri’i.
Terdapat lima TPS yang melakukan PSU hanya untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 02 di Desa Bulan, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Poco Mal, TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 di Desa Bangka Tonggur.
Satu TPS melakukan PSU untuk pemilihan DPD dan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak.
Sementara TPS 01 Kelurahan Wali, kata dia, hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden saja.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikar Pentor mengatakan sudah menerima rekomendasi PSU di 9 TPS tersebut sehingga menerbitkan Keputusan Nomor 552 tahun 2024 tentang PSU.
Perihal jadwal pelaksanaan PSU pada 24 Februari, kata Rikar kepada Floresa, “sudah final.”
Editor: Peter Dabu