Bawaslu Manggarai Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang oleh Caleg Terpilih

Informasi yang berkembang, tim sukses Caleg terpilih yang diduga membagi babi dan uang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai

Baca Juga

Floresa.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] Kabupaten Manggarai menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus politik uang yang menyeret seorang Caleg terpilih di daerah itu.

Bawaslu membantah pemberitaan sebuah media siber yang menyebutkan bahwa Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu [Satgas Gakkumdu] telah menetapkan Yohanes Kenedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat. 

Kasus itu terkait dugaan pembagian babi dan uang kepada para pemilih sebelum Pemilu 14 Februari.

Yohanes merupakan tim sukses [Timses] Ferdinandus Purnawan Naur, Caleg dari Partai Nasdem, yang juga anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2019 – 2024.

Ferdinandus terpilih kembali dari daerah pemilihan Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat.

Masih Ditangani Penyidik

Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah yang berbicara kepada Floresa pada 11 April berkata, kasus ini masih ditangani penyidik di Polres Manggarai.

“Biarkan polisi bekerja dan kami percaya mereka bekerja dengan profesional,” katanya.

Penyidikan oleh polisi, jelas dia, merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Bawaslu pada 28 Maret yang memutuskan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini diteruskan ke Polres Manggarai.

Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan merupakan bagian dari Satgas Gakkumdu.

Fortunatus mengatakan, “Gakkumdu bekerja berdasarkan undang-undang dan koordinasinya sangat baik, karena kami satu tim kerja.”

“Saat proses penyelidikan, Bawaslu didampingi jaksa dan polisi. Demikian pun saat tahap penyidikan di kepolisian, polisi bekerja didampingi jaksa dan Bawaslu,” katanya.

Fortunatus mengatakan lantaran masih dalam tahap penyidikan, tidak semua hal diungkapkan ke publik karena ada dampaknya.

Misalnya, “orang dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”

Hampir semua perkara pidana Pemilu yang diungkap terang-terangan ke publik, kata dia, “susah dibuktikan karena waktu penanganannya singkat dan terbatas.”

“Beda kalau pidana umum yang tanpa batas waktu. Kalau pidana Pemilu, selesai waktunya, berarti selesai sudah [kedaluwarsa],” katanya.

Ia memastikan Gakkumdu bekerja secara profesional dan “kami tidak boleh bekerja di bawah tekanan publik.”

Ia berkata “kami punya etika untuk mengungkapkan sesuatu dan kalau semua hal diungkapkan ke publik, selesai sudah ini perkara.”

Ia mengatakan pihak kepolisian hanya akan berbicara saat penyerahan berkas ke kejaksaan.

“Yang pasti, penanganan perkara ini di kepolisian masih berjalan selama 14 hari kerja. Silakan pendapat berseliweran di publik, tetapi polisi sedang bekerja,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan belum ada penetapan tersangka, “apalagi ini masih libur Lebaran.” 

“Masa penetapan tersangka pas hari libur?” katanya.

Informasi tentang penetapan tersangka Yohanes tersiar dalam laporan yang diterbitkan media lokal Okebajo.com pada 10 April. 

Laporan itu merujuk pada informasi dari seorang yang disebut “sumber terpercaya di Polres Manggarai.”

Dalam laporan itu dinyatkan bahwa “Yohanes telah ditetapkan sebagai tersangka,” mengutip sumber dari kepolisian.

Sumber itu menyebut penetapan tersangka setelah mendalami keterangan saksi-saksi dan telah mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 5 April.

Keterangan Yohanes, kata sumber itu, akan didalami di hadapan penyidik Polres Manggarai dalam tenggang waktu 14 hari kerja. sesuai undang-undang hukum acara tindak pidana Pemilu.

Pada 16 April, kata sumber itu, “kita panggil tersangkanya.”

Ia menargetkan dalam waktu dekat, kasus itu akan “dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan di pengadilan.”

“Waktu terakhir paling sampai tanggal 26 April, sambil juga menunggu pemeriksaan ahli di Kupang dalam waktu dekat. Mudah-mudahan tidak ada kendala P21,” katanya.

Bantah Melakukan Politik Uang

Sumber itu mengaku Yohanes memang sudah dipanggil pada saat tahap klarifikasi di Sentra Gakkumdu Bawaslu Manggarai, tetapi dia “tidak mau mengaku telah terjadi bagi-bagi uang sesaat sebelum Pemilu di Rura.”

“Tapi kan, harus berpatokan pada keterangan saksi-saksi,” katanya.

Dalam keterangan saat diperiksa Sentra Gakkumdu Bawaslu pada 4 April, kata dia, Ferdinandus berdalih bantuan babi yang diberikan pada akhir Agustus 2023 dilakukan saat reses dan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Ferdinandus, kata sumber itu, mengklaim baik pemberian babi dan pembagian uang pada 7-9 Februari 2024 bukan merupakan “politik uang.” 

Menurut laporan Okebajo.com, dalih Ferdinandus bertentangan dengan pengakuan Hubertus Ace dan Marselus Nasor – keduanya merupakan penerima babi dan uang – saat memberi keterangan kepada polisi pada 3 April di kantor Desa Rura. 

Hubertus dan Marselus mengaku menerima babi sekitar akhir Agustus 2023 dan uang pada 8 Februari 2024.

Babi dan uang, kata Hubertus, bersumber dari Ferdinandus dengan tujuan agar memilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Dua materi itu, kata dia, diberikan melalui tim kampanye Ferdinandus, Yohanes Kenedi, dengan pesan jelas, “jangan lupa kami ini pilih dia.”

Marselus mengaku bantuan babi dan uang itu “bukan merupakan reses Ferdinandus sebagai anggota DPRD.”

Sementara itu, Tarsi Asong, Camat Reok Barat dan Paulus Harto, Penjabat Desa Rura membantah Ferdinandus telah melaksanakan reses di wilayah mereka.

“Tidak benar itu. Tidak ada reses. Tidak ada pemberitahuan,” kata Tarsi Asong.

Bahkan, Paulus Harto mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada perangkat desa yang memanipulasi pemberkasan berkaitan dengan reses itu.

“Minimal ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemerintah setempat, tapi sama sekali tidak ada,” katanya.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini