Oleh: Maximilianus Herson Loi
Konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, antara Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut dengan PT Krisrama dan konflik Masyarakat Adat Suku Tukan, Kabupaten Flores Timur, dengan PT Renya Rosari Larantuka (Rerolara) tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa tanah biasa.
Keduanya menjadi ujian serius terhadap posisi negara: apakah negara berdiri untuk melindungi hak masyarakat adat atau justru menjadi penjaga legalitas korporasi yang lahir dari izin negara sendiri?
Dua konflik ini memperlihatkan pola serupa: klaim masyarakat adat atas tanah warisan leluhur berhadapan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang memperoleh legitimasi dari negara.
Dua Kasus, Pola Ketimpangan yang Sama
Di Nangahale, Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut mempersoalkan HGU PT Krisrama atas lahan eks HGU seluas 868,730 hektare. HGU lama selama 25 tahun berakhir pada 2013. Pada 2023, pemerintah menerbitkan HGU baru untuk lahan seluas 325 hektare dalam 10 sertifikat, sementara sebagian lain diserahkan kepada negara.
Namun, bagi warga yang terus melakukan perlawanan dan mengklaim kembali lahan itu, langkah negara belum menjawab klaim asal-usul, dugaan cacat administrasi, dan hak mereka atas ruang hidup.
Eskalasi konflik Nangahale juga memperlihatkan bagaimana sengketa agraria mudah bergeser menjadi perkara pidana. Perusahaan berulang kali melakukan penggusuran rumah dan tanaman, hingga menyeret sejumlah warga dan pendamping mereka ke jalur hukum. Situasi ini menegaskan bahwa perkara pidana tidak dapat dilepaskan dari akar konflik agraria yang belum diselesaikan.
Di Flores Timur, konflik Suku Tukan dengan PT Rerolara memperlihatkan persoalan yang sama. Wilayah adat seluas 218 hektare diklaim melalui HGU, sementara 256 dari 454 kepala keluarga masih berjuang mendapatkan kembali tanah adatnya.
Seperti di Nangahale, pokok persoalannya bukan semata batas bidang tanah, melainkan pengakuan atas sejarah penguasaan, hak ulayat, dan posisi masyarakat adat dalam keputusan pertanahan yang memengaruhi masa depan mereka.
Karena itu, dua kasus ini tidak cukup dibaca sebagai benturan warga dan perusahaan. Keduanya menyangkut relasi negara, korporasi milik Gereja Katolik, dan masyarakat adat dalam sejarah panjang penguasaan tanah di Flores.
Ketika lembaga yang memiliki otoritas moral dan sosial juga hadir sebagai pemegang atau pengendali badan usaha, standar akuntabilitasnya semestinya lebih tinggi. Namun, dua kasus ini menunjukkan kenyataan sebaliknya.
Negara pun tidak boleh berlindung di balik dalih bahwa pihak yang berkonflik hanyalah warga dan perusahaan. Karena izin lahir dari keputusan negara, negara wajib memastikan izin itu tidak menjadi sumber ketidakadilan.
Legalisme Agraria dan Pengabaian Sejarah
Dua contoh kasus ini memperlihatkan cara kerja legalisme agraria di Indonesia: HGU diperlakukan sebagai bukti yang seolah tidak dapat diganggu gugat, sementara klaim masyarakat adat yang bertumpu pada penguasaan turun-temurun dianggap lemah karena tidak selalu hadir dalam dokumen formal.
Cara pandang seperti ini menyempitkan persoalan agraria yang sesungguhnya berlapis. Tanah tidak hanya menyangkut batas bidang dan nomor sertifikat, tetapi juga memori kolektif, relasi sosial, pangan, kebudayaan, dan martabat komunitas yang hidup di atasnya.
Di sinilah ketimpangan bekerja. Masyarakat adat datang dengan ingatan kolektif, batas alam, cerita leluhur, ritus, kuburan, kebun, dan pola penguasaan yang diwariskan lintas generasi.
Perusahaan datang dengan dokumen legal, bahasa investasi, dan dukungan aparat. Negara pun sering lebih mudah membaca dokumen daripada mendengar sejarah.
Mandat Konstitusi dan Batas Kekuasaan Negara
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberi negara kewenangan menguasai bumi, air, dan kekayaan alam, tetapi kewenangan itu bukan hak memiliki. Ia adalah mandat publik untuk mengatur, melindungi, mengurus, mengelola, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, penguasaan negara tidak boleh dipelintir menjadi pembenaran bagi penguasaan korporasi yang mengabaikan hak rakyat.
Mandat itu diperjelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. UUPA menempatkan hak menguasai oleh negara sebagai kewajiban publik, bukan kekuasaan absolut.
Karena itu, legalitas administratif HGU tidak boleh dipisahkan dari pertanyaan apakah proses pemberiannya telah menghormati hak masyarakat adat, memenuhi fungsi sosial tanah, dan sejalan dengan tujuan kemakmuran rakyat.
Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, setiap hak, termasuk HGU, harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan keseimbangan sosial.
Jika pelaksanaan HGU menghilangkan akses masyarakat adat terhadap ruang hidupnya atau menimbulkan ketidakadilan berkepanjangan, negara wajib mengevaluasi dasar pemberian dan pelaksanaan hak tersebut.
Dalam kerangka itu, HGU bukan hak absolut. Ia diberikan negara dengan syarat, batas waktu, tujuan, dan kewajiban tertentu. Setiap pemberian, perpanjangan, dan pelaksanaannya harus dapat diuji: apakah prosedurnya sah, apakah masyarakat adat dilibatkan secara bermakna, apakah ada persetujuan bebas tanpa paksaan, dan apakah tanah yang diberikan benar-benar bebas dari klaim historis masyarakat.
Di sisi lain, konstitusi mengakui masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan ini tidak boleh berhenti sebagai kalimat konstitusional yang indah, tetapi harus bekerja dalam kebijakan konkret. Ketika masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan pemegang izin, negara harus memastikan bahwa pengakuan konstitusional itu tidak kalah oleh dokumen administratif.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus dimaknai sebagai kewajiban melindungi hak konstitusional warga. Negara bukan sekadar regulator yang menerbitkan izin lalu menyerahkan dampaknya kepada masyarakat dan perusahaan. Negara adalah penjamin keadilan; jika izin melahirkan konflik, negara harus memeriksa, mengoreksi, dan memulihkan.
Administrasi pertanahan memang penting untuk memberi kepastian hukum, tetapi kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan. Sertifikat dan izin harus dibaca bersama sejarah penguasaan, proses perolehan, dampak sosial, dan posisi masyarakat terdampak. Kepastian hukum yang mengesahkan relasi kuasa timpang tidak dapat disebut keadilan.
Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Masyarakat Adat
Dari perspektif hak asasi manusia, konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan keamanan dan pidana semata. Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, gunakan, atau tempati.
Hak itu ditegaskan dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, UNDRIP) yang menempatkan tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan dasar keberlanjutan hidup dan identitas kolektif masyarakat adat.
Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC) menjadi sangat penting. Prinsip ini menuntut negara berkonsultasi secara sungguh-sungguh, terbuka, dan setara sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada tanah dan ruang hidup masyarakat adat.
Konsultasi tidak boleh dipahami sebagai formalitas sosialisasi, apalagi sekadar pemberitahuan sepihak. Persetujuan harus diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang lengkap, dilakukan sejak awal, dan tanpa tekanan.
Sayangnya, dalam banyak konflik agraria, termasuk Nangahale dan Suku Tukan, pendekatan pidana sering bergerak lebih cepat daripada mekanisme penyelesaian konflik.
Warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya diproses hukum, sementara dugaan masalah dalam penerbitan, perpanjangan, atau pelaksanaan HGU belum diperiksa secara tuntas dan terbuka.
Kriminalisasi tidak selalu hadir sebagai larangan terbuka memperjuangkan hak. Ia kerap muncul melalui laporan pidana, pemanggilan, intimidasi, atau pelabelan warga sebagai pengganggu ketertiban. Akibatnya, energi masyarakat tersedot untuk menghadapi proses hukum, sementara inti persoalan agraria dibiarkan kabur.
Pendekatan seperti itu membalik posisi korban. Negara seharusnya tidak tergesa-gesa menertibkan warga sebelum menertibkan izin, prosedur, dan praktik penguasaan tanah yang menimbulkan konflik. Hukum harus dipakai untuk membongkar ketidakadilan, bukan untuk menutupinya.
Standar hak asasi manusia internasional memperkuat kewajiban itu. General Comment Komite PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menegaskan bahwa negara wajib mencegah penggusuran paksa, menjamin akses atas pangan dan penghidupan, menghormati hubungan budaya masyarakat adat dengan tanah, serta memastikan aktivitas bisnis tidak melanggar hak asasi manusia. Negara tidak dapat bersembunyi di balik alasan bahwa sengketa terjadi antara masyarakat dan perusahaan; izin yang diterbitkan negara tetap melahirkan tanggung jawab negara.
Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia juga menegaskan dua kewajiban penting. Pertama, negara wajib melindungi warga dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk korporasi. Kedua, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM, melakukan uji tuntas HAM, mencegah dampak negatif, dan menyediakan pemulihan ketika pelanggaran terjadi.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup berlindung di balik izin formal; operasinya harus menghormati hak masyarakat adat.
Jalan Penyelesaian: Evaluasi, Dialog, dan Pemulihan
Karena itu, penyelesaian konflik Nangahale dan Suku Tukan harus dimulai dari evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum dan pelaksanaan HGU. Negara perlu membuka dokumen yang relevan, memeriksa proses penerbitan dan perpanjangan hak, menelusuri riwayat penguasaan tanah, serta memastikan apakah prinsip FPIC pernah dijalankan secara benar.
Pemeriksaan itu harus menjawab pertanyaan yang sering dihindari: siapa yang diuntungkan oleh izin, siapa yang kehilangan akses, siapa yang menanggung beban sosial, dan apakah masyarakat pernah benar-benar diberi ruang untuk menyetujui atau menolak.
Negara juga perlu membangun mekanisme penyelesaian yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum dan subjek politik, bukan pihak lemah yang memohon belas kasihan.
Dialog yang setara hanya mungkin terjadi jika martabat, pengetahuan, otoritas adat, dan hak menentukan masa depan wilayah diakui sejak awal.
Selain itu, pendekatan pidana terhadap warga harus dihentikan selama akar konflik agraria belum diselesaikan. Jika terdapat pelanggaran hak, negara wajib menyediakan pemulihan yang adil: pengakuan hak, pengembalian akses, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, dan mekanisme dialog yang setara.
Mengembalikan Makna Negara Hukum
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan kredibilitas negara hukum.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat ia mempertahankan izin, tetapi dari seberapa berani ia menegakkan keadilan ketika hak rakyat berhadapan dengan kekuasaan ekonomi.
Menggugat posisi negara dalam konflik agraria bukan berarti menolak negara. Justru sebaliknya: gugatan itu adalah panggilan agar negara kembali pada mandat konstitusinya, yaitu melindungi rakyat, menghormati masyarakat adat, dan memastikan tanah tidak diperlakukan semata sebagai komoditas.
Pembangunan juga tidak boleh diukur hanya dari investasi, produktivitas lahan, atau kepastian izin. Pembangunan harus diukur dari kemampuannya menjaga kehidupan, memperkuat keadilan, dan memastikan kelompok rentan tidak dikorbankan.
Karena itu, pilihan negara hari ini akan menentukan arah penyelesaian konflik agraria ke depan: terus berdiri di balik formalitas izin, atau berani masuk ke jantung persoalan—ketimpangan akses, pengabaian masyarakat adat, dan lemahnya mekanisme pemulihan.
Nangahale dan Suku Tukan seharusnya menjadi cermin. Jika negara berani memeriksa kembali izin, membuka ruang dialog setara, menghentikan kriminalisasi, dan memulihkan hak masyarakat adat, hukum masih memiliki makna keadilan.
Jika negara memilih diam, konflik agraria akan terus berulang, dan masyarakat adat akan terus membayar mahal atas klaim pembangunan yang tidak pernah mereka setujui.
Maximilianus Herson Loi adalah Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga.
Editor: Dominiko Djaga


