Lampu Lalu Lintas dan Pemda Mabar

Baca Juga

Jika ditanya, apakah yang menyebabkan semua persoalan tersebut? Apakah karena ketiadaan aturan atau institusi yang bertanggung jawab?

Kalau karena ketiadaan aturan, mungkin bisa dimaklumi. Namun, lebih banyak persoalannya adalah karena ada aturan, namun lemah pengawasan. Itu persis yang terjadi di Labuan Bajo sebagaimana lampu lalu lintas tadi.

Sebagai contoh, soal kawasan pesisir. Sudah jelas-jelas dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari pasang tertinggi ke arah darat.

Kawasan ini bebas akses atau tidak boleh diprivatisasi. Dalam kenyataannya, hotel yang berseliweran di Labuan Bajo sekaligus mengklaim dan mencaplok wilayah dalam kawasan 100 meter ini. Masyarakat tidak bebas lagi. Dan itu dibiarkan saja.

Kejadian serupa terjadi dengan persoalan air dan tanah. Krisis air sudah menjadi objek jualan pembangunan di Mabar.

Sewaktu Sail Komodo tahun 2013, demi mengatasi krisis air digelontorkan dana senilai Rp 38,5 miliar. Dan kepolisian sudah mengedus dugaan korupsi tetapi mandeg di tahap penyelidikan.

Tak heran kemudian, proyek air kemudian diplintir menjadi “proyek pipa”. Krisis air tetap nyata. Yang mengherankannya pula, berseliweran penjual air yang mengambil air di PDAM dan membayar upeti kepada PDAM. Lagi-lagi itu dibiarkan saja.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini