Bupati Rotok Bukan Robot

Floresa.co – Edi Danggur, salah seorang praktisi hukum dan Dosen di Universitas Katolik Atmajaya Jakarta mengatakan akhir pekan lalu bahwa Bupati Manggarai, Cristian Rotok bukanlah robot sehingga tidak serta merta berkewajiban menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) meskipun ada undang-undang terkait tambang.

Pernyataan itu disampaikan Edi menjawab pertanyaan seorang peserta seminar bertema “Review Kebijakan Pertambangan di Manggarai” di Ruteng pada Sabtu (20/6/2015).

Dalam seminar itu, dimana Edi hadir sebagai pembicara, seorang perserta menyinggung pernyataan Rotok pada saat demontrasi penolakan tambang oleh Gereja Keuskupan Ruteng pada 13 Oktober tahun lalu.

Kala itu, Rotok menyebutkan bahwa sebagai bupati, dirinya sudah bersumpah untuk menaati seluruh tata perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kita berjuang tolak tambang maka harus libatkan anggota DPR kita, agar UU Pertambangan jangan berlaku universal di seluruh Indonesia,” tegas Rotok.

Edi menegaskan, pernyataan Bupati Manggarai itu sungguh membohongi rakyatnya.

“Sebab tidak ada pasal dalam UU yang mewajibkan setiap bupati, walikota atau gubernur untuk menerbitkan IUP”, kata Edi.

Edi mengambil contoh di daerah Bali dimana sebagian besar bupati dan wali kota di Pulau Dewata itu tidak terbitkan IUP.

“Walaupun bupati dan walikota memiliki kebijakan demikian, tetapi tidak satu pun dari antara mereka yang ditegur oleh gubernur atau presiden karena tidak menerbitkan IUP,” kata Edi memberi contoh.

Ia melanjutkan, kalau Bupati Manggarai merasa terlalu jauh untuk melihat realitas di Bali, Edi mengajak agar melihat realitas di kabupaten tetangga, Manggarai Barat (Mabar).

Selama 5 tahun menjabat, kata dia, Bupati Agustinus Ch Dula menolak menerbitkan IUP sekalipun banyak pengusaha tambang yang mengajukan permohonan penerbitan IUP.

“Dula beralasan bahwa menolak tambang adalah tema kampanyenya dalam Pilkada, sehingga menerbitkan IUP adalah pengingkaran terhadap materi kampanyenya di masa lalu”, ungkapnya.

“Bupati Mabar tidak sekedar menolak menerbitkan IUP baru. Bahkan Bupati Mabar membekukan atau mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap IUP-IUP yang terlanjur diterbitkan oleh bupati terdahulu”, tambahnya.

Kalau Rotok tidak percaya, Edi mengajak untuk menanyakan secara langsung kepada Dula, apakah pernah ditegur gubernur atau presiden karena tidak menerbit IUP.

Dula, lanjut Edi yang juga advokat ini, tidak pernah diproses hukum hanya karena tidak menerbitkan IUP.

“Jadi, tidak pernah ada bupati, walikota dan gubernur yang dipenjara hanya karena tidak menerbitkan IUP. Yang dipenjara hanya bupati, walikota dan gubernur yang makan uang rakyat atau korupsi”, tegas Edi.

Edi juga menambahkan bahwa, UU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU terkait lainnya sengaja menentukan kriteria bahwa seorang bupati harus memenuhi standar pendidikan tertentu.

Kriteria itu dimaksudkan agar dengan kecakapan yang diperoleh melalui pendidikannya, seorang bupati dapat menilai apakah daerahnya cocok atau tidak untuk pertambangan.

“Seorang bupati bukanlah robot, tetapi mahluk berjiwa yang bisa memberikan penilaian atas kompetensi daerahnya,” tegasnya.

Edi menambahkan, “Kalau pertanian, peternakan dan pariwisata menjadi kompetensi daerahnya, jangan mengintroduksi pertambangan yang justeru menghancurkan potensi-potensi tersebut.” (Ardy Abba/Ario Jempau/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA