PILIHAN EDITORMantan Kadistamben Belum Ditahan, Kejari Labuan Bajo Keluhkan Tak Ada Rutan

Mantan Kadistamben Belum Ditahan, Kejari Labuan Bajo Keluhkan Tak Ada Rutan

 

Kejati NTT Jhon Purba SH saat berkunjung ke Kejari Labuan Bajo, Kamis (13/8/2015)
Kejati NTT Jhon Purba SH saat berkunjung ke Kejari Labuan Bajo, Kamis (13/8/2015)

Labuan Bajo, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Labuan Bajo di Manggarai Barat, Flores, NTT mengeluhkan tidak adanya fasilitas rumah tahanan (rutan). Akibatnya, sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tidak bisa langsung ditahan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo,Sugyanta SH ketika ditanya mengenai tindak lanjut rencana penahanan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi berinisial RA.

RA sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di dusun Wajur, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus. Proyek senilai Rp 1,7 miliar itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 336.862.336.

“Kalau mantan Kadistamben, sekarang masih dalam tahapan pemeriksaan. Begitu tahap kedua sidang di pengadilan Tipikor Kupang langsung di tahan,”ujar Sugyanta kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (26/8/2015).

“Permasalahan kita di Manggarai Barat kalau tahap penyidikan belum bisa ditahan karena belum memiliki rutan,”sambungnya.

Beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Labuan Bajo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Jhon W Purba SH meminta Kejaksaan Negeri Labuan Bajo segera menahan RA.

BACA Juga : 

Kajati NTT Minta Segera Tahan Mantan Kadistamben Mabar, Inisial RA

Kejati Minta Rafael Arhat Ditahan, Ini Tanggapan Pengacara

Jhon juga mengungkapkan, Kejaksan sedang membidik mantan Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat, berinisial TS, yang diduga menilep dana puncak Sail Komodo 2013.

Namun, dalam kasus Sail Komodo ini, kejaksaan belum mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Ditanya mengenai kelanjutkan kasus ini, Sugyanta mengatakan, “Lagi ditindaklanjuti proses BPKP untuk menghitung kerugian negara. Kalau sudah ada unsur kerugian negara langsung di tahan saja (tersangkanya) dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujarnya.

Sugyanta juga mengungkapkan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sudah menerima laporan masyarkat terkait dugaan korupsi beras msikin (raskin) di Desa Siru, Kecamatan Lembor.

BACA Juga : Warga Desa Siru Lapor Kades Tilep Beras Bantuan

Namun, ia belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan kasus raskin ini. “Kita harus secara tertutup dulu, karena ada tahapan-tahapannya, kalau ada terbukti langsung dilimpahkan ke Tipikor Kupang,”ujarnya. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA