Semua itu mengandaikan pemerintah daerah berkemauan baik menjalankan titah konstitusi. Bahwasannya, negara menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan.
Pemerintah perlu menjalankan tugas mulianya yakni menjamin hak warga negara. Perihal kesehatan adalah hak setiap warga negara.
Dan, tentu saja, masih banyak orang menggantungkan harapan pada pelayanan rumah sakit daerah yang pro-rakyat.
Namun semua itu akhirnya kembali pada pertanyaan, apakah pemerintah daerah sanggup mengemban tanggung jawab tersebut? (Gregorius Afioma/ARL/Floresa)