Lebu Raya: Layani Rakyat atau PT SIM?

Baca Juga

Seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala sesuatu dengan hati dan pikiran terbuka. Jika disimak, pendapat masyarakat bukan tidak masuk akal. Bahkan, organ pemerintah kabupaten melalui keputusan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) baru-baru ini juga menghasilkan kesepakatan serupa. Hanya, entah kenapa, pemerintah provinsi begitu ngotot dan tidak memahami pendapat itu.

Bagi masyarakat, Pantai Pede sebagai satu-satunya pantai publik yang tersisa, harus menjadi ruang publik. Fungsi demikian sudah berjalan selama ini, sehingga menjadi ruang rekreasi publik setiap hari, apalagi pada hari Minggu. Peran demikian, tidak terutama untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi mengutamakan perkembangan ekologis dan sosial. Mutu kehidupan, intinya.

Sementara itu, alasan pemerintah soal pemanfaatan aset dan PAD sudah mengundang tanda tanya. Benarkah pemanfaatan aset ketika aset yang sudah ada saja tidak dimanfaatkan secara maksimal? Apakah PAD dari perusahaan di Labuan Bajo sudah diurus dengan baik?

Di satu pihak, Lebu Raya terlalu memaksa bahwa dari Pede perlu diperoleh PAD. Padahal kebutuhan akan tuang publik adalah hak warga negara yang sudah membayar pajak.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Kota. Bahwa minimal ruang terbuka hijau (RTH) adalah 30 persen dari luas wilayah kota. Pemerintah berkewajiban menyediakannya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini