Utang ke Toko Kembang,Sekda Matim: Bukan Punya Pemda, Tapi SKPD

Baca Juga

Matheus telah menyarankan kepada pimpinan SKPD yang berutang untuk membayar dengan menyicil. Ia juga meminta pimpinan SKPD untuk mengklatifikasi ke toko Kembang.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Daerah (PPKD),Boni Hasudungan saat dikonfirmasi Floresa.co mengatakan ada salah penulisan dalam nota utang tersebut. Menurutnya utang tersebut bukan tahun 2015, tetapi tahun 2014. Tahun 2014 dirinya belum menjabat sebagai Kepala DInas PPKD.

“Salah penulisan dalam surat utang milik toko Kembang. Dalam tahun 2015,saya tidak pernah mengutang kepada toko Kembang,”katanya.

Boni Hasudungan mengaku pihak toko Kembang sudah bertemu dirinya di kantor. Dia menyarankan agar berhubungan langsung dengan bendahara lama dan Kadis PPKD sebelumnya diriya.

Pernyataan Sekda Matim dan Kepala Dinas PPKD ini terkesan lempar tanggung jawab. Apakah SKPD itu bukan bagian dari pemerintah daerah?

BACA Juga: Utang Rp 1,2 Miliar Terungkap, LKPJ Bupati Tote Pun Diduga Fiktif

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah SKPD di Manggarai Timur memiliki utang di Toko Kembang, Borong. Total uang yang merupakan tunggakan pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan keperluan lainnya sejak 2005 hingga 2015 itu sebanyak Rp 1.285.475.000.

Ada pun SKPD yang memiliki utang tersebut adalah Bagian Humas sebanyak Rp 31.964.500 (2014), Dinas Perikanan Rp 34.553.750 (2014-2015), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sejumlah Rp 44.000.000 (2009).

Selain itu, Dinas Catatan Sipil sebesar Rp 19.545.250 (2014), Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) sebanyak Rp 561.357.250 (2014-2015), dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) senilai Rp 110.348.000 (2012-2015).

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) sebanyak Rp 9.000.000 (2010) dan Bagian Umum sebesar Rp 474.706.250 (2014-2015). (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini