Borong,Floresa.co – Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur (Matim), Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT), Matheus Ola Beda meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyelesaikan utang ke toko Kembang-Borong.
“Saya sudah sampaikan kepada SKPD yang berutang untuk klarifikasi kepada pihak toko Kembang. Pengembaliannya harus dicicil,”kata Matheus kepada Floresa.co,Rabu (2/2/2016) siang.
Meski mengakui itu sebagai utang SKPD, Matheus membantah disebut sebagai utang pemerintah daerah.
“Perlu saya sampaikan kalau utang tersebut bukan merupakan utang pemerintah Matim. Utang tersebut merupakan utang milik SKPD yang bersangkutan,” kata Matheus.
Matheus meminta agar jangan menggeneralisasi bahwa utang ke toko Kembang itu sebagai utang pemda Matim secara keseluruhan. “Jangan menggeneralkan utang tersebut ya. Saya tegaskan utang tersebut bukan utang pemerintah,”katanya.
BACA Juga: Pemkab Matim Punya Utang Rp 1,2 Miliar di Toko Kembang Borong
Karena bukan utang pemerintah daerah, demikian Matheus, utang-utang tersebut tidak masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Yosep Tote.
“Tidak masuk dalam LKPJ Bupati karena utang tersebut bukan utang pemerintah,”katanya.